- Rapat Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG)
- Wabup Solok Buka Sosialisasi dan Verval DTSEN 2025: Tahu Data, 50 Persen Masalah Sudah Selesai
- Wabup Solok Hadiri Acara Makan Sadaun Suku Koto di Nagari Koto Sani
- Pemkab Solok Percepat Penguatan Kelembagaan dan Pembangunan Gerai Koperasi Desa Merah Putih
- Sosialisasi Geothermal Bersama Masyarakat Nagari Batu Bajanjang
- Ketua PMI Sumatera Barat Lantik dan Kukuhkan Dewan Kehormatan PMI Kabupaten Solok Masa Bakti 2025–2030
- Ketua TP-PKK Kabupaten Solok Kunjungi Lima Bersaudara di Nagari Selayo
- Wabup Solok Dukung Penuh Alek Nagari Mangirai di Tapian sebagai Wujud Cinta Budaya Anak Nagari Tikalak
- Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2025 di Kabupaten Solok Berlangsung Khidmat dan Penuh Makna
- Pemkab Solok dan BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Sinergi Perlindungan Pekerja
Pemkab Solok Kenakan Sanksi Administratif kepada PT. Lakeside Alahan Wisata
.jpeg)
Alahan Panjang - (Diskominfo) Pemerintah Kabupaten Solok menjatuhkan sanksi administratif penghentian sementara kegiatan kepada PT. Lakeside Alahan Wisata, pengelola kawasan wisata glamping yang berlokasi di Jorong Galagah, Nagari Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti, Selasa, 14 Oktober 2025.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) Bupati Solok Nomor: 600-321-2025 tentang pengenaan sanksi administratif tersebut dilakukan langsung oleh Wakil Bupati Solok, H. Candra, di lokasi usaha pada Selasa (14/10/2025).
SK tersebut diterima oleh perwakilan manajemen, Ilham, karena Direktur PT. Lakeside, Muhammad Fauzan, sedang tidak berada di tempat.
Turut hadir mendampingi Wabup, Sekretaris Daerah Medison, Asisten II Jefrizal, Kadis PUPR Efia Vivi Fortuna beserta jajaran, Plt. Kadis Kebudayaan dan Pariwisata Aida Herlina, Kadis Lingkungan Hidup Asnur, Plt.Kasatpol PP dan Damkar Alfajri, Kadis PTSP dan Naker Aliber Mulyadi, Kadis PRKPP Retni Humaira, Plt.Kadis Kominfo Syafriwal, Camat Lembah Gumanti Andi Syofiani, Wali Nagari setempat dan Kapolsek Lembah Gumanti AKP Barata Rahmat Sukarsih.
Dalam SK tersebut dijelaskan, PT. Lakeside Alahan Wisata terbukti melanggar ketentuan pemanfaatan ruang karena tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan melakukan perubahan letak tepi danau tanpa izin sesuai tata ruang wilayah.
Wakil Bupati Solok H. Candra, menjelaskan bahwa sanksi ini dijatuhkan setelah melalui proses panjang berupa klarifikasi, rapat tim pengawasan, dan surat peringatan tertulis kepada pihak perusahaan.
“Pemerintah Kabupaten Solok telah melakukan langkah-langkah pembinaan dan teguran sebelumnya. Namun karena pelanggaran tetap terjadi, maka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, kita kenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan sampai segala persyaratan perizinan terpenuhi sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Wabup.
Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati H. Candra juga menyampaikan rasa duka cita mendalam atas musibah yang menimpa salah seorang wisatawan di kawasan Lakeside, Cindy Desta Nanda, yang meninggal dunia beberapa waktu lalu.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Solok, kami turut berbelasungkawa atas musibah yang menimpa saudari Cindy Desta Nanda. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan,” ucapnya.
Ia juga menegaskan bahwa Direktur PT. Lakeside Alahan Wisata, Muhammad Fauzan, wajib mematuhi dan melaksanakan isi keputusan Bupati tersebut, termasuk menghentikan sementara seluruh kegiatan usaha penginapan hingga seluruh izin dan kesesuaian ruang terpenuhi.
Baca Lainnya :
- Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pejabat Administrator di Lingkungan Pemkab Solok0
- Apel Pagi di Lingkup Pemerintah Kabupaten Solok0
- Pemkab Solok Matangkan Hibah Lahan untuk Relokasi Korem 032, Pastikan Proses Hukum Transparan0
- Pemkab Solok Gelar Coffee Morning Bersama Forkopimda dan Stakeholder Terkait Tahun 20250
- Bupati Solok dan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Tinjau Rencana Perbaikan Jalan Taratak Galundi0
Pemkab Solok memberi waktu 25 (dua puluh lima) hari kerja kepada pihak perusahaan untuk menyesuaikan kegiatan dengan rencana tata ruang dan melengkapi seluruh perizinan. Selama masa tersebut, akan dilakukan pengawasan terpadu oleh Dinas PUPR, Dinas PTSP dan Naker, serta Satpol PP dan Damkar Kabupaten Solok.
“Apabila dalam waktu yang telah ditetapkan kewajiban ini tidak dilaksanakan, maka pemerintah daerah akan menjatuhkan sanksi administratif lanjutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Wabup Candra.
Langkah tegas Pemkab Solok ini menjadi bagian dari penegakan aturan tata ruang dan perlindungan kawasan Danau Kembar, sekaligus memastikan kegiatan pariwisata di Kabupaten Solok berjalan aman, tertib, dan berkelanjutan.










.jpeg)



.jpeg)







































