- Rapat Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG)
- Wabup Solok Buka Sosialisasi dan Verval DTSEN 2025: Tahu Data, 50 Persen Masalah Sudah Selesai
- Wabup Solok Hadiri Acara Makan Sadaun Suku Koto di Nagari Koto Sani
- Pemkab Solok Percepat Penguatan Kelembagaan dan Pembangunan Gerai Koperasi Desa Merah Putih
- Sosialisasi Geothermal Bersama Masyarakat Nagari Batu Bajanjang
- Ketua PMI Sumatera Barat Lantik dan Kukuhkan Dewan Kehormatan PMI Kabupaten Solok Masa Bakti 2025–2030
- Ketua TP-PKK Kabupaten Solok Kunjungi Lima Bersaudara di Nagari Selayo
- Wabup Solok Dukung Penuh Alek Nagari Mangirai di Tapian sebagai Wujud Cinta Budaya Anak Nagari Tikalak
- Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2025 di Kabupaten Solok Berlangsung Khidmat dan Penuh Makna
- Pemkab Solok dan BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Sinergi Perlindungan Pekerja
Bupati Solok Datangi Kantor Pertanahan Bahas Pendaftaran Tanah Ulayat di Kabupaten Solok

Koto Baru (Diskominfo) Bupati Solok, Jon Firman Pandu, mendatangi Kantor Pertanahan Kabupaten Solok untuk membahas rencana pendaftaran tanah ulayat. Dalam kunjungan tersebut, Bupati didampingi oleh Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Solok, Retni Humaira, dan disambut langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Solok, Desrizal, beserta jajaran. Kamis (02/10/2025).
Dalam pertemuan itu, Bupati menegaskan bahwa pendaftaran tanah ulayat adalah langkah penting untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
“Ini adalah untuk kebaikan masyarakat kita. Didaftarkan sehingga jelas batasnya dan jelas peruntukannya. Hal ini sangat penting demi keberlangsungan data dan kepastian hukum tanah milik kaum,” ujar Bupati.
Ia menambahkan, upaya ini merupakan bentuk kolaborasi antara pemerintah daerah dengan Kantor Pertanahan.
“Ini adalah bagian dari kolaborasi kita untuk menjaga pengadministrasian tanah ulayat kita. Insya Allah, pemerintah daerah akan membantu mengelaborasikan semuanya,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Solok, Desrizal, menyampaikan bahwa program pendaftaran tanah ulayat sudah menjadi bagian dari kebijakan nasional yang dicanangkan Kementerian ATR/BPN.
“Untuk menjaga eksistensi tanah ulayat, tentunya kita berharap ada pendaftaran, baik itu ditindaklanjuti sampai sertifikat maupun yang tidak,” jelas Desrizal.
Ia menegaskan bahwa pola pendaftaran tanah ulayat saat ini berbasis kelembagaan adat di tingkat nagari.
“Sebagaimana program dari Kementerian ATR/BPN saat ini adalah bagaimana mendaftarkan tanah ulayat nagari dalam bentuk pengelolaan, artinya didasarkan atas nama Kerapatan Adat Nagari (KAN). Di atas tanah tersebut nantinya bisa diberikan hak-hak pakai seperti HGU, HGB, maupun hak pakai berjangka,” ungkapnya.
Untuk itu, Ia berharap ada dukungan penuh dari pemerintah daerah.
“Mohon bantuan dan dukungan dari Bupati Solok bagaimana hal ini dapat disinkronkan,” pungkasnya.
Pertemuan ini menjadi langkah awal kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Solok dan Kantor Pertanahan Kabupaten Solok dalam menjaga, mendata, serta memastikan tanah ulayat di Kabupaten Solok terlindungi secara hukum, sekaligus bermanfaat bagi masyarakat.










.jpeg)



.jpeg)







































