Kabupaten Solok Resmi Terapkan PSBB

By Pemerintah Daerah Kabupaten Solok 19 Apr 2020, 18:17:45 WIB Pemerintahan
Kabupaten Solok Resmi Terapkan PSBB

Keterangan Gambar : Kabupaten Solok Resmi Terapkan PSBB


 

 

            (Arosuka)-Kominfo. Bupati Solok H. Gusmal, SE, MM bersama Wakil Bupati Solok H. Yulfadri Nurdin, secara resmi mengumumkan bahwa pemerintah daerah telah mengambil kebijakan yang selaras dengan pemerintah propinsi dalam penanganan Covid-19, dengan penerapan PSBB di Kabupaten Solok di Ruangan Solok Nan Indah, Sabtu (18/04). Turut hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Solok Aswirman SE, MM, Para Asisten, para Kepala SKPD, para Camat serta Wali Nagari se-Kabupaten Solok.

Baca Lainnya :

Dalam arahannya, Bupati menjelaskan beberapa dasar dalam penerapan PSBB di Kabupaten Solok, yaitu dengan berpedoman pada Permendagri Nomor 1 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19,  serta Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor  HK.01.07/Menkes/260/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Propinsi Sumatera Barat Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

PSBB sendiri merupakan pembatasan kegiatan tertentu kepada penduduk dalam suatu wilayah yang di duga terinfeksi Covid-19 dengan sedemikian rupa untuk mencegah penyebarannya. Pelaksanaan PSBB meliputi peliburan sekolah dan tempat ibadah, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan jam operasional pada pasar, penerapan kewajiban menggunakan masker, tersedianya tempat cuci tangan di tempat/fasilitas umum, menyemprotkan disinfektan sebelum hari pasar, serta membentuk check point pada beberapa titik tertentu.

Untuk saat ini di Kabupaten Solok telah melakukan beberapa upaya pencegahan penyebaran Covid-19, seperti membentuk komando siaga darurat penanganan Covid-19 di Kabupaten Solok, melaksanakan kegiatan belajar mengajar dirumah dengan diawasi oleh guru dan orang tua. Selain itu juga telah diberlakukan pengaturan pelaksanaan ibadah dan kegiataan keagamaan, mengintruksikan wali nagari untuk membentuk satuan tugas efektif percepatan penanganan Covid-19, melakukan pengaturan sistem kerja ASN dan aparatur pemerintahan nagari di Kabupaten Solok, melakukan revisi pencairan APBD biaya tidak terduga (BTT) untuk tanggap darurat Covid 19 tahap 1, melakukan pembatasan jam operasional warung, rumah makan, warnet dan tempat berkumpul, serta membentuk tim kerja karantina dan tim kerja pemakaman Covid-19.

 

 

Adapun kebijakan dan langkah yang saat ini sedang berjalan di Kabupaten Solok adalah, proses verifikasi dan validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) oleh Dinas Sosial. Bagi warga yang tidak masuk dalam data DTKS, tetapi masuk terdampak sosial ekonomi masih tetap dilakukan pendataan (terpisah dari DTKS), pembiayaan dibebankan dari APBD Nagari (pos belanja tidak terduga ) dan sumber lainnya.Saat ini, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari, sedang mempersiapkan mekanisme anggaran biaya tidak terduga bagi nagari. Pemerintah juga melakukan revisi APBD biaya tidak terduga untuk tanggap darurat Covid 19 tahap II, serta penyediaan logistik untuk kebutuhan penanganan Covid-19, baik untuk posko, rumah sakit, puskesmas dan lainya.

            Adapun langkah selanjutnya yang akan dilakukan terkait penerapan PSBB di Kabupaten Solok adalah, pemberian bantuan pangan bagi masyarakat yang terdampak sosial ekonomi, akibat pendemi Covid-19. Merubah status keadaan tertentu menjadi darurat bencana wabah penyakit akibat Covid-19. Para Camat diminta untuk  lebih aktif memonitoring perantau yang datang, ODP, PDP dan pelaksanaan pendistribusian bantuan di lapangan, serta responsif terhadap permasalahan di kecamatan.

Adapun keputusan yang diambil dalam rangka memutus mata rantai Covid-19, adalah penerapan masa inkubasi PSBB yang rencananya akan berlaku pada tanggal 22 april 2020 mendatang di Kabupaten Solok. Pemerintah akan terus melakukan edukasi kepada masyarakat tentang tujuan dan maksud pelaksanaan PSBB, yang dilakukan melalui media elektronik, pamflet, baliho dan lain sebagainya. Kemudian mengingatkan pada pemerintah nagari serta pengurus pasar, bahwa sebelum hari pasar terlebih dahulu dilakukan penyemprotan di area pasar, dan dianjurkan kepada semua pedagang dan pembeli untuk wajib mengunakan masker, serta pengurus pasar harus menyediakan tempat cuci tangan, dan bertransaksi dengan cepat.

Untuk bulan Ramadhan, kegiatan sholat tarawih yang biasanya dilakukan di mesjid, mushola dan surau, sementara waktu dilaksanakan dirumah saja. Satgas Nagari bertugas melakukan chek point pada setiap titik yang akan memasuki wilayah masing-masing. Pada posko perbatasan, petugas tetap bekerja seperti biasa, hanya saja jumlah personil dikurangi menjadi 15 orang setiap posko, serta bertugas dengan memakai standar APD pemeriksaan. Langkah lainnya adalah mengingatkan kepada perantau yang akan pulang, untuk menunda pulang kampung dulu, dan jika terpaksa pulang, disarankan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan dan karantina mandiri selama 14 hari. (admin)

 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment