- Rapat Persiapan Tindaklanjut Intervensi Serentak Pencegahan Stunting di Kabupaten Solok
- Sosialisasi Organisasi Kemasyarakatan di Lingkup Pemda Kabupaten Solok
- Sosialisasi Organisasi Kemasyarakatan di Lingkup Pemda Kabupaten Solok
- Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Tentang Mal Pelayanan Publik Kabupaten Solok
- Pelepasan Calon Jemaah Haji Kabupaten Solok Tahun 1445 H/2024 M di Rumah Dinas Bupati Solok
- Bupati Solok Epyardi Asda Hadiri Halal Bihalal DPW Sulit Air Sepakat Jakarta, Jabar, dan Banten
- Pelantikan dan Pengambilan Sumpah 222 Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kabupaten Solok
- Bupati Solok Resmikan Masjid Munirah Abdullah Ash Shamsi di Jorong Sawah Ampang, Nagari Muaro Paneh
- Bupati Solok Lantik Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) untuk Pilkada Serentak 2024
- Bupati Solok Epyardi Asda dan Anggota DPR RI Athari Gauti Ardi Jadi Narasumber Seminar Kewirausahaan
BPS Gandeng Dinas Kominfo Gelar Focus Group Discussion Penyusunan Kabupaten Solok Dalam Angka 2022
(Arosuka)-Kominfo. Bupati Solok diwakili Asisten koordinator Bidang Administrasi Editiawarman, SE, M. Si menghadiri acara Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka Penyusunan Kabupaten Solok Dalam Angka tahun 2022, sekaligus PDRB Menurut Lapangan Usaha 2017-2021 di Gedung pertemuan RM Ka Gantiang No Cupak, Rabu (09/02/22). Ikut menghadiri acara tersebut Plt. Kepala Dinas Kominfo Teta Midra, S. STP, M.Si, seluruh instansi vertikal, serta Perwakilan OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok.
Baca Lainnya :
- Bupati Solok Hadiri Rakernas II PHRI Tahun 2022 di Padang4
- Musrenbang Tingkat Kecamatan di Hiliran Gumanti Tahun 20220
- Kecamatan Lembah Gumanti Gelar Musrenbang Tahun 20220
- Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Solok0
- Bupati Epyardi Asda Hadiri Musrenbang di Kecamatan Kubung0
Kepala BPS Kabupaten Solok Hilda dalam pemaparannya mengatakan, di era desentralisasi dibutuhkan suatu pusat rujukan data statistik, maupun referensi bagi pemerintah daerah dalam membuat perencanaan pembangunan di daerahnya. Oleh sebab itu dibutuhkan publikasi Daerah Dalam Angka (DDA) yang akurat sebagai pedoman atau rujukan utama di pemerintah daerah. Adapun Dasar hukum DDA itu sendiri adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik khususnya Pasal 10 yang mengatur mengenai kompilasi produk administrasi, kemudian Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Statistik.
Pada kesempatan itu Ia juga menjelaskan tujuan dilakukannya FGD ini adalah agar seluruh pihak terkait termasuk dinas/instansi ikut berpartisipasi dalam menyediakan data yang dibutuhkan untuk pembuatan DDA. ”Tujuan umum pembuatan Daerah Dalam Angka ini adalah untuk menghasilkan publikasi DDA yang sesuai dengan kebutuhan pengguna dan layak sebagai rujukan utama di daerah,“ terang Hilda. Saat ini menurutnya, Sebahagian besar data DDA dan PDRB sekitar 70 % bersumber dari dinas/instansi di luar BPS. Hanya sekitar 30 persen yang berasal dari BPS. “Untuk itu kita harapkan kepada dinas/instansi dan kontributor data lainnya, diminta partisipasinya untuk memperkaya konten DDA, dan boleh juga mengajukan usul data-data yang akan ditampilkan dari dinas/instansi/perusahaan sebagai gambaran kinerja Instansi,” pungkas Hilda. (Admin)