- Bupati Solok Jon Firman Pandu Dan Anggota DPR RI Andre Rosiade Resmikan BTS Telkomsel di Nagari Pasilihan dan Nagari Katialo
- Dorong Program Integrated Farming, Wakil Bupati Solok Tinjau Perkebunan Kopi Ulu Rimbo Paninggahan
- Bupati Solok serahkah Proposal ke Anggota DPR RI untuk Pelaksanaan IJD di Kabupaten Solok
- Rakor Adminduk : Disdukcapil Launching Inovasi JELAJAH 1302
- Pemkab Solok Hadiri Rapat Monev Pembagian Bendera Merah Putih untuk Peringatan HUT RI ke-80 secara Daring
- Rapat Pengendalian Danau Singkarak, Pemkab Solok Dorong Penyelamatan Ekosistem Dan Ikan Bilih
- Pemkab Solok Bersama Baznas Salurkan Bantuan Sembako dalam Rangka HUT RI ke-80
- Pemkab Solok Juara. Sejarah Terukir, Piala Bergilir Diboyong ke Bumi Markisah
- Bupati Solok Lepas Mahasiswa ke Timur Tengah dan Serahkan Reward Umroh ASN Terbaik
- Pelantikan DPD KNPI Kabupaten Solok Periode 2025–2028, Dorong Akselerasi Gerakan Pemuda
Pemerintah Kabupaten Solok Sampaikan Ranperda APBD tahun Anggaran 2022
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok menggelar sidang Paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Solok yang disampaikan oleh Sekretaris daerah tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD tahun Anggaran 2022, Senin (16/11/2021) di Arosuka.
Sidang yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Ivoni Munir, dihadiri Bupati Solok diwakili Pj. Sekretari Daerah Kabupaten Solok, Medison. Unsur Forkopimda, Plh Sekwan DPRD Mairizon, kepala SKPD lingkup pemerintah daerah dan tamu undangan lainnya.
Dalam rapat paripurna tersebut, Pj Sekda Medison menyampaikan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah APBD Tahun Anggaran 2022 ini disusun berdasarkan usulan dari masyarakat melalui Musrenbang mulai dari tingkat nagari, Kecamatan dan Kabupaten.
Selain itu, penyampaian nota Ranperda APBD 2022 turut mengacu pada Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2022 yang telah terlebih dahulu disepakati antara Pemerintah Daerah dengan DPRD.
Selanjutnya pengalokasian anggaran belanja tahun 2022 diutamakan untuk membiayai prioritas pembangunan daerah, untuk peningkatan Perekonomian Masyarakat melalui Sektor Pertanian, UMKM, dan Pariwisata yang didukung oleh Infrastruktur yang Berkeadilan.
Di sektor UMKM dan Pariwisata pertumbuhan kedua sektor tersebut diharapkan, mampu mendorong pergerakan kegiatan ekonomi masyarakat, membuka lapangan kerja baru dan paling penting untuk lapangan kerja pendapatan masyarakat.
" Penganggaran Tahun 2022 harus bisa menjawab kebutuhan masyarakat. Pemerintah daerah ingin setiap anggaran yang dikeluarkan, harus dapat memberikan nilai guna dan nilai manfaat kepada masyarakat Kabupaten Solok," tegasnya.
Medison menyebutkan, potensi penerimaan, baik yang berasal dari Pemerintah pusat, maupun Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Penerimaan lainnya yang sah, menjadi pijakan dasar dalam memenuhi kebutuhan Pemerintah dan masyarakat Kabupaten Solok pada Tahun 2022 yang akan datang.
" Rencana Pendapatan Daerah Kabupaten Solok Tahun 2022 adalah sebesar Rp. 1.203.691.454.337,- Secara garis besar, Pendapatan Daerah tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD)," kata Medison.
Terkait dengan alokasi belanja, Sekda menyampaikan bahwa belanja Daerah harus disesuaikan dengan kondisi saat ini. Hal itu dilakukan agar APBD Kabupaten Solok menjadi lebih tepat sasaran, efisien, efektif dalam pengalokasian belanja daerah pada Tahun Anggaran 2022.
" Oleh karena itu, terkait dengan perhitungan dari kebijakan tersebut, maka belanja daerah direncanakan sebesar Rp. 1.247.291.454.337," sebut Sekda Medison.
Berdasarkan pada urusan yang menjadi urusan daerah jelas medison, diprioritaskan kepada yang dengan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sinkronisasi dan pemenuhan sasaran pembangunan sesuai dokumen perencanaan dan antisipasi dampak wabah Covid-19 melalui pembiayaan jaring pengaman sosial, serta stimulus pada perekonomian pasca bencana.
Belanja Daerah tersebut, terdiri dari Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja tidak terduga dan Belanja Transfer. Untuk belanja operasi, termasuk di dalamnya belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja hibah dan belanja bantuan sosial.
Sedangkan untuk belanja modal, terbagi atas belanja modal peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, jaringan irigasi dan belanja modal aset tetap serta aset lainnya.
Sedangkan untuk belanja tidak terduga, merupakan pengeluaran anggaran untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa dan tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam, bencana sosial, dan pengeluaran tidak terduga lainnya yang sangat diperlukan dalam rangka penyelenggaraan kewenangan pemerintah daerah.
