Launching e-Planning dan SIPPADU di Kabupaten Solok

By Pemerintah Daerah Kabupaten Solok 14 Des 2017, 12:59:35 WIB E-Government
Launching e-Planning dan SIPPADU di Kabupaten Solok

Keterangan Gambar : Launching e-Planning dan SIPPADU di Kabupaten Solok


Pemerintah Kabupaten Solok melalui Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan dan DPMPTSP-Naker melaksanakan launching e-Planning dan SIPPADU di Ruang Pelangi Sekretariat Daerah Kabupaten Solok pada tanggal 12 Desember 2017. Acara ini dibuka langsung oleh Wakil Bupati Solok Yulfadri Nurdin, SH dan dihadiri oleh Deputi Bidang Koordinator Wilayah III Korsup Pencegahan KPK Adlinsyah M. Nasutian, Ketua DPRD Kabupaten Solok, Forkompimda Kabupaten Solok, Sekretaris Daerah, serta Kepala SKPD di Lingkup Pemerintah Kabupaten Solok.

Dalam Laporannya Ketua Pelaksana Kepala Barenlitbang H. Dusral, SE, MM menyampaikan bahwa launcing sistem e-Planning & SIPPADU merupakan wujud dari kerjasama Pemerintah Daerah Kabupaten Solok dengan Pemerintah Kota Surabaya pada tanggal 28 September 2016 yang lalu. Pemerintah Kabupaten Solok melalui Bupati telah mengambil suatu langkah strategis guna kemajuan Daerah dengan menanda tangani Nota Kesepakatan Bersama (MoU) tentang Kerjasama Jaringan Lintas Perkotaan Nomor 415.4/9866/436.2.3/2016 dan Nomor 180-15-2016 yang dijembatani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia. Lebih lanjut Beliau mengatakan kedatangan Tim Unit Koordinasi dan Deputi Pencegahan (Tim Korsup) KPK pada acara  ini adalah untuk menindaklanjuti MoU Hibah aplikasi perizinan dan perencanaan pembangunan.

Baca Lainnya :

Kepala Barenlitbang menyampaikan laporan panitia pelaksanaan launching e-Planning dan Sippadu

 

Seperti yang diketahui Sistem informasi perencanaan pembangunan daerah terintegrasi (e-Planning) merupakan sebuah alat penyusunan RKPD, KUA PPAS, KUA/PPAS Perubahan, RKPD Perubahan Kabupaten agar dapat terselesaikan dengan mudah, cepat, tepat dan sesuai sesuai dengan arahan yang terkandung dalam Permendagri nomor 54 Tahun 2010. Permendagri ini mengatur tentang kewajiban daerah dalam penyusunan RPJPD, RPJMD, dan  Renstra SKPD, Renja SKPD serta RKPD. Singkronisasi antara RPJMD dengan RPJMN kemudian singkronisasi Renstra SKPD dengan RPJMD sangat penting guna menjamin keselarasan rencana pembangunan baik di level pusat atau daerah.

Launching e-Planning dan Sippadu dihadiri oleh Wakil Bupati Solok, Ketua DPRD Kab.Solok, Forkompimda, Perwakilan KPK dan Kepala SKPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok

 

Sejalan dengan yang disampaikan oleh Ketua Pelaksana, Wakil Bupati Solok dalam sambutannya menyatakan launching e-Planning dan SIPPADU merupakan langkah awal dan wujud komitmen Pemerintah Daerah Kabupaten Solok dalam menciptakan dan mewujudkan Pemerintahan yang bersih (empat pilar pembangunan), transparan dan akuntabel. Sejalan dengan apa yang menjadi program KPK dalam upaya meminimalisir penyalahgunaan anggaran di daerah. Penerapan e-Planning dan SIPPADU diharapkan dapat menggambarkan secara jelas mulai dari tahapan perencanaan, sampai pada tahapan pelaksanaan sebuah pekerjaan yang menggunakan anggaran pemerintah. Lebih lanjut Wakil Bupati Solok menyatakan dukungan terhadap penerapan e-palnning dan SIPPADU di Kabupaten Solok. Dan mengharapkan agar e-Planning dan SIPPADU dapat diaplikasikan secepatnya.

Wakil Bupati Solok memberikan sambutannya dalam acara Launching e-Planning dan Sippadu

 

Foto bersama sesaat setelah acara selesai

 

Kedepannya Wakil Bupati Solok juga berharap dengan telah dilaksanakannya perencanaan daerah melalui aplikasi e-Planning (Arosuka Plan)  prioritas pembangunan, rancangan kerangka ekonomi makro yang mencakup gambaran perekonomian secara menyeluruh, termasuk arah kebijakan fiskal, serta program-program dalam bentuk kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif dapat tercapai. (Kominfo/hms)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment