- Rapat Persiapan Tindaklanjut Intervensi Serentak Pencegahan Stunting di Kabupaten Solok
- Sosialisasi Organisasi Kemasyarakatan di Lingkup Pemda Kabupaten Solok
- Sosialisasi Organisasi Kemasyarakatan di Lingkup Pemda Kabupaten Solok
- Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Tentang Mal Pelayanan Publik Kabupaten Solok
- Pelepasan Calon Jemaah Haji Kabupaten Solok Tahun 1445 H/2024 M di Rumah Dinas Bupati Solok
- Bupati Solok Epyardi Asda Hadiri Halal Bihalal DPW Sulit Air Sepakat Jakarta, Jabar, dan Banten
- Pelantikan dan Pengambilan Sumpah 222 Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kabupaten Solok
- Bupati Solok Resmikan Masjid Munirah Abdullah Ash Shamsi di Jorong Sawah Ampang, Nagari Muaro Paneh
- Bupati Solok Lantik Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) untuk Pilkada Serentak 2024
- Bupati Solok Epyardi Asda dan Anggota DPR RI Athari Gauti Ardi Jadi Narasumber Seminar Kewirausahaan
Pemerintahan Kabupaten Solok Bahas KUA-PPAS Tahun Anggaran 2022
(Arosuka)-Kominfo. Pemerintahan Kabupaten Solok melaksanakan pembahasan KUA-PPAS tahun anggaran 2022 di Axana Hotel Padang, selama tiga hari dari tanggal 12 sampai dengan 15 Oktober 2021. Tampak hadir Bupati Solok yang diwakili Pj Sekretaris Daerah Medison S.Sos, M.Si, Ketua DPRD Dodi Hendra beserta anggota, Plt. Staf Ahli Drs. Syahrial, MM, Sekwan Zaitul Ikhlas, M.Si, dan para Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok.
Baca Lainnya :
- Sosialisasi dan Pembinaan Nagari Statistik Kabupaten Solok Tahun 202120
- Fokus Bangun Kabupaten Solok, Bupati Epyardi Asda Buka Rakor Prioritas Pembangunan Tahun 20220
- Pimpin Rakor dengan Camat dan Walinagari se-Kabupaten Solok Bupati : Usulan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Rakyat0
- Bupati Epyardi Asda Tandatangani Berita Acara Kesepakatan Batas Wilayah Kabupaten Solok Dengan Kabupaten Tanah Datar0
- Bupati Epyardi Asda Dukung Penuh Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi oleh KPK RI0
Dalam sambutan
Bupati yang disampaikan oleh Medison mengatakan, rancangan KUA-PPAS Kabupaten
Solok tahun 2022 merupakan amanah dari Permendagri Nomor 77 tahun 2020 tentang
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Permendagri Nomor 27
tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun Anggaran 2022. Ia juga
menjelaskan penyusunan kebijakan umum APBD merupakan wujud dari komitmen
pemerintah daerah, dalam melaksanakan pembangunan dan memberikan pelayanan
terbaik kepada masyarakat. Komitmen ini dibangun dengan pertimbangan banyaknya
kebutuhan masyarakat yang harus diakomodir, dengan keterbatasan sumber daya
yang dimiliki, sehingga diperlukan prioritas kebijakan penggunaan anggaran
untuk pencapaian rencana pembangunan yang telah dituangkan dalam RKPD tahun 2022. Selain itu juga dalam rangka
pencapaian target rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) tahun 2021
– 2026, dan rencana pembangunan jangka panjang Kabupaten Solok. Untuk rencana pendapatan
daerah Kabupaten Solok tahun 2022 nilainya adalah sebesar Rp.1.230.633.863.337,-,
dan belanja daerah direncanakan sebesar RP. 1.250.633.863.337,- sehingga
terdapat defisit sebesar Rp. 20.000.000.000.-
Medison
menambahkan, Sekalipun dalam kemampuan keuangan daerah yang sangat terbatas, perumusan
dan penataan rancangan KUA dan PPAS tahun 2022 tetap memperhatikan kaidah dan
ketentuan peraturan perundang - undangan yang berlaku. Keberadaan RPJMD,
Renstra OPD, hasil Musrenbang, hasil Forum SKPD, serta hasil reses DPRD,
merupakan pedoman dan acuan bagi tim perumus untuk finalisasi program yang
diajukan demi kemajuan daerah, serta kesejahteraan masyarakat Kabupaten Solok.
Hal ini sejalan dengan visi dan misi kepala daerah, mambangik batang tarandam menjadikan
Kabupaten Solok terbaik di Sumatera Barat.
Sementara itu Kepala BKD selaku Ketua TAPD menyebutkan sebagai gambaran umum total belanja daerah adalah sebesar RP. 1.250.633.863.337,- yang diprioritaskan untuk pencapaian visi misi kepala daerah sebagaimana tercantum dalam RPJMD tahun 2021-2026, serta pemenuhan unsur wajib pelayanan non dasar. Selain iu mendorong kegiatan strategis dan kegiatan lainnya, yang memiliki dampak signifikan untuk pemenuhan kebutuhan dasar dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Mendorong implementasi strategi pembangunan dan arah kebijakan pembangunan, serta mengedepankan belanja yang menunjang kegiatan UMKM, pertanian, Infrastruktur, pertumbuhan ekonomi dan penanggulangan dampak Pandemi Covid-19.
Ditambahkan Editiawarman,
melalui surat Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik
Indonesia Nomor S-170/PK/2021 tanggal 1
Oktober tahun 2021 perihal penyampaian rincian alokasi transfer ke daerah dan
dana desa tahun 2022, diperoleh informasi terjadi penurunan pendapatan sebesar
Rp. 40.518.489.000,-. Sebelumnya tercantum anggaran sebesar Rp.
1.047.671.967.000,- namun akhirnya menjadi sebesar Rp. 1.007.153.478.000 sesuai
dengan daftar rincian alokasi keuangan yang tercantum dalam laman situs
Kementerian Keuangan RI. “Kita berharap pembahasan yang kita lakukan saat ini,
pada hakekatnya untuk mencari kesepakatan bersama, tentang rencana struktur
keuangan daerah tahun 2022, dan rencana sementara plafon tertinggi untuk
belanja daerah yang akan dialokasikan ke semua OPD dan unit kerja,” Ujar
Editiawarman mengakhiri. (admin)