- Musrenbang Kecamatan Junjung Sirih 2025: Fokus pada Pembangunan Prioritas
- Rapat Koordinasi Digelar, Sekda Medison : Seluruh Jajaran OPD Sampai Ke Tingkat Nagari Loyal dan Dukung Penuh Visi Misi Kepala Daerah
- Bupati Dan Wakil Bupati Solok Kembali ke Solok Usai Retret Kepala Daerah di Malang
- Bupati dan Wakil Bupati Beserta Jajaran Pemda Kabupaten Solok Awali Bulan Ramadhan dengan Buka Puasa Bersama Masyarakat
- Dilanda Banjir, Respon Cepat Kab Solok Kirim Bantuan
- Call To Service Season 1: KIA Tertib, NISN Valid, Pemkab Solok Libatkan Guru SD dan TK
- Musda XIV KNPI Kabupaten Solok: Momentum Pemuda Mewujudkan Perubahan
- Pasca Dilantik, Wabup Solok Candra Pimpin Apel Gabungan Perdana Di Lingkungan Pemkab Solok
- RAPAT KOORDINASI PEMERINTAHAN KABUPATEN SOLOK
- Gubernur Sumbar Bersama Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Terpilih Silaturahmi dengan Perantau S3
Pengenalan Peraturan KPU No. 4 Tahun 2022, KPU Kabupaten Solok Mengadakan Rakor.

(Arosuka)-Kominfo. Dalam rangka persiapan pelaksanaan tahapan-tahapan Pemilu tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok mengadakan kegiatan rapat koordinasi pengenalan peraturan KPU No. 4 Tahun 2022 tentang pendaftaran, vetifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu tahun 2024 di aula KPU Kabupaten Solok, Senin (01/08/22).
Baca Lainnya :
- Bupati Solok Epyardi Asda Buka Secara Resmi MTQ Nasional XXXIX Tingkat Kecamatan Danau Kembar. 0
- PEMKAB SOLOK TERIMA KUNJUGAN STUDI TIRU PEMKAB BOGOR3
- Pemkab. Solok gelar Rakor Kewaspadaan Dini dan Penanganan Konflik Sosial di Daerah0
- Pimpin Apel Pagi, Kepala DPRKPP Deni Prihatni Minta Semua Pegawai Tingkatkan Disiplin dan Etos Kerja0
- PEMKAB SOLOK TERIMA KUNJUNGAN STUDI TIRU PEMKAB BOGOR 0
Hadir
dalam kegiatan tersebut Dandim 0309 Solok atau yang mewakili, Kapolres Solok
Kota atau yang mewakili, Kapolres Solok Arosuka atau yang mewakili, Ketua
Bawaslu Kabupaten Solok Afri Memori, Kadis Kominfo diwakili oleh Kabid PKP
Syofiar Syam, S.Sos, M.Si, Kepala KesbangPol diwakili oleh Kasi Politik
Rosmawita, BA dan para Ketua Partai Politik se Kabupaten Solok.
Kepala
KPU Kabupaten Solok Ir. Gadis, M, M.Si yang didampingi oleh Ke-4 Kominioner KPU
dalam sambutannya menyatakan bahwa kehadiran kita hari ini adalah dalam rangka
mengikuti kegiatan Sosialisasi Peraturan
KPU No. 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Vetifikasi dan Penetapan Partai
Politik Peserta Pemilu tahun 2024. Kegiatan ini dilakukan agar dalam pelaksanaan
tahapan Pemilu dapat berjalan dengan baik dan lancar.
Kita
sudah mulai melakukan tahap-tahap kegiatan Pemilu, diantaranya Launching Sistem
Informasi Partai Politik (SIPOL) tanggal
24 Juni 2022, Pendaftaran Partai Politik tanggal 1 - 14 Agustus 2022,
Verifikasi Faktual tanggal 15 Oktober s/d
7 Desember 2022 dan Penetapan serta Pengundian peserta Pemilu tgl 14
Desember 2022.
Selanjutnya acara diisi dengan penyampaian Materi ttg Pengenalan SISTEM INFORMASI PARTAI POLITIK (SIPOL) oleh Jons Manedi, S.Pd, M.Ap anggota Divisi Perencanaan Data dan Informasi pada KPU Kabupaten Solok bahwa SIPOL merupakan Alat bantu bagi pengguna Sipol, yakninya bagi Partai politik, Penyelenggara Pemilu (KPU) dan Bawaslu,
kemudian Materi PENGENALAN PERATURAN KPU NO. 4
TAHUN 2022 tentang Pendaftaran, Vetifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta
Pemilu tahun 2024 oleh Devil, SE anggota Divisi Tekhnis Penyelenggaraan Pemilu
yang membahas tentang Tekhnis dan Tahapan-tahapan pelaksanaan Pemilu yang
dimulai dari Pendaftaran, Vetifikasi dan Penetapan Parpol peserta Pemilu.
Acara
diisi dengan sharing dan tanya jawab sekaitan dengan Topik bahasan Kegiatan.
(Admin)
