Bupati Buka Sosialisasi Pengadaan Barang dan Jasa di Rocky Hotel Padang

By Pemerintah Daerah Kabupaten Solok 06 Mar 2020, 14:36:13 WIB Pemerintahan
Bupati Buka Sosialisasi Pengadaan Barang dan Jasa di Rocky Hotel Padang

Keterangan Gambar : Bupati Buka Sosialisasi Pengadaan Barang dan Jasa di Rocky Hotel Padang


 

(Arosuka)-Kominfo. Sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor 7 Tahun 2019, Pemerintah Kabupaten Solok mengadakan sosialisasi pengadaan barang dan jasa berkaitan dengan peran tugas dan tanggung jawab KPA/PPK. Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Bupati Solok H. Gusmal, SE, MM di Rocky Hotel Padang, Kamis (27/02). Hadir sebagai narasumber I Made Heriyana dari LKPP Republik Indonesia. Selain itu juga hadir Kabag BPJB Khairul, ST, MM, Kabag Humas Syofiar Syam, Kabag KSD Devi Pribadi dan Kabag Umum Syefdinon. Peserta Bimtek berjumlah 51 orang, yang terdiri dari KPA/PPK SKPD lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Solok.

Baca Lainnya :

Bupati Solok, diawal sambutannya menjelaskan, dalam Peraturan Presiden RI Nomor : 16 tahun 2018, tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah,  Pasal 8 menyatakan bahwa proses pengadaan barang dan jasa dilaksanakan oleh pelaku pengadaan barang dan jasa yang terdiri dari : PA, KPA/PPK, Pejabat pengadaan/Pokja pemilihan, Agen Pengadaan, PjPHP/PPHP, Penyelengara Swakelola, dan Penyedia. Bupati juga menyebutkan, tanggung jawab dari  KPA/PPK dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah, dimulai dari perencanaan sampai dengan serah terima pekerjaan dan manajemen kontrak, yang saling berkelanjutan dan tidak terpisah. Bupati menilai, perlunya percepatan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Solok tahun anggaran 2020, demi tercapainya target kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten Solok terutama untuk pekerjaan kontruksi. Untuk itu Bupati berharap agar  segala permasalahan terkait pengadaan barang dan jasa pada pelaksanaannya pada tahun yang lalu tidak terulang lagi.

Lebih lanjut Bupati menyampaikan bahwa, salah satu tujuan dari  pengadaan barang dan jasa yang tercantum dalam Perpres No. 16 tahun 2018 adalah menghasilkan barang/jasa pemerintah yang tepat dari sejumlah yang dibelanjakan, dan akan diukur dari aspek kualitas, jumlah, biaya, lokasi serta penyedia yang sangat tergantung dengan tugas dan fungsi KPA/PPK. Menyikapi hal tersebut, Bupati menuntut KPA/PPK untuk selalu meningkatkan profesionalisme dan pengetahuan dalam hal pelaksanaan proses pengadaan barang/jasa.

            Khairul selaku panitia dalam laporannya menjelaskan, dengan diberlakukan Peraturan Presiden tersebut, perlu diadakan sosialisasi terkait pengadaan barang dan jasa bagi KPA/PPK di lingkup Pemerintah Kabupaten Solok Tahun Anggaran 2020, sehingga KPA/PPK lebih memahami semua peraturan yang berhubungan dengan pengadaan barang dan jasa, khususnya pekerjaan kontruksi. Pada saat pelaksanaanya sering terkendala dan tidak sesuai dengan aturan, sehingga diperlukan persamaan persepsi untuk menyikapi hal tersebut. “Sebagian besar kegiatan pembangunan fisik di Kabupaten Solok, yang akan diproses oleh UKPBJ tahun 2020, bersumber dari dana APBN/DAK. Sebagaimana diketahui bahwasanya pembangunan yang bersumber dari DAK/APBN, dibatasi oleh waktu dan persyaratan yang ketat, sehingga perlu proses PBJ yang cepat, efektif dan efesien”, jelas Khairul. Diakhir laporan Khairul menyebutkan, tujuan dan sasaran kegiatan ini adalah menyamakan persepsi dalam memahami Perpres Nomor 16 tahun 2018, serta meningkatkan kemampuan SDM bagi KPA/PPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok. Sasaran dan proses pengadaan kedepannya diharapkan benar-benar dilaksanakan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. (admin)

 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment