Bupati Epyardi Asda Tandatangani Berita Acara Kesepakatan Batas Wilayah Kabupaten Solok Dengan Kabupaten Tanah Datar

By Pemerintah Daerah Kabupaten Solok 02 Okt 2021, 12:07:45 WIB Pemerintahan
Bupati Epyardi Asda Tandatangani Berita Acara Kesepakatan Batas Wilayah  Kabupaten Solok Dengan Kabupaten Tanah Datar

(Arosuka)-Kominfo. Kemendagri dan Pemerintah Propinsi Sumatera Barat, menyelenggarakan rapat tindak lanjut hasil kesepakatan penarikan garis batas pada lima segmen batas wilayah di Propinsi Sumatera Barat. Selain itu juga dilaksananakan penandatanganan berita acara kesepakatan batas wilayah di aula Kantor Gubernur Sumatera Barat, Jumat (01/10). Sebagai kepala daerah yang wilayahnya termasuk kepada 5 segmen tersebut,  Bupati Epyardi Asda, M.Mar didampingi Pj Sekretaris Daerah Medison, S.Sos, M.Si dan Kepala Bagian PEM Drs. Syahrial, MM beserta jajaran, juga ikut hadir. Tampak hadir Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Sugiarto,SE, M.Si, Bupati Solok Selatan Khairunnas, Bupati Pasaman Benny Utama, Kabiro Pemerintahan dan Otda Setda Propinsi Sumbar Drs. Igbal Ramadi Payana, M.Si, serta perwakilan bupati/walikota yang daerahnya ikut dalam pelaksanaan penandatangan berita  acara kesepakatan.

          

Baca Lainnya :

Dalam sambutan Gubernur yang diwakili Kabiro Pem-Otda Setda Propinsi Sumbar Iqbal Ramadi Payana mengucapkan terimakasih kepada para Bupati/Walikota atau mewakili yang telah menghadiri acara rapat tindaklanjut hasil kesepakatan penarikan lima segmen batas wilayah tersebut. “Pelaksanaan kegiatan ini merupakan tindaklanjut dari berita acara kesepakatan yang telah dilaksanakan pada tanggal 10 sampai dengan 11 Juni 2021. Dengan adanya kegiatan ini akan membuka peluang bagi Propinsi Sumatera Barat untuk mempercepat penegasan batas wilayah kabupaten/kota,” tuturnya. Secara terperinci Iqbal menjelaskan, dari 19 kab/kota yang ada di Sumbar untuk segmen batas terbagi menjadi 32 segmen, dan 4 segmen batas antar propinsi, yaitu dengan provpnsi Riau, Jambi, Bengkulu dan Sumatera Utara, yang keempatnya sudah ditegaskan melalui Permendagri. Untuk segmen batas kabupaten/kota dengan total 32 segmen, sebanyak 20 segmen sudah ditegaskan melalui Permendagri, 6 segmen dalam proses penerbitan Permendagri, 5 segmen tahap finalisasi, dan 1 segmen dalam tahap fasilitasi.

 Tujuan kegiatan ini di samping untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, juga memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah yang memenuhi aspek teknis dan yuridis. Selain itu agar daerah bisa leluasa menjalankan pelayanan publik, dan menjalankan pemerintahan tanpa harus takut mengatur perencanaan pembangunan di setiap ruang dan wilayahnya. Ada dua dampak negatif apabila batas daerah tidak ditetapkan secara jelas, yaitu bagian wilayah dapat diabaikan oleh masing-masing daerah karena merasa ini bukan daerahnya, atau satu wilayah terdapat pengelolaan pembangunan melampaui batas kewenangan, sehingga berpotensi menimbulkan konflik antar daerah.

Dalam kegiatan ini diagendakan penandatanganan berita acara kesepakatan batas wilayah antara Kabupaten Pasaman dengan Pasaman Barat, Kabupaten Dharmasraya dengan Kabupaten Solok Selatan. Batas wilayah Kabupaten Tanah Datar dengan Kabupaten Solok, batas wilayah Kabupaten Tanah Datar dengan Kabupaten Sijunjung, dan terakhir batas wilayah Kabupaten Sijunjung dengan Kota Sawah Lunto. Dengan terbitnya Permendagri tentang batas daerah ini akan berdampak dalam upaya pembangunan melalui penataan ruang wilayah yang baik, penataan kawasan hutan, proses perizinan sesuai dengan wilayah masing-masing daerah, serta berdampak langsung terhadap perekonomian masyarakat daerah.

Di kesempatan yang sama Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Sugiarto menjelaskan pada tahun 2021, Kemendagri telah menargetkan menyelesaikan seluruh segmen batas wilayah  kab/kota di Indonesia. Penetapan batas wilayah ini fungsinya untuk mengantisipasi timbulnya masalah, ataupun konflik antar pemerintah daerah baik masalah pelayanan kepada masyarakat, maupun berkaitan dengan investasi di daerah. “Pada  tahun 2021 ini, ada 311 segmen yang belum selesai dari total  979 segmen di seluruh Indonesia. Biasanya setiap tahun itu paling banyak menyelesaikan 50 segmen, namun untuk tahun ini Kemendagri menargetkan lebih dari itu,” ungkap Sugiarto.

Lebih jauh Ia mengatakan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian berharap kepada bupati/walikota untuk menyelesaikan batas wilayahnya masing –masing. Apabila belum ada kesepakatan, untuk dapat dibantu oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, agar dapat memfasilitasi dan memberikan rekomendasi. Kemudian jika seandainya di tingkat propinsi belum juga dapat diselesaikan, maka baru pihak Kemendagri yang akan menetapkan. “ Penandatanganan kesepakatan ini sangat penting karena dimandatkan di Permendagri No 141 tahun 2017 tentang Penegasan Batas Darat Daerah, bahwa berita acara harus ditandatangani oleh kepala daerah yang sepakat, atau pejabat yang diberi mandat oleh kepala daerah. Hal ini berguna bagi kami di Kemendagri bila nanti sudah ditetapkan, lalu apabila dikemudian hari ada gugatan dari pemda maupun masyarakat, kami sudah ada pegangan yang kuat” tuturnya menambahkan. (admin)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment