Dukung implementasi ETPD, Pemda Kabupaten Solok Tandatangani SK TP2DD

By Pemerintah Daerah Kabupaten Solok 10 Apr 2021, 20:22:50 WIB Pemerintahan
Dukung implementasi ETPD,  Pemda Kabupaten Solok Tandatangani SK TP2DD

Keterangan Gambar : penandatanganan SK TP2DD


(Arosuka) Kominfo. Pemerintah Kabupaten Solok melaksanakan Kegiatan penandatanganan Surat Keputusan (SK) Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota di Sumatera Barat, Rabu (07/04). Kegiatan yang berlangsung di Kantor Bank Indonesia Padang ini bertujuan untuk mendukung implementasi pengembangan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD), sesuai dengan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 3 Tahun 2021 tertanggal 4 Maret 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah. Dalam Kepres tersebut, setiap pemerintah daerah diwajibkan melakukan pembentukan Tim TP2DD.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Propinsi Sumatera Barat Wahyu Purnama A, Plh Bupati Solok Aswirman  SE, MM, Deputi Kepala Perwakilan Kantor Bank Indonesia Propinsi Sumatera Barat Iman Suriyansyah Nurdin dan Gunawan Wicaksono, Pimpinan Bank Nagari Cabang Solok YunasrulKabid Perbendaharaan BKD Kabupaten Solok Zulhanif dan Kabag Perekonomian Kabupaten Solok Beni Gusria.

“Guna mendukung implementasi pengembangan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2021 tertanggal 4 Maret 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah, maka setiap Pemerintah Daerah diwajibkan melakukan pembentukan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD)” demikian ujar Wahyu Purnama dalam sambutannya. Lebih lanjut Wahyu mengatakan, Kabupaten Solok merupakan pemerintah daerah ke 8 (delapan) yang menandatangani SK ini setelah 7 (tujuh) daerah lainnya yaitu Kota Pariaman, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Pesisir Selatan, Kota Padang Panjang, Kota Payakumbuh, Solok Selatan Dan Kabupaten Sijunjung.

Baca Lainnya :

Pada saat yang sama  Plh Bupati Solok H. Aswirman menyampaikan, Kabupaten Solok sudah melaksanakan pembayaran secara non tunai, dengan menggunakan aplikasi NCM dari PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat. “Pelaksanaan non tunai untuk transaksi belanja yang bersumber dari APBD sudah dimulai dari tahun anggaran 2017 secara bertahap, berdasarkan Surat Edaran Bupati Solok yang di perkuat dengan Peraturan Bupati Solok Nomor 45 Tahun 2018 yang telah diganti dengan Peraturan Bupati Solok Nomor 11 Tahun 2020” ungkap Aswirman. Untuk penerimaan daerah yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), mulai tahun anggaran 2019, Pemerintah Daerah Kabupaten Solok sudah menerapkan pemakaian nomor virtual account dengan bekerja sama dengan PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat Cabang Solok. “Pada saat ini Dinas Perhubungan juga sedang mengembangkan aplikasi untuk penerimaan yang menjadi tanggungjawabnya yang dinamai dengan SIMPKB dan Badan Keuangan Daerah juga sedang mengembangkan digitalisasi penerimaan PBB” imbuhnya lagi.

 Dengan telah ditandatanganinya SK TP2DD Kabupaten Solok, diharapkan dapat mempercepat pelaksanaan peningkatan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETP) sehingga dapat meningkatkan optimalisasi PAD. Diakhir Acara Aswirman menyampaikan  ucapkan terima kasih kepada Direktur Bank Indonesia beserta jajaran yang sudah memfasilitasi pembentukan TP2DD Kabupaten Solok. (admin)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment