- Rapat Persiapan Tindaklanjut Intervensi Serentak Pencegahan Stunting di Kabupaten Solok
- Sosialisasi Organisasi Kemasyarakatan di Lingkup Pemda Kabupaten Solok
- Sosialisasi Organisasi Kemasyarakatan di Lingkup Pemda Kabupaten Solok
- Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Tentang Mal Pelayanan Publik Kabupaten Solok
- Pelepasan Calon Jemaah Haji Kabupaten Solok Tahun 1445 H/2024 M di Rumah Dinas Bupati Solok
- Bupati Solok Epyardi Asda Hadiri Halal Bihalal DPW Sulit Air Sepakat Jakarta, Jabar, dan Banten
- Pelantikan dan Pengambilan Sumpah 222 Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kabupaten Solok
- Bupati Solok Resmikan Masjid Munirah Abdullah Ash Shamsi di Jorong Sawah Ampang, Nagari Muaro Paneh
- Bupati Solok Lantik Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) untuk Pilkada Serentak 2024
- Bupati Solok Epyardi Asda dan Anggota DPR RI Athari Gauti Ardi Jadi Narasumber Seminar Kewirausahaan
Sebanyak 313 orang CPNS 2018 Kabupaten Solok Resmi Dilantik
Keterangan Gambar : Sebanyak 313 orang CPNS 2018 Kabupaten Solok Resmi Dilantik
(Arosuka)-Kominfo. Bertempat di Ruangan Solok Nan Indah, Senin (09/03), Pemerintah Kabupaten Solok melaksanakan pengambilan sumpah/janji PNS, serta penyerahan Keputusan Bupati Solok tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil, di lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok bagi CPNS Formasi Umum Tahun 2018, dan Lulusan Sekolah Tinggi Transportasi Darat Formasi Tahun 2018. Pelantikan dan Pengambilan sumpah kali ini, dipimpin langsung oleh Bupati Solok H. Gusmal, SE, MM. Turut hadir Sekretaris Daerah Aswirman, SE, MM, Kepala BKPSDM Drs. Aliber Mulyadi, Asisten Koordinasi Bidang Pemerintahan Edisar, SH, MH, Asisten Eksbangkesra Medison,S,Sos, M.Si, para Staf Ahli Bupati, dan Kepala SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok.
Dalam laporannya Aliber menyebutkan, Berdasarkan Undang -Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 66 Ayat 1, dijelaskan bahwa setiap Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), pada saat diangkat menjadi PNS wajib mengucapkan sumpah /janji. Maka dari itu kegiatan pengambilan sumpah dan janji ini wajib dilakukan kerena merupakan syarat pengangkatan menjadi PNS. Aliber juga menjelaskan, tujuan dilaksanakanya kegiatan ini adalah memenuhi amanat Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara agar CPNS Formasi Umum Tahun 2018 di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Solok dan CPNS dari Lulusan Sekolah Tinggi Transportasi Darat Formasi tahun 2018 memenuhi Syarat untuk diangkat menjadi PNS. Tujuan lainnya adalah menyerahkan Keputusan Bupati Solok tentang pengangkatan CPNS menjadi PNS di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Solok. Adapun Jumlah CPNS yang menjadi PNS di Kabupaten Solok, berjumlah 313 orang, terdiri dari 108 orang tenaga medis, 156 orang tenaga pendidik, 47 orang tenaga teknis dan 2 orang lulusan STTD. Pemberian SK secara simbolik diserahkan langsung oleh Bupati Solok kepada Donni Afrial Ravin dan Susan Sukma Ningsih sebagai perwakilan CPNS tahun 2018.
Baca Lainnya :
- Sekretaris Daerah Pimpin Apel Gabungan Pemda Kabupaten Solok0
- Sosialisasi Permendagri Nomor 59 Tahun 2019 di Lingkungan Pemda Kabupaten Solok0
- Anggota PPK se-Kabupaten Solok Resmi Dilantik1
- Bupati Buka Peningkatan kapasitas aparatur pemerintah nagari se-Kecamatan Kubung tahun 20202
- Bupati Buka Sosialisasi Pengadaan Barang dan Jasa di Rocky Hotel Padang0
Bupati Serahkan SK kepada PNS yang baru dilantik
“Saya ucapkan selamat kepada CPNS Kabupaten Solok, yang pada hari ini sudah disumpah menjadi PNS di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Solok”, ujar Bupati mengawali sambutannya. Bupati meminta kepada para PNS yang baru dilantik, untuk memahami hak dan larangan, serta sanksi-sanksi terkait kedisiplinan PNS, sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri. PNS juga dituntut untuk memahami nilai dasar, kode etik dan kode prilaku sebagai seorang PNS, serta selalumenunjukkan dedikasi, kedisiplinan dan loyalitas yang tinggi terhadap pekerjaan. Disiplin harus dimulai dari diri sendiri, dari hal-hal yang sangat kecil seperti memakai pakaian dinas, papan nama, lambang kopri sampai kepada hal-hal yang bersifat makro.
“Selanjutnya saya ingatkan kepada kepala SKPD terkait agar tidak memindahkan mereka dari formasi masing-masing, minimal selama 10 tahun sesuai kesepakatan yang telah dibuat pada saat melamar sebagai CPNS”, himbau Bupati. Diakhir sambutannya Bupati berpesan kepada CPNS yang baru saja diambil sumpahnya sebagai PNS, untuk mampu menempatkan diri di lingkungan tempat bekerja, bersikap sopan dan santun kepada atasan maupun rekan kerja, serta bekerja sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab. (admin)