- Rapat Persiapan Tindaklanjut Intervensi Serentak Pencegahan Stunting di Kabupaten Solok
- Sosialisasi Organisasi Kemasyarakatan di Lingkup Pemda Kabupaten Solok
- Sosialisasi Organisasi Kemasyarakatan di Lingkup Pemda Kabupaten Solok
- Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Tentang Mal Pelayanan Publik Kabupaten Solok
- Pelepasan Calon Jemaah Haji Kabupaten Solok Tahun 1445 H/2024 M di Rumah Dinas Bupati Solok
- Bupati Solok Epyardi Asda Hadiri Halal Bihalal DPW Sulit Air Sepakat Jakarta, Jabar, dan Banten
- Pelantikan dan Pengambilan Sumpah 222 Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kabupaten Solok
- Bupati Solok Resmikan Masjid Munirah Abdullah Ash Shamsi di Jorong Sawah Ampang, Nagari Muaro Paneh
- Bupati Solok Lantik Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) untuk Pilkada Serentak 2024
- Bupati Solok Epyardi Asda dan Anggota DPR RI Athari Gauti Ardi Jadi Narasumber Seminar Kewirausahaan
Bupati Solok Tandatangani MoU Kerjasama Bersama Pemerintah Sijunjung.
Arosuka-(Kominfo). Bupati Solok, Epyadi Asda, dan Bupati Sijunjung, Benny Dwifa Yuswir, tanda tangani Kesepakatan Bersama (MoU) antara Kabupaten Solok dan Kabupaten Sijunjung, bertempat di Kantor Bupati Sijunjung, Muaro Sijunjung, Rabu (25/01/23).
Baca Lainnya :
- Pemkab Solok Ikuti Rakor Inspektur Daerah Seluruh Indonesia Secara Virtual0
- Pemkab Solok Tandatangani Kerjasama Penerapan Aplikasi “Ayo Cating” Bersama Pemkot Padang. 0
- Bupati Epyardi Asda Hadiri Pelantikan Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) SE-Kabupaten Solok. 0
- Bupati Solok Resmikan Masjid Darul Jamil Jorong Subarang 0
- Tanggap laporan, Bupati Solok Turunkan Tim Monev ke Jalan Paninjauan-Kuncir. 4
Pada kesempata tersebut Bupati Solok Epardi Asda di dampingi oleh Sekretaris Daerah, Medison, Asisten, Syahrial, dan Ketua TP PKK Kab. Solok, Ny. Emiko Epyardi Asda.
Sementara Bupati Sijunjung, Benny Dwifa Yuswir, didampingin oleh Wakil Bupati, Iraddatillah, Sekda Kab.Sijunjung , Zefnihan, dan Ketua TP-PKK Kab. Sijunjung Ny. Riri Benny Dwifa. Selain itu , pada kesempatan tersebut juga hadir kepala OPD dari kedua daerah.
Bupati Epyardi Asda dalam sambutannya pada kesempatan tersebut mengatakan dengan adanya kerja sama ini, antara kedua daerah dapat berkaloborasi. Dalam hal ini Kabupaten Solok dan kabupaten Solok dapat bersinergi dengan baik, dan bisa saling membantu ke depannya. Selain itu Epyardi mengharapkan bahwa hasil kerjsa sama kedua daerah ini akan bermanfaat bagi masyarakat di kedua daerah. “ Insya Allah dengan adanya kerja sama ini, kami siap berkaloborasi, Kabuapten Solok dan Sijunjung ini bisa bersinergi dengan baik. Saling mengingatkan, saling membantu. mudah-mudahan hasil kerja kita ini dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat kita masing-masing.” , kata Epyardi Asda.
Sementara itu, Bupati Sijunjung, Benny Dwifa Yuswir mengatakan ungkapan selamata datang Kepada Bupati Solok beserta rombongan yang telah berkunjung ke Kabupaten Sijunjung. Benny Dwifa juga berharap Kesepakatan Bersama yang ditanda tangani, dapat bermanfaat bagi pembangunan kedua daerah. seperti dapat dilanjutkan lagi pembangunan jalan Kiliran Jao-Alahan Panjang yang saat ini masih belum rampung karena terkendala hutan lindung. Benny Dwifa juga mengatakan jika jalur Kiliran Jao Alahan Panjang bisa dibuka tuntas, maka kedua derah dipastikan akan mersakan dampak ekonomi yang sangat menguntungkan. “Kalau jadi nanti pembukaan jalur Toll Darmasraya ke Belilas nanti di bangun, satu pintu toll itu nanti di Kiliran Jao. Kiliran jao itu langsung dia ke Alahan Panjang, ini akan mempersingkat jarak antara Kabupaten Solok dan Kabupaten Sijunjung. “ kata Benny.
Selain itu Benny Dwifa juga berharap Kesepakatan Bersama kedua daerah akan membuahkan beberapa pola kerja sama lainnya. Ditambahkan Benny, Kabupaten Solok dan Kabupaten Sijunjung banyak memiliki karakteristik yang sama.
Sebelumnya disampaikan oleh Kabag Pemerintahan Kabupaten Sijunjung Roni, Dasar pelaksanaan kegiatan tersebut adalah UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2018 tentang kerjasama daerah, seta Peraturan Mendagri No. 22 tahun 2020 tentang Tata Cara Kerjasama Daerah Dengan Daerah lain. (Admin)