- Bupati Solok Jon Firman Pandu Dan Anggota DPR RI Andre Rosiade Resmikan BTS Telkomsel di Nagari Pasilihan dan Nagari Katialo
- Dorong Program Integrated Farming, Wakil Bupati Solok Tinjau Perkebunan Kopi Ulu Rimbo Paninggahan
- Bupati Solok serahkah Proposal ke Anggota DPR RI untuk Pelaksanaan IJD di Kabupaten Solok
- Rakor Adminduk : Disdukcapil Launching Inovasi JELAJAH 1302
- Pemkab Solok Hadiri Rapat Monev Pembagian Bendera Merah Putih untuk Peringatan HUT RI ke-80 secara Daring
- Rapat Pengendalian Danau Singkarak, Pemkab Solok Dorong Penyelamatan Ekosistem Dan Ikan Bilih
- Pemkab Solok Bersama Baznas Salurkan Bantuan Sembako dalam Rangka HUT RI ke-80
- Pemkab Solok Juara. Sejarah Terukir, Piala Bergilir Diboyong ke Bumi Markisah
- Bupati Solok Lepas Mahasiswa ke Timur Tengah dan Serahkan Reward Umroh ASN Terbaik
- Pelantikan DPD KNPI Kabupaten Solok Periode 2025–2028, Dorong Akselerasi Gerakan Pemuda
Sekda Medison Hadiri Rapat Paripurna Pengesahan Perda Kabupaten Solok

(Arosuka)-Kominfo. Bupati Solok diwakili Sekretaris Daerah Medison, S.Sos, M.Si menghadiri rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kerjasama Daerah dan Pelestarian Pengembangan Adat, dan penempatan Ranperda menjadi Perda di ruang DPRD Jumat (24/12/21). Rapat paripurna ini dipimpin oleh Pimpinan DPRD Ivoni Munir, S.Farm. Apt dengan dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Lucki Efendi, Anggota DPRD, Forkompimda, Plt Sekwan Drs. Zaitul Ikhlas, M.Si beserta Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok.
Baca Lainnya :
- Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Hasil Reses Masa Sidang III Tahun 20219
- Sejumlah Pejabat Administrator di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok Dilantik0
- Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Solok0
- Rapat Koordinasi Percepatan Menuju Puncak Vaksinasi Covid - 192
- Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok0
Dalam laporan hasil pembahasan pansus II yang dibacakan oleh juru bicara Vivi Yulistia Rahayu menyampaikan pembahasan Ranperda tentang Kerjasama Daerah adalah untuk mengeluarkan persetujuan bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD, terkait kebijakan kerjasama daerah di Kabupaten Solok. Ranperda ini diharapkan dapat menjadi Perda Kerjasama Daerah yang nantinya akan dijadikan acuan dalam melakukan kerjasama dengan pihak ke tiga.
Lebih lanjut Ia mengatakan Ranperda yang dibahas ini juga berasal dari inisiatif DPRD Kabupaten Solok. Rancangan ini menunjukkan bahwa DPRD Kabupaten Solok telah melaksanakan fungsi pembentukan Perda. Sebelumnya DPRD juga telah melahirkan Perda yang berasal dari inisiatif DPRD seperti Perda Kepariwisataan, Perda Tanggungjawab Sosial Lingkungan Perusahaan, dan Perda Ketahanan Pangan dan Gizi. Ranperda tentang Kerja Sama Daerah ini telah difasilitasi oleh Biro Hukum Pemerintah Propinsi Sumatera Barat dengan Surat Nomor : 188.342/1950/Huk-2021 tanggal 26 Oktober 2021 tentang Fasilitasi Rancangan Peraturan.
Sementara dalam laporan hasil Pansus III yang dibacakan oleh Juru Bicara Renaldo Gusmal mengatakan hasil pembahasan Ranperda Pelestarian dan Pengembangan Adat, Pansus III DPRD Kabupaten Solok dapat menyetujui untuk ditetapkan menjadi Perda, setelah disempurnakan kembali sesuai dengan hasil pembahasan dan hasil fasilitasi Pemerintah Propinsi Sumatera Barat.
Di kesempatan yang sama dalam membacakan pendapat akhir, Sekretaris Daerah Medison, S.Sos, M.Si memberikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Solok atas inisiatif dalam melahirkan Ranperda Kerjasama Daerah dan Ranperda tentang Pelestarian dan Pengembangan Adat. “ini merupakan sebuah pekerjaan yang memiliki urgensi yang sangat penting dalam upaya peningkatan kinerja pemerintah daerah. Keberadaan Perda Kerjasama Daerah dapat menjadi payung hukum dan pedoman bersama dalam mewujudkan peran strategi pemerintah daerah. Dengan adanya Perda Kerjasama Daerah ini, kita berharap dapat mewujudkan efisiensi dan efektifitas pelayanan publik sebagai upaya pemenuhan kebutuhan dasar yang saling sinergi dan saling menguntungkan” tutur Medison.
Dikatakannya sekaitan dengan Perda Pelestarian dan Pengembangan Adat, merupakan salah satu bentuk upaya meningkatkan kepedulian serta kepekaan dalam menjaga eksistensi adat istiadat dan nilai-nilai sosial budaya masyarakat di Kabupaten Solok. Adat dan Budaya kita pelihara untuk dapat mendukung kepariwisataan yang ada, dan untuk memperkokoh jati diri serta martabat masyarakat Kabupaten Solok dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Secara umum, terhadap Ranperda yang telah ditetapkan menjadi Perda, harus segera kita operasionalisasikan. Kepada seluruh Kepala OPD terkait kami berharap dapat merumuskan langkah-langkah persiapan untuk pelaksanaan program dan kegiatan yang telah diatur melalui Peraturan Daerah dimaksud. Yang paling penting adalah bagaimana melakukan upaya sosialisasi secara masif kepada masyarakat dan seluruh stake holder terkait tentang substansi Perda tersebut, sehingga dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya” pungkas medison. (admin)
