Pemda Kabupaten Solok adakan Rapat Koordinasi Persiapan PSBB

By Pemerintah Daerah Kabupaten Solok 19 Apr 2020, 17:59:46 WIB Pemerintahan
Pemda Kabupaten Solok adakan Rapat Koordinasi Persiapan PSBB

Keterangan Gambar : Pemda Kabupaten Solok adakan Rapat Koordinasi Persiapan PSBB


 

 

            (Arosuka)-Kominfo. Terkait dengan persiapan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan diberlakukan di wilayah Sumatera Barat, Bupati Solok H. Gusmal, SE MM bersama Wakil Bupati Solok Yulfadri Nurdin, SH dan Ketua DPRD Kabupaten Solok Jon Firman Pandu, melaksanakan rapat koordinasi dengan unsur terkait yang ada di Kabupaten Solok, di Guest House Arosuka, Sabtu (18/04). Turut hadir Kapolres Arosuka AKBP Azhar Nugroho, SH, SIK, M.Si, Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi, SIK, Dandim 0309/Solok Letkol Arm Reno Triambodo, S.Sos, M.I. Pol, Kepala Kejari Solok Donny Haryono Setiawan, SH, Asisten Koordinator Bidang Pemerintahan Edisar, SH, M.Hum, Ketua PMI Kabupaten Solok Ny. Desnadefi Gusmal, para Kepala SKPD terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok, serta unsur terkait lainnya.

Baca Lainnya :

 

Dari hasil rapat koordinasi yang telah dilakukan, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Solok akan mendukung dan melaksanakan Keputusan Menteri Kesehatan RI, untuk melaksanakan PSBB di wilayah Sumbar. Untuk melaksanakan PSBB nantinya, Pemerintah Kabupaten Solok juga akan membentuk tim satuan yang akan melakukan check point di setiap nagari untuk mengecek dan memantau para perantau yang datang /masyarakat yang berkemungkinan terpapar Covid-19. Selain itu juga akan dilakukan berbagai himbauan, sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat di daerah mengenai PSBB, agar nantinya dapat berjalan dengan lancar. Pemerintah juga akan memaksimalkan penerapan beberapa usaha yang telah dilakukan sebelumnya, seperti tetap berada dirumah, menjaga jarak antar sesama, memakai masker jika memang perlu keluar rumah, menghindari keramaian serta mencuci tangan pakai sabun.

Untuk pelaksanaan sekolah akan tetap diliburkan hingga masa inkubasi dinyatakan selesai. Kemudian, pelaksanaan kegiatan di masjid akan tetap kita tiadakan untuk sementara waktu, seperti pengajian/ tausiyah, shalat berjamaah, shalat jumat, shalat tarwih, safari ramadhan hingga shalat idul fitri. Sedangkan untuk kegiatan pasar hanya akan dilakukan jual beli kebutuhan pokok masyarakat terkait sembako, sampai batas waktu jam 2 siang dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan dalam menghindari Covid-19. Bagi para perantau yang tetap pulang kampung, akan dilakukan isolasi / karantina selama 14 hari.

Selain hal tersebut, pemerintah daerah juga akan menugaskan TNI, Polri, Pol PP, Dishub dan unsur terkait lainnya, untuk terus melakukan pemantauan dan pengawasan, serta mengambil sikap tegas terhadap masyarakat yang tidak mematuhi aturan PSBB yang diberlakukan nantinya. (admin)

 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment