- Bupati Solok Jon Firman Pandu Dan Anggota DPR RI Andre Rosiade Resmikan BTS Telkomsel di Nagari Pasilihan dan Nagari Katialo
- Dorong Program Integrated Farming, Wakil Bupati Solok Tinjau Perkebunan Kopi Ulu Rimbo Paninggahan
- Bupati Solok serahkah Proposal ke Anggota DPR RI untuk Pelaksanaan IJD di Kabupaten Solok
- Rakor Adminduk : Disdukcapil Launching Inovasi JELAJAH 1302
- Pemkab Solok Hadiri Rapat Monev Pembagian Bendera Merah Putih untuk Peringatan HUT RI ke-80 secara Daring
- Rapat Pengendalian Danau Singkarak, Pemkab Solok Dorong Penyelamatan Ekosistem Dan Ikan Bilih
- Pemkab Solok Bersama Baznas Salurkan Bantuan Sembako dalam Rangka HUT RI ke-80
- Pemkab Solok Juara. Sejarah Terukir, Piala Bergilir Diboyong ke Bumi Markisah
- Bupati Solok Lepas Mahasiswa ke Timur Tengah dan Serahkan Reward Umroh ASN Terbaik
- Pelantikan DPD KNPI Kabupaten Solok Periode 2025–2028, Dorong Akselerasi Gerakan Pemuda
Inspektur Daerah Pimpin Apel Pagi Pemerintah Kabupaten Solok

Arosuka (Diskominfo). Pemerintah Kabupaten Solok menggelar apel pagi rutin di Lapangan Kantor Bupati Solok pada Senin (21/07/2025). Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Medison, para Staf Ahli Bupati, para Asisten, Kepala OPD, serta ASN dan THL di lingkup Sekretariat Daerah Kabupaten Solok. Bertindak sebagai pembina apel, Inspektur Daerah Deri Akmal menyampaikan sejumlah arahan penting terkait penguatan tata kelola pemerintahan daerah.
Deri Akmal mengingatkan bahwa BPK melakukan pemeriksaan dalam 1 tahun sebanyak 2 kali, pertama pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang telah dilaksanakan di awal tahun dan 1 lagi pemeriksaan kinerja atau Pemeriksaan Dengan Tujuan tertentu yang akan dilaksanakan sekitar September tahun ini. Oleh karena itu, seluruh perangkat daerah diminta meningkatkan kesiapan dan memastikan kegiatan pemerintahan dijalankan sesuai aturan yang berlaku, baik dari sisi administratif maupun teknis.
Selain itu, Ia juga menginformasikan diterbitkannya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR). Perpres ini merupakan penyempurnaan terhadap ketentuan sebelumnya, dengan maksud memberikan kepastian hukum, konsistensi, dan efisiensi dalam penggunaan anggaran daerah.
Sebagaimana tertuang dalam Perpres tersebut, SHSR mencakup antara lain satuan biaya honorarium, perjalanan dinas, paket meeting, dan pengadaan barang/jasa lainnya yang disesuaikan dengan karakteristik wilayah. Oleh karena itu, pembina apel meminta jajaran pengelola keuangan dan perencana kegiatan untuk meninjau kembali pelaksanaan anggaran agar selaras dengan standar baru ini.
“Kepada para pengelola keuangan agar melaksanakan tugas secara baik dan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing,” tuturnya .
Dengan pelaksanaan apel ini, Pemerintah Kabupaten Solok terus mendorong budaya kerja yang profesional, transparan, dan responsif terhadap perubahan regulasi terutama yang menyangkut keuangan negara.(Admin)
