PSBB di Sumbar Diperpanjang Bupati Solok Pertegas Jalur Perbatasan

By Pemerintah Daerah Kabupaten Solok 06 Mei 2020, 16:30:35 WIB Pemerintahan
PSBB di Sumbar Diperpanjang Bupati Solok Pertegas Jalur Perbatasan

Keterangan Gambar : PSBB di Sumbar Diperpanjang Bupati Solok Pertegas Jalur Perbatasan



(Arosuka)- kominfo. Hal ini diutarakan oleh Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno usai melaksanakan rapat evaluasi pelaksanaan PSBB tahap I, bersama Bupati Walikota se-Sumatera Barat melalui virtual meeting, Selasa Siang (05/05). Keputusan ini diambil sesuai dengan hasil kesepakatan rapat bersama Bupati dan Walikota se-Sumatera Barat. Perpanjangan PSSB ini diberlakukan mulai pada tanggal 6 Mei 2020 sampai dengan 19 Mei, namun secara bertahap dapat diperpanjang menjadi tanggal 29 Mei 2020 mendatang, dengan memperhatikan batas akhir masa tanggal darurat nasional dan propinsi yang telah ditetapkan.
Irwan menjelaskan perpanjangan PSBB di Sumbar tidak serta merta langsung sampai dengan tanggal 29 Mei 2020. Mengingat sesuai dengan Permenkes No. 9 Tahun 2020, di lampiran huruf D yang menyatakan bahwa PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang yaitu selama 14 hari, dan diperpanjang selama 14 hari sejak ditemukan kasus terakhir. Oleh karenanya perpanjangan PSBB tersebut diatur secara bertahap seperti yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumbar Nomor :180-331-2020 tanggal 5 Mei 2020 tentang Perpanjangan Pemberlakuan PSBB di Wilayah Propinsi Sumbar dala Rangka Percepatan Penangan Covid19. Dan diperkuat dengan Instruksi Gubernur Sumbar Nomor 360/101/Covid-19-SBR/V-2020 tentang Perpanjangan Pemberlakuan PSBB di Wilayah Propinsi Sumbar.
Dalam laporannya Bupati Solok H Gusmal SE, MM menjelaskan Kabupaten Solok setuju dan mendukung diberlakukannya PSBB tahap kedua ini. Gusmal juga menjelaskan akan lebih memperketat pengawasan antar perbatasan kabupaten/Kota, misalnya perbatasan antara kabupaten Solok tepatnya di Kecamatan Pantai Cermin yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Solok Selatan. Gusmal juga memaparkan, Pihak pemerintah daerah sudah melakukan program khusus utnuk daerah zona merah di Kecamatan Pantai Cermin, Sebab di sana sudah ada 5 orang warga yang terkonfirmasi positif Covid-19, dan sampai sekarang angka tersebut tidak mengalami penambahan. Dari 5 orang yang dinyatakan positif Covid19, sebanyak 1 orang dinyatakan meninggal dunia, dan 1 orang dirawat dan 3 orang lainnya dikarantika di BPSDM Propinsi Sumbar.
Gusmal menambahkan saat ini sudah dilakukan pengambilan dan tes swab kepada warga Kabupaten Solok sebanyak 131 orang, yang alhamdulillah hasilnya NEGATIF. “Kami sudah membuat kebijakan termasuk pasar dan masjid sudah diatur dan dikawal dengan ketat oleh kepolisian dan TNI sesuai dengan protap Covid 19, ungkap Gusmal. Kebijakan pemberlakuan PSBB tersebut, ditindaklanjuti langsung oleh Bupati dengan mengeluarkan Instruksi Bupati Solok Nomor : 360/81/KBP/2020 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kabupaten Solok. Dalam Instruksi Bupati tersebut, tercantum butir- butir yang menjelaskan kegiatan apa saja yang untuk sementara wakt dihentikan, dan apa saja kegiatan yang dibatasi demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Solok. 

Instruksi Bupati Solok Tentang Perpanjangan Masa PSBB

Baca Lainnya :


Dalam rapat evaluasi berbasis daring yang dilaksanakan di Rumah Dinas tersebut (05/05), Bupati Solok H. Gusmal, SE, MM didampingi langsung oleh Wakil Bupati Solok Yulfadri Nurdin, SH, Kapolres Solok AKBP Azhar Nugroho, SH. SIK. Msi, Ketua Pengadilan Negeri Koto Baru, dan Beberapa Kepala SKPD terkait. (admin)

 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment