Bupati Umumkan Satu Orang Warga Nagari Surian Positif Covid-19

By Pemerintah Daerah Kabupaten Solok 19 Apr 2020, 17:57:54 WIB Pemerintahan
Bupati Umumkan Satu Orang Warga Nagari Surian Positif Covid-19

Keterangan Gambar : Bupati Umumkan Satu Orang Warga Nagari Surian Positif Covid-19


 

 

            (Arosuka)-Kominfo. Bertempat di Guest House Arosuka, Bupati Solok H. Gusmal, SE, MM bersama Wakil Bupati Solok Yulfadri Nurdin, memberikan keterangan pers, terkait seorang warga Nagari Surian Kecamatan Pantai Cermin yang positif Covid-19, Kamis (16/04). Turut hadir Kapolres Arosuka AKBP Azhar Nugroho, Dandim 0309 Letkol Arm Reno Triambodo, para Asisten Bupati Edisar dan Medison, Kepala Barenlitbang Erizal, Kepala Dinas Kesehatan dr. Marzetty Marwazi, Direktur RSUD Arosuka Musfir Yones Indra, Kepala Kantor Kesbangpol Junaidi, Kabag Humas Syofiar Syam, serta Kabag Umum Syefdinon.

Baca Lainnya :

Gusmal menuturkan, berdasarkan kronologis kejadian pasien ini, pada hari senin tanggal 13 April 2020 yang lalu, datang ke praktek dokter untuk berobat dan ditemani oleh menantunya. Saat itu dokter yang menangani pasien tersebut hanya menggunakan masker kain biasa, karena tidak mempunyai cir-ciri terindikasi Covid19,  Pasien tersebut datang dengan keluhan kebas pada daerah wajah dan lengan sebelah kiri,tidak disertai dengan demam, batuk, dan diare. Pada pemeriksaa fisik didapatkan keadaan pasien secara umum baik, pasien sadar, tekanan darah 130/80 Mmhg, nafas 16x/i, nadi 84x/i, suhu 37 derajat celcius, yang kemudian diberikan obat sesuai dengan gejalanya. Pasien tersebut memiliki riwayat penyakit jantung dan hipertensi sejak lebih kurang 5 tahun yang lalu.

Selanjutnya pada tanggal 14 April 2020, pihak keluarga berinisiatif untuk merujuk pasien ke RSUD Arosuka dengan keluhan nyeri perut di ulu hati. Pada tanggal 15 April 2020 surveilans Puskesmas mendapatkan informasi dari Surveilans Dinas Kesehatan, bahwa ada seorang pasien di RSUD Arosuka dinyatakan sebagai PDP berasal dari Puskesmas Surian. Pada hari itu juga dilakukan swab tenggorokan oleh RSUD Arosuka dan sampel dikirim ke Labor Unand.           

Pada hari Kamis 16 April 2020 pukul 12.20 WIB, RSUD Arosuka menelpon dokter Puskesmas Surian menyatakan bahwa pasien minta pulang secara paksa, dengan menandatangani surat perjanjian, akhirnya pihak RS menganjurkan pasien untuk tetap  mengisolasi diri secara mandiri dirumah selama 14 hari. Pihak RSUD Arosuka meminta kepada Puskesmas Surian untuk memantau perkembangan penyakit pasien selama 14 hari tersebut. Di hari yang sama, pada pukul 19.27 WIB, dokter Puskesmas mendapatkan informasi bahwa pasien yang pulang paksa PDP tersebut, dinyatakan positif Covid-19.

 

Menyikapi pasien positif Covid-19 tersebut, pemerintah daerah sampai ke lini pemerintah di tingkat kecamatan, melakukan Rapat Terbatas di Kantor Camat dan memperoleh beberapa keputusan diantaranya; segera melaporkan kepada Dandim 0309/Solok, berkoordinasi dengan Forkopimcam untuk lokalisasi wilayah jorong, menginstruksikan kepada jajaran medis puskesmas untuk memetakan riwayat kontak pasien, serta menunggu tim dari Gugus Tugas Kabupaten untuk menjemput pasien tersebut guna dilakukan tindakan lanjutan. (admin)

 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment