Penjabat Bupati Solok Heri Nofiardi Awali Tugas Laksanakan Diskusi Politik Sambut Bulan Suci Ramadha

By Pemerintah Daerah Kabupaten Solok 10 Apr 2021, 20:43:04 WIB Pemerintahan
Penjabat Bupati Solok Heri Nofiardi Awali Tugas Laksanakan Diskusi Politik Sambut Bulan Suci Ramadha

(Arosuka) Kominfo. Sehari usai dilantik sebagai Penjabat Bupati Solok oleh Gubernur Sumatera Barat, Heri Nofiardi, SE, MM melaksanakan serah terima jabatan Penjabat Bupati Solok dari Aswirman SE, MM yang berlangsung di Guest House, Arosuka, Kamis (08/04).  Serah terima jabatan Penjabat (PJ) Bupati Solok didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 131.13-662 tahun 2021 tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Solok Propinsi Sumatera Barat.

Dalam sambutannya Aswirman menyampaikan ucapan selamat kepada Pj Bupati Solok dalam menjalankan tugasnya ke depan. “Saya berharap Pj. Bupati Solok dapat menyelesaikan beberapa tugas yang wewenang pekerjaannya tidak dapat dilaksanakan oleh Plh Bupati. Mudah-mudahan apa yang terkendala sebelumnya, dapat dituntaskan dengan baik” ujar Aswirman. Diakhir sambutannya Aswirman meyampaikan permohonan  maafnya kepada seluruh pihak baik  SKPD dan unsur Forkompimda selama menjabat sebagai Plh Bupati Solok.

Pada kesempatan yang sama Heri Nofiardi selaku Penjabat Bupati Solok menyampaikan harapan semoga selama menjabat dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya. Selain itu Heri juga menyinggung mengenai pandemi Covid-19 yang masih melanda seluruh negeri, termasuk Kabupaten Solok. “kita harus waspada dengan pandemi Covid-19 ini, karena Kabupaten Solok sekarang berada pada zona orange.

Baca Lainnya :

 Selain melaksanakan Sertijab, kegiatan yang dihadiri oleh para Staf Ahli Bupati, para Asisten, Forkopimda, para Kepala SKPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok, serta Kepala Ormas Islam se-Kabupaten Solok, juga dilaksanakan diskusi politik menyambut datangnya bulan suci Ramadhan 1442 H/2021 M. Dalam diskusi yang berlangsung, Heri menyampaikan agar selama menjalankan ibdah puasa bulan Ramadhan, Pemerintah Daerah dibantu oleh stakeholder terkait tetap berpedoman kepada SE Kementerian Agama Nomor 3 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M. Selain itu Heri menghimbau kepada tokoh agama dan ormas Islam untuk dapat mengedukasi masyarakat terkait beribadah puasa di tengah pandemi Covid-19. “Pada saat Ramadhan nanti, harus memperhatikan tempat- tempat keramaian seperti pasar pabukoan dan keramaian malam karena  sangat rentan terjadinya penyebaran Covid-19.  Jangan sampai nanti kita lengah yang mengakibatkan adanya pertambahan Covid 19 di Kabupaten Solok.  Seluruh mesjid dan mushala wajib menyediakan masker dan handsanitiizer, selain itu perlu penguatan dari Camat dan Walinagari untuk melakukan pengawalan dan sosialisasi tentang pelaksanaan ibadah puasa di bulan Ramadhan pada saat pandemi ini, salah satunya dengan membentuk Satgas di setiap nagari”, ujarnya mengakhiri. (admin)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment