- Rapat Persiapan Tindaklanjut Intervensi Serentak Pencegahan Stunting di Kabupaten Solok
- Sosialisasi Organisasi Kemasyarakatan di Lingkup Pemda Kabupaten Solok
- Sosialisasi Organisasi Kemasyarakatan di Lingkup Pemda Kabupaten Solok
- Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Tentang Mal Pelayanan Publik Kabupaten Solok
- Pelepasan Calon Jemaah Haji Kabupaten Solok Tahun 1445 H/2024 M di Rumah Dinas Bupati Solok
- Bupati Solok Epyardi Asda Hadiri Halal Bihalal DPW Sulit Air Sepakat Jakarta, Jabar, dan Banten
- Pelantikan dan Pengambilan Sumpah 222 Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kabupaten Solok
- Bupati Solok Resmikan Masjid Munirah Abdullah Ash Shamsi di Jorong Sawah Ampang, Nagari Muaro Paneh
- Bupati Solok Lantik Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) untuk Pilkada Serentak 2024
- Bupati Solok Epyardi Asda dan Anggota DPR RI Athari Gauti Ardi Jadi Narasumber Seminar Kewirausahaan
Wakil Bupati Solok Yulfadri Nurdin, SH Canangkan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi
Keterangan Gambar : Penanda Tanganan Piagam Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Oleh Wakil Bupati Solok
Koto Baru, Solok ditetapkan sebagai pelaksanaan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi dan birokasi bersih dan melayani (WBK-WBBM), pencanangan ini di tandai dengan pemukulan gong oleh Wakil Bupati Solok Yulfadri Nurdin, di dampingi Kakanwil Dirjen Perbendaharaan Prov Sumbar Mir Azwan, Kepala KPPN Solok Junaidi, Wakapolres Arosuka Kompol Cipto Hardjono, Kepala Dinas Perhubungan Kab Solok Dedi Permana, Kepala BNN Kab Solok Azizurrahman, bertempat di Aula kantor KPPN Solok Jumat (17/2).
Wakil Bupati Solok dalam sambutannya mengharapkan kegiatan ini dapat mendorong tercapainya program reformasi birokrasi di lingkungan Dirjen Perbendaharaan Negara pada umumnya dan wilayah kerja KPPN Solok khususnya.
Ditjen Perbendaharaan Negara Provinsi Sumbar pada umumnya dan khususnya KPPN Solok yang akan mencanangkan kesiapan menjadi lembaga yang berpredikat zona integritas harus mewujudkan komitmen pencegahan korupsi melalui pelaksanaan kegiatan pencegahan korupsi dalam bentuk yang lebih nyata secara terpadu. Untuk menjadikan unit kerja sebagai WBK/WBBM harus memenuhi 8 indikator hasil dan 20 indikator proses yang akan dinilai oleh tim penilai.
Baca Lainnya :
Pemberian predikat WBK/WBBM bukan merupakan akhir dari proses karena predikat tersebut di evaluasi setiap tahun dan apabila evaluasi tersebut terdapat penilaian indikator yang mengakibatkan tidak terpenuhinya kriteria maka predikat tersebut akan dicabut, Kami atas nama Pemerintah Daerah Kab Solok menumpangkan harapan besar kepada Kanwil Ditjen Perbendaharaan Prov Sumbar pada umunya dan KPPN Solok pada khususnya dapat mewujudkan WBK-WBBM di Kab Solok ungkap Yulfadri Nurdin.
Kepala KPPN Solok Junaidi dalam sambutannya menyampaikan KPPN Solok ditetapkan untuk melaksanakan WBK/WBBM atas usulan Kanwil Perbendaharaan Sumbar, dalam hal pelaksanaan zona integritas ini Kami dari KPPN solok diminta mencanangkan penandatanganan piagam deklarasi zona integritas, pelaksanaan zona integritas dimulai setelah dilakukan penandatanganan dokumen dan akan di laksanakan pada tahun ini.
Sementara itu Kakanwil Dirjen Perbendaharaan Provinsi Sumbar Mir Azwan menyampaikan apresiasi kepada KPPN Solok atas persiapan yang telah melakukan pencanangan zona integritas ini, karena pencanangan zona ini adalah salah satu program reformasi dari birokrasi.
Pada saat ini wilayah kanwil ada 2 KPPN yang di canangkan melaksanakan zona integritas ini dan Secara Nasional ada 66 dari 181 KPPN yang melaksanakan zona integritas, pencanangan zona ini merupakan tahap ke dua dalam kegiatan ini, pada tahapan ini kepala KPPN akan melaksanakan kegiatan ini dengan tahapan sosialisasi, internalisasi, lalu melaksanakan manajemen perubahan.
Tujuannya meningkatkan efisiensi kerja serta kinerja dan menuju kerja yang profesionalisme dan meningkatkan layanan bersih yang bebas KKN, apabila kegiatan ini telah dilakukan maka KPPN akan membuat laporan secara bertahap untuk mengevaluasi kegiatan ini ungkap Mir Azwan. (kominfo/humas)