- Rapat Persiapan Tindaklanjut Intervensi Serentak Pencegahan Stunting di Kabupaten Solok
- Sosialisasi Organisasi Kemasyarakatan di Lingkup Pemda Kabupaten Solok
- Sosialisasi Organisasi Kemasyarakatan di Lingkup Pemda Kabupaten Solok
- Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Tentang Mal Pelayanan Publik Kabupaten Solok
- Pelepasan Calon Jemaah Haji Kabupaten Solok Tahun 1445 H/2024 M di Rumah Dinas Bupati Solok
- Bupati Solok Epyardi Asda Hadiri Halal Bihalal DPW Sulit Air Sepakat Jakarta, Jabar, dan Banten
- Pelantikan dan Pengambilan Sumpah 222 Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kabupaten Solok
- Bupati Solok Resmikan Masjid Munirah Abdullah Ash Shamsi di Jorong Sawah Ampang, Nagari Muaro Paneh
- Bupati Solok Lantik Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) untuk Pilkada Serentak 2024
- Bupati Solok Epyardi Asda dan Anggota DPR RI Athari Gauti Ardi Jadi Narasumber Seminar Kewirausahaan
Sosialisasi Permendagri Nomor 59 Tahun 2019 di Lingkungan Pemda Kabupaten Solok
Keterangan Gambar : Sosialisasi Permendagri Nomor 59 Tahun 2019 di Lingkungan Pemda Kabupaten Solok
(Arosuka)-Kominfo. Bertempat di Ruang Solok Nan Indah, Bupati Solok H. Gusmal, SE, MM membuka secara resmi kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2019, tentang Tata Cara Perjalanan ke Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah. Selasa (03/03). Turut hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Solok Aswirman, SE, MM, Kepala Pusat Fasilitasi Kerjasama Kemendagri RI yang juga sekaligus sebagai Narasumber Dr. Nelson Simanjuntak, SH. M.Si, Asisten Koordinator Bidang Pemerintahan Edisar, SH.Mhum, Asisten Koordinator Bidang Administrasi Sony Sondra, SE.M.Si, serta para Kepala SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok.
Baca Lainnya :
- Anggota PPK se-Kabupaten Solok Resmi Dilantik1
- Bupati Buka Peningkatan kapasitas aparatur pemerintah nagari se-Kecamatan Kubung tahun 20202
- Bupati Buka Sosialisasi Pengadaan Barang dan Jasa di Rocky Hotel Padang0
- Bupati Himbau ASN dan Masyarakat Taat Bayar Pajak0
- Bupati Buka Bimtek Penerapan Aplikasi Siskeudes di Rocky Hotel0
Kabag Kerjasama Daerah Devi Pribadi, S.Sos selaku panitia pelaksana kegiatan, dalam laporannya menjelaskan, tujuan kegiatan pelaksanaan sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan pemahaman aparatur di lingkungan pemerintah Kabupaten Solok, serta terciptanya tertib administrasi dalam pelaksanaan perjalanan keluar negeri. Sosialisasi ini diikuti oleh 57 orang yang terdiri dari para Staf Ahli sebanyak 3 orang, Asisten Koordinasi sebanyak 3 orang, dari Sekretariat DPRD berjumlah 1 orang, Inspektorat Daerah berjumlah 1 orang, Perwakilan Dinas sebanyak 17 orang, dari Badan sebanyak 4 orang, dari Kantor 1 orang, dari RSUD 1 orang, dari Satpol PP 1 orang, dari Camat 14 orang, serta dari Kabag sebanyak 11 orang.
“Saya mengapresiasi para peserta sosialisasi yang hadir, semoga Permendagri ini nantinya dapat dilaksanakan dengan baik sesuai dengan aturan yang ada”, ujar Bupati mengawali sambutannya. Bupati menjelaskan bahwa, pemberian izin ke luar negeri bagi Aparatur Sipil Negara Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2016, dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 116 Tahun 2003. Saat ini ketentuan tersebut sudah tidak sesuai dengan kebutuhan penyelengaraan tugas fungsi dan peraturan perundag-undangan, maka simplikasi sari 2 (dua) aturan tersebut telah menjadi satu wadah/acuan yang didalamnya mengatur kebijakan baru. Oleh karena itu, Bupati berharap kepeda Pemeritah Daerah Kabupaten Solok untuk dapat mengimplementasikannya. Bupati juga meminta, dengan disosialisasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2019 ini, diharapkan kepada peserta yang hadir untuk mengetahui dan mempedomaninya dalam melaksanakan perjalanan ke luar negeri. Dimana pelaksanaan perjalanan ke luar negeri wajib mendapatkan izin dari Menteri Dalam Negeri, dengan mengajukan permohonan berupa dokumen administrasi perjalanan dinas yang diatur dalam Permendagri tersebut. Diakhir sambutannya, Bupati berharap dalam pelaksanaan perjalanan dinas ke luar negeri di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Solok kedepannya, dapat tertib secara administrasi dalam rangka mewujudkan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintah daerah. (admin)