- Rapat Persiapan Tindaklanjut Intervensi Serentak Pencegahan Stunting di Kabupaten Solok
- Sosialisasi Organisasi Kemasyarakatan di Lingkup Pemda Kabupaten Solok
- Sosialisasi Organisasi Kemasyarakatan di Lingkup Pemda Kabupaten Solok
- Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Tentang Mal Pelayanan Publik Kabupaten Solok
- Pelepasan Calon Jemaah Haji Kabupaten Solok Tahun 1445 H/2024 M di Rumah Dinas Bupati Solok
- Bupati Solok Epyardi Asda Hadiri Halal Bihalal DPW Sulit Air Sepakat Jakarta, Jabar, dan Banten
- Pelantikan dan Pengambilan Sumpah 222 Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kabupaten Solok
- Bupati Solok Resmikan Masjid Munirah Abdullah Ash Shamsi di Jorong Sawah Ampang, Nagari Muaro Paneh
- Bupati Solok Lantik Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) untuk Pilkada Serentak 2024
- Bupati Solok Epyardi Asda dan Anggota DPR RI Athari Gauti Ardi Jadi Narasumber Seminar Kewirausahaan
Bupati Epyardi Asda Tandatangani Berita Acara Kesepakatan Batas Wilayah Kabupaten Solok Dengan Kabupaten Tanah Datar
(Arosuka)-Kominfo. Kemendagri dan Pemerintah Propinsi Sumatera Barat, menyelenggarakan rapat tindak lanjut hasil kesepakatan penarikan garis batas pada lima segmen batas wilayah di Propinsi Sumatera Barat. Selain itu juga dilaksananakan penandatanganan berita acara kesepakatan batas wilayah di aula Kantor Gubernur Sumatera Barat, Jumat (01/10). Sebagai kepala daerah yang wilayahnya termasuk kepada 5 segmen tersebut, Bupati Epyardi Asda, M.Mar didampingi Pj Sekretaris Daerah Medison, S.Sos, M.Si dan Kepala Bagian PEM Drs. Syahrial, MM beserta jajaran, juga ikut hadir. Tampak hadir Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Sugiarto,SE, M.Si, Bupati Solok Selatan Khairunnas, Bupati Pasaman Benny Utama, Kabiro Pemerintahan dan Otda Setda Propinsi Sumbar Drs. Igbal Ramadi Payana, M.Si, serta perwakilan bupati/walikota yang daerahnya ikut dalam pelaksanaan penandatangan berita acara kesepakatan.
Baca Lainnya :
- Bupati Epyardi Asda Dukung Penuh Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi oleh KPK RI0
- Bupati Epyardi Asda Lantik Medison Sebagai Penjabat Sekda Kabupaten Solok0
- Ranperda APBD Perubahan 2021 Disetujui Menjadi Perda0
- Tidak Sesuai Materi Sidang, Bupati Pilih Tinggalkan Ruang Sidang DPRD0
- Ketua TP-PKK Propinsi Sumbar Hadiri Acara Bimbingan Teknis serta Kegiatan Gerak PKK Kabupaten Solok Tahun 20210
Dalam
sambutan Gubernur yang diwakili Kabiro Pem-Otda Setda Propinsi Sumbar Iqbal
Ramadi Payana mengucapkan terimakasih kepada para Bupati/Walikota atau mewakili
yang telah menghadiri acara rapat tindaklanjut hasil kesepakatan penarikan lima
segmen batas wilayah tersebut. “Pelaksanaan kegiatan ini merupakan tindaklanjut
dari berita acara kesepakatan yang telah dilaksanakan pada tanggal 10 sampai
dengan 11 Juni 2021. Dengan adanya kegiatan ini akan membuka peluang bagi
Propinsi Sumatera Barat untuk mempercepat penegasan batas wilayah kabupaten/kota,”
tuturnya. Secara terperinci Iqbal menjelaskan, dari 19 kab/kota yang ada di
Sumbar untuk segmen batas terbagi menjadi 32 segmen, dan 4 segmen batas antar
propinsi, yaitu dengan provpnsi Riau, Jambi, Bengkulu dan Sumatera
Utara, yang keempatnya
sudah ditegaskan melalui Permendagri. Untuk
segmen batas kabupaten/kota dengan total 32 segmen, sebanyak 20 segmen
sudah ditegaskan melalui Permendagri, 6 segmen dalam proses penerbitan
Permendagri, 5 segmen tahap finalisasi, dan 1 segmen dalam tahap fasilitasi.
Tujuan kegiatan ini di samping untuk menciptakan tertib
administrasi pemerintahan, juga memberikan kejelasan dan kepastian hukum
terhadap batas wilayah yang memenuhi aspek teknis dan yuridis. Selain itu agar daerah
bisa leluasa menjalankan pelayanan publik, dan menjalankan pemerintahan tanpa
harus takut mengatur perencanaan pembangunan di setiap ruang dan wilayahnya. Ada
dua dampak negatif apabila batas daerah tidak ditetapkan secara jelas, yaitu
bagian wilayah dapat diabaikan oleh masing-masing daerah karena merasa ini
bukan daerahnya, atau satu wilayah terdapat
pengelolaan pembangunan melampaui batas kewenangan, sehingga berpotensi
menimbulkan konflik antar daerah.
Dalam
kegiatan ini diagendakan penandatanganan berita acara kesepakatan batas wilayah
antara Kabupaten Pasaman dengan Pasaman Barat, Kabupaten Dharmasraya dengan
Kabupaten Solok Selatan. Batas wilayah Kabupaten Tanah Datar dengan Kabupaten
Solok, batas wilayah
Kabupaten Tanah Datar dengan Kabupaten Sijunjung, dan terakhir batas wilayah Kabupaten Sijunjung dengan Kota Sawah Lunto. Dengan
terbitnya Permendagri tentang batas daerah ini akan berdampak dalam upaya
pembangunan melalui penataan ruang wilayah yang baik, penataan kawasan hutan, proses
perizinan sesuai dengan wilayah masing-masing daerah, serta berdampak langsung
terhadap perekonomian masyarakat daerah.
Di
kesempatan yang sama Dirjen Bina Administrasi
Kewilayahan Kemendagri Sugiarto menjelaskan pada tahun 2021, Kemendagri telah menargetkan
menyelesaikan seluruh segmen batas wilayah kab/kota di Indonesia. Penetapan
batas wilayah ini fungsinya untuk
mengantisipasi timbulnya masalah, ataupun konflik antar pemerintah
daerah baik masalah pelayanan
kepada masyarakat, maupun berkaitan dengan investasi di daerah. “Pada tahun 2021 ini, ada 311 segmen yang belum selesai dari total 979 segmen di seluruh Indonesia. Biasanya setiap
tahun itu paling banyak menyelesaikan 50 segmen, namun untuk tahun ini Kemendagri
menargetkan lebih dari itu,” ungkap Sugiarto.
Lebih
jauh Ia mengatakan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian berharap kepada
bupati/walikota untuk menyelesaikan batas wilayahnya masing –masing. Apabila belum
ada kesepakatan, untuk dapat dibantu oleh gubernur sebagai wakil pemerintah
pusat, agar dapat memfasilitasi dan memberikan rekomendasi. Kemudian jika
seandainya di tingkat propinsi belum juga dapat diselesaikan, maka baru pihak Kemendagri yang
akan menetapkan. “ Penandatanganan
kesepakatan ini sangat penting karena dimandatkan di Permendagri No 141 tahun
2017 tentang Penegasan Batas Darat Daerah, bahwa berita acara harus ditandatangani
oleh kepala daerah yang sepakat, atau pejabat yang diberi mandat oleh kepala
daerah. Hal ini berguna bagi kami di Kemendagri bila nanti sudah ditetapkan,
lalu apabila dikemudian hari ada gugatan dari pemda maupun masyarakat, kami
sudah ada pegangan yang kuat” tuturnya menambahkan. (admin)