Advokasi dan Sosialisasi Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok

By Pemerintah Daerah Kabupaten Solok 04 Des 2018, 14:05:09 WIB Kehumasan
Advokasi dan Sosialisasi Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok

Keterangan Gambar : Suasana Acara Advokasi dan Sosialisasi Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok


(Arosuka)- Kominfo. Bupati Solok H. Gusmal, SE, MM, menghadiri acara Advokasi dan Sosialisasi Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok, bersama Tim Aliansi Bupati/ Walikota Peduli KTR dan Tim Kementrian Kesehatan Republik Indonesia di Ruang Solok Nan Indah Kantor Bupati Solok, Kamis (29/11). Hadir pada kesempatan ini, Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta, dan Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kemenkes RI dr. Cut Putri Ariani, M.Hkes, Ketua DPRD Kabupaten Solok H. Hardinalis Kobal, Para Staf Ahli Bidang Politik dan HAM Nofiarman, Asisten Koordinator Bidang Eksbangkesra Aliber Mulyadi, Asisten Koordinator  Bidang Administrasi Raflis, dan seluruh kepala SKPD di Lingkup Pemerintah Kabupaten Solok.

            Bupati Solok diawal sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Bupati Klungkung yang telah berhasil menjadikan daerahnya sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Pada kesempatan ini Bupati  mengajak agar seluruh ASN dan staf di Kabupaten Solok untuk berusaha mengurangi konsumsi rokok yang berdampak buruk bagi kesehatan. Diakhir sambutannya Bupati berpesan kepada Dinas Kesehatan agar gencar melakukan sosialisasi bahaya rokok, baik di lingkungan pemerintahan, sekolah maupun lingkungan masyarakat umum. (admin)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment