Pengenalan Peraturan KPU No. 4 Tahun 2022, KPU Kabupaten Solok Mengadakan Rakor.

By administrator 02 Agu 2022, 11:49:09 WIB Kegiatan
Pengenalan Peraturan KPU No. 4 Tahun 2022, KPU Kabupaten Solok Mengadakan Rakor.

(Arosuka)-Kominfo. Dalam rangka persiapan pelaksanaan tahapan-tahapan Pemilu tahun 2024,  Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Kabupaten Solok mengadakan kegiatan rapat koordinasi pengenalan peraturan KPU No. 4 Tahun 2022 tentang pendaftaran, vetifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu tahun 2024 di aula KPU Kabupaten Solok, Senin (01/08/22).

        

Baca Lainnya :

Hadir dalam kegiatan tersebut Dandim 0309 Solok atau yang mewakili, Kapolres Solok Kota atau yang mewakili, Kapolres Solok Arosuka atau yang mewakili, Ketua Bawaslu Kabupaten Solok Afri Memori, Kadis Kominfo diwakili oleh Kabid PKP Syofiar Syam, S.Sos, M.Si, Kepala KesbangPol diwakili oleh Kasi Politik Rosmawita, BA dan para Ketua Partai Politik se Kabupaten Solok.

Kepala KPU Kabupaten Solok Ir. Gadis, M, M.Si yang didampingi oleh Ke-4 Kominioner KPU dalam sambutannya menyatakan bahwa kehadiran kita hari ini adalah dalam rangka mengikuti kegiatan Sosialisasi  Peraturan KPU No. 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Vetifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2024. Kegiatan ini dilakukan agar dalam pelaksanaan tahapan Pemilu dapat berjalan dengan baik dan lancar.

Kita sudah mulai melakukan tahap-tahap kegiatan Pemilu, diantaranya Launching Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL)  tanggal 24 Juni 2022, Pendaftaran Partai Politik tanggal 1 - 14 Agustus 2022, Verifikasi Faktual  tanggal 15  Oktober s/d  7 Desember 2022 dan Penetapan serta Pengundian peserta Pemilu tgl 14 Desember 2022.

Selanjutnya acara diisi dengan penyampaian Materi ttg Pengenalan SISTEM INFORMASI PARTAI POLITIK (SIPOL) oleh Jons Manedi, S.Pd, M.Ap anggota Divisi Perencanaan Data dan Informasi pada KPU Kabupaten Solok bahwa SIPOL merupakan Alat bantu bagi pengguna Sipol, yakninya bagi Partai politik, Penyelenggara Pemilu (KPU) dan Bawaslu,

 kemudian Materi PENGENALAN PERATURAN KPU NO. 4 TAHUN 2022 tentang Pendaftaran, Vetifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2024 oleh Devil, SE anggota Divisi Tekhnis Penyelenggaraan Pemilu yang membahas tentang Tekhnis dan Tahapan-tahapan pelaksanaan Pemilu yang dimulai dari Pendaftaran, Vetifikasi dan Penetapan Parpol peserta Pemilu.

Acara diisi dengan sharing dan tanya jawab sekaitan dengan Topik bahasan Kegiatan. (Admin)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment