- Rapat Persiapan Tindaklanjut Intervensi Serentak Pencegahan Stunting di Kabupaten Solok
- Sosialisasi Organisasi Kemasyarakatan di Lingkup Pemda Kabupaten Solok
- Sosialisasi Organisasi Kemasyarakatan di Lingkup Pemda Kabupaten Solok
- Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Tentang Mal Pelayanan Publik Kabupaten Solok
- Pelepasan Calon Jemaah Haji Kabupaten Solok Tahun 1445 H/2024 M di Rumah Dinas Bupati Solok
- Bupati Solok Epyardi Asda Hadiri Halal Bihalal DPW Sulit Air Sepakat Jakarta, Jabar, dan Banten
- Pelantikan dan Pengambilan Sumpah 222 Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kabupaten Solok
- Bupati Solok Resmikan Masjid Munirah Abdullah Ash Shamsi di Jorong Sawah Ampang, Nagari Muaro Paneh
- Bupati Solok Lantik Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) untuk Pilkada Serentak 2024
- Bupati Solok Epyardi Asda dan Anggota DPR RI Athari Gauti Ardi Jadi Narasumber Seminar Kewirausahaan
Bupati Solok Sampaikan Nota Pengantar Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2020
(Arosuka) Kominfo. Bupati Solok
Epyardi Asda, M.Mar didampingi Wakil Bupati Jon Forman Pandu menyerahkan
laporan pertanggungan pelaksanaan APBD kepada DPRD di Ruang Rapat DPRD, Jumat
(11/06). Turut hadir Wakil Ketua DPRD
Ivoni Munir dan Lucky Efendi, Plh Sekretaris Daerah Edisar, Plt. Sekretarsi
Dewan Muliadi Marcos, Dandim 0309 Solok diwakili Pabung Mayor Baskir, dan
Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok.
Jon Firman Pandu dalam laporannya
menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanna APBD merupakan mandatory
konstitusional, sebagaimana diamantakan dalam Undang-Undang Noor 17 Tahun 2003
tentang keuangan negara dan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. “Pertanggungjawaban
pelaksanaan APBD tahun 2020, berupa laporan keuangan yang disampaikan dalam
bentuk Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), telah disesuaikan dengan hasil
audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Propinsi
Sumatera Barat sehingga laporan yang disampaikan telah memenuhi aspek normatif,
kepatutan dan kewajaran. Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh BPK, atas laporan
keuangan tahun anggaran 2020, Pemerintah Kabupaten Solok berhasil meraih opini
“ Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)” dan ini membuktikan bahwa dalam pengelolaan
keuangan telah memenuhi standar akuntansi pemerintahan, yang didukung oleh
efektifitas pengendalian internal pemerintah daerah. Predikat WTP ini berhasil
dipertahankan untuk keempat kalinya secara berturut turut” ujar Jon Firman
Pandu. Selain itu Jon Firman Pandu menambahkan perolehan opini WTP dari BPK
bukan menjadi tujuan akhir, tetapi menjadi bagian dari proses peningkatan
akuntabilitas kinerja pemerintahan. Upaya perbaikan akan terus dilakukan demi
menciptakan pemerintahan yang baik, bersih dan transparan.
Baca Lainnya :
- Bupati Serahkan Sertifikat PTSL kabupaten Solok6
- Edisar Jabat Plh Sekda Kabupaten Solok3
- Konsultasi Publik Rampung, Bupati Serahkan Rancangan RPJMD 2021-2026 ke DPRD Kabupaten Solok0
- Wakil Bupati Solok Pimpin Rapat Tindak Lanjut Terkait Penilaian Ombudsman RI 0
- Diskusi Publik Terhadap Sektor Unggulan Pemerintah Daerah Kabupaten Solok0
Secara umum mengenai kinerja APBD
Kabupaten Solok, pendapatan daerah terealisasi sebesar Rp 1.139.147.681.879,33
atau sebesar 97,95 %. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah
(PAD), Pendapatan Transfer, pendapatan lain-lain
daerah yang sah. Pendapatan Asli Daerah yang terealisasi sebesar Rp
70.572.545.436,33 atau sebesar 92,5%. Untuk pendapatan transfer terealisasi
sebesar Rp 1.006.247.096.443,00 atau sebesar 98,24%. Sedangkan pendapatan lain-lain
daerah yang sah terealisasi sebesar Rp 62.328.040.000,00 atau sebesar 100%. Terkait
balanja dan transfer dalam pertanggungjawaban APBD Kabupaten Solok tahun
anggaran 2020 terealisasi sebesar Rp. 1.134.633.302.664,80 atau sebesar 94,18
%.
Lebih lanjut Jon Firman
juga memaparkan, struktur belanja dan transfer APBD terdiri dari belanja
operasi, belanja modal, belanja tak terduga, transfer/bagi hasil, pendapatan ke
nagari dan transfer bantuan keuangan. Belanja operasi terealisasi sebesar Rp
847.838.293.017,05 atau sebesar 94,75%, belanja modal terealisasi sebesar Rp
110.707.851.887,02 atau sebesar 87,75%, belanja tak terduga terealisasi
sebesar Rp 25.655.513.480,00 atau sebesar 80,02%. Untuk transfer yang terdiri
dari transfer/ bagi hasil pendapatan ke nagari dan bantuan transfer bantuan
keuangan terealisasi sebesar Rp 150.431.644.280,75 atau sebesar 99,15%. Terhadap
struktur pembiayaan daerah dapat disampaikan bahwasanya untuk penerimaan
pembiayaan sebesar Rp 40.963.451.485,68 yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan
Anggaran (SILPA) tahun 2019, dan pengembalian pinjaman revolving dari
masyarakat selama tahun 2020. Untuk pengeluaran pembiayaan tidak ada
realisasinya. “Penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kab. Solok tahun
2020 kepada DPRD adalah bentuk progress report pengelolaan
keuangan secara transparan dan akuntabel, dan sebaliknya agar memperoleh feedback yang
positif bagi perkembangan kemajuan daerah” ungkap Jon Firman mengakhiri.
(admin)