Sosialisasi Permendagri Nomor 59 Tahun 2019 di Lingkungan Pemda Kabupaten Solok

By Pemerintah Daerah Kabupaten Solok 09 Mar 2020, 15:55:52 WIB Pemerintahan
Sosialisasi Permendagri Nomor 59 Tahun 2019 di Lingkungan Pemda Kabupaten Solok

Keterangan Gambar : Sosialisasi Permendagri Nomor 59 Tahun 2019 di Lingkungan Pemda Kabupaten Solok


 

 

            (Arosuka)-Kominfo. Bertempat di Ruang Solok Nan Indah, Bupati Solok H. Gusmal, SE, MM membuka secara resmi kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2019, tentang Tata Cara Perjalanan ke Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah. Selasa (03/03). Turut hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Solok   Aswirman, SE, MM, Kepala Pusat Fasilitasi Kerjasama Kemendagri RI yang juga sekaligus sebagai  Narasumber Dr. Nelson Simanjuntak, SH. M.Si, Asisten Koordinator Bidang Pemerintahan  Edisar, SH.Mhum, Asisten Koordinator Bidang Administrasi Sony Sondra, SE.M.Si, serta para Kepala SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok.

Baca Lainnya :

 

Kabag Kerjasama Daerah Devi Pribadi, S.Sos selaku panitia pelaksana kegiatan, dalam laporannya menjelaskan, tujuan kegiatan pelaksanaan sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan pemahaman aparatur di lingkungan pemerintah Kabupaten Solok, serta terciptanya tertib administrasi dalam pelaksanaan perjalanan keluar negeri. Sosialisasi ini diikuti oleh 57 orang yang terdiri dari para Staf Ahli sebanyak  3 orang, Asisten Koordinasi sebanyak 3 orang, dari Sekretariat DPRD berjumlah 1 orang, Inspektorat Daerah berjumlah 1 orang, Perwakilan Dinas sebanyak 17 orang, dari Badan sebanyak 4 orang, dari Kantor 1 orang, dari RSUD 1 orang, dari Satpol PP 1 orang, dari Camat 14 orang, serta dari Kabag sebanyak 11 orang.

“Saya mengapresiasi para peserta sosialisasi yang hadir, semoga Permendagri ini nantinya dapat dilaksanakan dengan baik sesuai dengan aturan yang ada”, ujar Bupati mengawali sambutannya. Bupati menjelaskan bahwa, pemberian izin ke luar negeri bagi Aparatur Sipil Negara Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2016, dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 116 Tahun 2003. Saat ini ketentuan tersebut sudah tidak sesuai dengan kebutuhan penyelengaraan tugas fungsi dan peraturan perundag-undangan, maka simplikasi sari 2 (dua) aturan tersebut telah menjadi satu wadah/acuan yang didalamnya mengatur kebijakan baru. Oleh karena itu, Bupati berharap kepeda Pemeritah Daerah Kabupaten Solok untuk dapat mengimplementasikannya. Bupati juga meminta, dengan disosialisasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2019 ini, diharapkan kepada peserta yang hadir untuk mengetahui dan mempedomaninya dalam melaksanakan perjalanan ke luar negeri. Dimana pelaksanaan perjalanan ke luar negeri wajib mendapatkan izin dari Menteri Dalam Negeri, dengan mengajukan permohonan berupa dokumen administrasi perjalanan dinas yang diatur dalam Permendagri tersebut. Diakhir sambutannya, Bupati berharap dalam pelaksanaan perjalanan dinas ke luar negeri di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Solok kedepannya, dapat tertib secara administrasi dalam rangka mewujudkan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintah daerah. (admin)

 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment