Deklarasi Dan Sosialisasi Anti Hoax, Ujaran Kebencian dan Isu SARA Di Kabupaten Solok

By Pemerintah Daerah Kabupaten Solok 14 Mar 2018, 18:45:33 WIB Pemerintahan
Deklarasi Dan Sosialisasi Anti Hoax, Ujaran Kebencian dan Isu SARA Di Kabupaten Solok

Keterangan Gambar : Bupati Solok H. Gusmal, SE, MM Membacakan Deklarasi Anti Hoax, Ujaran Kebencian dan Isu SARA


Penandatanganan Deklarasi Dan Sosialisasi Anti Hoax, Ujaran Kebencian dan Isu SARA Di Kabupaten Solok

 

Bupati Solok H. Gusmal, SE, MM dalam sambutannnya menegaskan Kabupaten Solok siap menentang segala bentuk berita Hoax uajaran kebencian dan isu sara, hal tersebut disampaikan pada acara Penandatanganan Deklarasi dan Sosialisasi Anti Hoax, Uajaran Kebencian dan Isu Sara di Kabupaten Solok di Ruang Pelangi Kantor Bupati Solok  Arosuka ( 14/3).

Baca Lainnya :

Diera serba digital seperti sekarang ini tentu informasi sangat mudah didapatkan, mari kita saring dulu informasi yang kita dapatkan jangan sampai salah mengartikannya, media sosial seperti Facebook, Twitter, WA dan lainnya sering digunakan sebagai penyebar berita Hoax, isu sara ujaran kebenjian ataupn fitnah yang tujuan memecah belah kesatuan, berta bohong tersebut tidak dibekali standar pengetahuan dan criteria dalam penulisan sebuah berita. Untuk itu mari kita lawan ketidakbenaran tersebut ujar Bupati Solok.

Turut hadir dalam acara tersebut Kabid Pengelolaan Informasi dan Kamunikasi Publik Diskominfo Sumbar Ir. Nurfitrisman, MM, Asisten Koordinator Bidang ADM Syafrizal SJ, Kapores Solok Arosuka AKBP Feri irawan, Dandim 0309 Solok diwakili Mayor Inf. Togar Harahap, Kajari Solok, Plt Kadis Kominfo Lida Aticca Alfi, SKM , Kepala Kesbangpol Junaidi, S.Sos, Kepala SKPD lingkup Pemerintah Kabupaten Solok, Perwakilan Partai Politik, Ormas, OKP dan Osis Kabupaten Solok.

Kapolres Solok Arosuka, AKBP Ferry Irawan, narasumber dalam deklarasi tersebut  mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga perdamaian serta tidak mudah terprovokasi dan terpecah belah akibat berita hoax, ujaran kebencian dan isu SARA, dan jangan ikut menyebarkan informasi tersebut karena hukumnannya sangat berat sakali yaitu pelanggaran UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara 6 Tahun dan denda Rp.1 Milyar.
Ir.  Nurfitrisman, MM yang juga menjadi salah satu narasumber, mengatakan, Dinas Kominfo akan melakukan berbagai cara untuk membatasi berita hoax ini. Seperti sosialisasi tentang bahaya berita hoax kepada masyarakat, pegawai pemerintah seluruh kabupaten/kota di Sumatera Barat, dan juga pemerhati Teknologi Informasi (TI).

 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment