- Rapat Persiapan Tindaklanjut Intervensi Serentak Pencegahan Stunting di Kabupaten Solok
- Sosialisasi Organisasi Kemasyarakatan di Lingkup Pemda Kabupaten Solok
- Sosialisasi Organisasi Kemasyarakatan di Lingkup Pemda Kabupaten Solok
- Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Tentang Mal Pelayanan Publik Kabupaten Solok
- Pelepasan Calon Jemaah Haji Kabupaten Solok Tahun 1445 H/2024 M di Rumah Dinas Bupati Solok
- Bupati Solok Epyardi Asda Hadiri Halal Bihalal DPW Sulit Air Sepakat Jakarta, Jabar, dan Banten
- Pelantikan dan Pengambilan Sumpah 222 Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kabupaten Solok
- Bupati Solok Resmikan Masjid Munirah Abdullah Ash Shamsi di Jorong Sawah Ampang, Nagari Muaro Paneh
- Bupati Solok Lantik Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) untuk Pilkada Serentak 2024
- Bupati Solok Epyardi Asda dan Anggota DPR RI Athari Gauti Ardi Jadi Narasumber Seminar Kewirausahaan
Bupati hadiri Kegiatan Penyusunan Regulasi BLUD Puskesmas
Keterangan Gambar : Bupati hadiri Kegiatan Penyusunan Regulasi BLUD Puskesmas
(Arosuka)-Kominfo. Bupati Solok H. Gusmal, SE, MM menghadiri acara Penyusunan Regulasi Pelaksanaan BLUD Puskesmas, di Hotel Rocky Padang, Rabu (11/12). Turut hadir Staf Ahli Walikota Bidang Pembangunan Kesra dan SDM Kota Malang Dr. dr. Asih Tri Rachmi N, MM, Asisten Ekbang Kesra Medison, S.Sos, M.Si, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Solok dr. Maryati, Kepala Bagian Hukum Windel, Kepala Bagian KSD Devi Pribadi, S.Sos, serta para peserta Penyusunan Regulasi BLUD Puskesmas.
Baca Lainnya :
- Pengukuhan Penggiat Anti Narkoba0
- Tim Penilai Kesatuan Gerak PKK KKBPK-Kes sambangi Nagari Supayang0
- Bupati Solok terima Penghargaan Swasti Saba Wiwerda0
- Puncak Peringatan HKN ke-55 Kabupaten Solok Berlangsung Meriah0
- Lomba Senam SKJ Meriahkan HUT Korpri ke-480
dr. Maryati diawal sambutannya menjelaskan bahwa, maksud dari kegiatan ini adalah untuk memudahkan Puskesmas dalam menerapkan PPK BLUD di Puskesmas dan Labkesda, yang sudah diatur oleh Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis PPK BLUD yang diganti dengan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018. Kegiatan PPK BLUD bertujuan untuk memberikan layanan umum secara lebih efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan. “Upaya kami pada tahun 2020 semua Puskesmas dan Labkesda, sudah dapat ditetapkan sebagai Puskesmas BLUD, dimana penyelenggaraan PPK BLUD merupakan suatu sistem yang diterapkan oleh UPTD dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya”, jelas Maryati. Maryati juga menyebutkan bahwa, saat ini sudah 19 Puskesmas dan Labkesda yang masuk tahap penilaian Dokumen Administrasi, sebagai syarat untuk penetapan PPK BLUD Puskesmas oleh Tim Penilaian, dan diketuai oleh Bapak Sekretaris Daerah Kabupaten Solok. Kegiatan yang dilaksanakan selama 3 hari yakni dari tanggal 11 sampai dengan 14 Desember 2019 ini, diikuti oleh 36 peserta dari SKPD.
Bupati diawal sambutannya menyebutkan, paska penetapan BPJS, saat ini peran Puskesmas semakin vital, khususnya untuk meningkatkan pelayanan, Puskesmas harus memiliki kewenangan yang lebih luas dalam mengelola pendapatan maupun pengeluaran. Bupati menjelaskan, pola yang paling tepat yaitu menerapkan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), pada unit pelaksana teknis dinas/badan daerah, khususnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, dengan fleksibilitas saat mengelola keuangan. BLUD merupakan lembaga pelayanan kepada masyarakat jenis Quasi Publik Goods. Puskesmas BLUD bisa secara efisien dan efektif dalam melayani kesehatan masyarakat, serta mempunyai standar ukuran untuk pemberian pelayanan kesehatan sebagai SPM. Diakhir sambutannya Bupati berharap agar setelah selesainya kegiatan ini, regulasi pelaksanaan BLUD Puskesmas dapat dijadikan sebagai Pedoman Pelaksanaan BLUD pada Puskesmas yang ada di seluruh wilayah Pemerintah Kabupaten Solok. (admin)