- Rapat Persiapan Tindaklanjut Intervensi Serentak Pencegahan Stunting di Kabupaten Solok
- Sosialisasi Organisasi Kemasyarakatan di Lingkup Pemda Kabupaten Solok
- Sosialisasi Organisasi Kemasyarakatan di Lingkup Pemda Kabupaten Solok
- Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Tentang Mal Pelayanan Publik Kabupaten Solok
- Pelepasan Calon Jemaah Haji Kabupaten Solok Tahun 1445 H/2024 M di Rumah Dinas Bupati Solok
- Bupati Solok Epyardi Asda Hadiri Halal Bihalal DPW Sulit Air Sepakat Jakarta, Jabar, dan Banten
- Pelantikan dan Pengambilan Sumpah 222 Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kabupaten Solok
- Bupati Solok Resmikan Masjid Munirah Abdullah Ash Shamsi di Jorong Sawah Ampang, Nagari Muaro Paneh
- Bupati Solok Lantik Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) untuk Pilkada Serentak 2024
- Bupati Solok Epyardi Asda dan Anggota DPR RI Athari Gauti Ardi Jadi Narasumber Seminar Kewirausahaan
Sekda Medison Hadiri Rapat Paripurna Pengesahan Perda Kabupaten Solok
(Arosuka)-Kominfo. Bupati Solok diwakili Sekretaris Daerah Medison, S.Sos, M.Si menghadiri rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kerjasama Daerah dan Pelestarian Pengembangan Adat, dan penempatan Ranperda menjadi Perda di ruang DPRD Jumat (24/12/21). Rapat paripurna ini dipimpin oleh Pimpinan DPRD Ivoni Munir, S.Farm. Apt dengan dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Lucki Efendi, Anggota DPRD, Forkompimda, Plt Sekwan Drs. Zaitul Ikhlas, M.Si beserta Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok.
Baca Lainnya :
- Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Hasil Reses Masa Sidang III Tahun 20219
- Sejumlah Pejabat Administrator di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok Dilantik0
- Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Solok0
- Rapat Koordinasi Percepatan Menuju Puncak Vaksinasi Covid - 192
- Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok0
Dalam laporan hasil pembahasan pansus II yang dibacakan oleh juru bicara Vivi Yulistia Rahayu menyampaikan pembahasan Ranperda tentang Kerjasama Daerah adalah untuk mengeluarkan persetujuan bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD, terkait kebijakan kerjasama daerah di Kabupaten Solok. Ranperda ini diharapkan dapat menjadi Perda Kerjasama Daerah yang nantinya akan dijadikan acuan dalam melakukan kerjasama dengan pihak ke tiga.
Lebih lanjut Ia mengatakan Ranperda yang dibahas ini juga berasal dari inisiatif DPRD Kabupaten Solok. Rancangan ini menunjukkan bahwa DPRD Kabupaten Solok telah melaksanakan fungsi pembentukan Perda. Sebelumnya DPRD juga telah melahirkan Perda yang berasal dari inisiatif DPRD seperti Perda Kepariwisataan, Perda Tanggungjawab Sosial Lingkungan Perusahaan, dan Perda Ketahanan Pangan dan Gizi. Ranperda tentang Kerja Sama Daerah ini telah difasilitasi oleh Biro Hukum Pemerintah Propinsi Sumatera Barat dengan Surat Nomor : 188.342/1950/Huk-2021 tanggal 26 Oktober 2021 tentang Fasilitasi Rancangan Peraturan.
Sementara dalam laporan hasil Pansus III yang dibacakan oleh Juru Bicara Renaldo Gusmal mengatakan hasil pembahasan Ranperda Pelestarian dan Pengembangan Adat, Pansus III DPRD Kabupaten Solok dapat menyetujui untuk ditetapkan menjadi Perda, setelah disempurnakan kembali sesuai dengan hasil pembahasan dan hasil fasilitasi Pemerintah Propinsi Sumatera Barat.
Di kesempatan yang sama dalam membacakan pendapat akhir, Sekretaris Daerah Medison, S.Sos, M.Si memberikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Solok atas inisiatif dalam melahirkan Ranperda Kerjasama Daerah dan Ranperda tentang Pelestarian dan Pengembangan Adat. “ini merupakan sebuah pekerjaan yang memiliki urgensi yang sangat penting dalam upaya peningkatan kinerja pemerintah daerah. Keberadaan Perda Kerjasama Daerah dapat menjadi payung hukum dan pedoman bersama dalam mewujudkan peran strategi pemerintah daerah. Dengan adanya Perda Kerjasama Daerah ini, kita berharap dapat mewujudkan efisiensi dan efektifitas pelayanan publik sebagai upaya pemenuhan kebutuhan dasar yang saling sinergi dan saling menguntungkan” tutur Medison.
Dikatakannya sekaitan dengan Perda Pelestarian dan Pengembangan Adat, merupakan salah satu bentuk upaya meningkatkan kepedulian serta kepekaan dalam menjaga eksistensi adat istiadat dan nilai-nilai sosial budaya masyarakat di Kabupaten Solok. Adat dan Budaya kita pelihara untuk dapat mendukung kepariwisataan yang ada, dan untuk memperkokoh jati diri serta martabat masyarakat Kabupaten Solok dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Secara umum, terhadap Ranperda yang telah ditetapkan menjadi Perda, harus segera kita operasionalisasikan. Kepada seluruh Kepala OPD terkait kami berharap dapat merumuskan langkah-langkah persiapan untuk pelaksanaan program dan kegiatan yang telah diatur melalui Peraturan Daerah dimaksud. Yang paling penting adalah bagaimana melakukan upaya sosialisasi secara masif kepada masyarakat dan seluruh stake holder terkait tentang substansi Perda tersebut, sehingga dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya” pungkas medison. (admin)