Bupati Serahkan Sertifikat PTSL kabupaten Solok

By Pemerintah Daerah Kabupaten Solok 11 Jun 2021, 11:21:32 WIB Pemerintahan
Bupati Serahkan Sertifikat PTSL kabupaten Solok

(Arosuka) Kominfo. Bupati Solok Epyardi Asda, M.Mar menyerahkan Sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kabupaten Solok di Pasar Cupak Kecamatan Gunung Talang, Rabu (09/06). Dalam laporannya Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Solok Nurhamids, S.Sit, M.Si menyampaikan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dimaksudkan untuk memberikan pelayanan  pendaftaran tahan pertama kali secara serentak meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum terdaftar dalam satu wilayah desa/kelurahan. “PTSL ini bertujuan untuk mendaftarkan tanah masyarakat, agar terdapat kepastian hukum atas tanah. Selanjutnya tersedianya data pertanahan yang lengkap dan juga menghindari sengketa/permasalahan tentang tanah. PTSL merupakan inovasi dari pemerintah melalui Kementerian ATR BPN yang dituangkan dalam Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018,” tutur Nurhamids.

Untuk Kabupaten Solok BPN mendapatkan target 9.000 bidang untuk pengukuran, dan 2.604 bidang untuk penerbitan sertifikat. Nurhamids juga menambahkan, berdasarkan beberapa pertimbangan Kantor Pertanahan Kabupaten Solok menetapkan 2 lokasi nagari yaitu Nagari Cupak dan Nagari Air Batumbuak. “Dari 2 nagari yang dilakukan pengukuran, Nagari Cupak BPN Kabupaten Solok menargetkan 6.647 bidang untuk pengukuran, dan 804 bidang untuk penerbitan sertifikat. Sedangkan untuk Nagari Air Batumbuk ditargetkan 2.353 bidang untuk pengukuran, dan 1.800 bidang untuk penerbitan sertifikat. Program ini tidak terlepas dari dukungan pemerintah daerah beserta jajaran mitra kerja, pihak yang berkepentingan, niniak mamak, KAN, tokoh adat, Walinagari dan jajaran yang lainnya, sampai terbitnya sertifikat dan juga terhindar dari sengketa pertanahan” ujarnya menutup sambutan.

Saat yang sama Bupati Solok Epyardi Asda, M.Mar mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu bentuk upaya mewujudkan salah satu visi misi Asda Pandu dengan menginstruksikan kepada seluruh Walinagari dan juga Camat untuk mendaftarkan seluruh aset yang ada di nagari masing-masing, sehingga pemerintah bisa memantau dan membantu apa yang menjadi kendala bagi masyarakat semisal persoalan sawah dan ladang, dan bisa mencarikan solusinya bagi kemajuan ekonomi masyarakat Kabupaten Solok. ”Saya siap membantu masyarakat untuk mensertifikatkan tanahnya sesuai mekanisme, untuk kemajuan ekonomi dan juga untuk menghindari sengketa atau permasalahan tentang tanah. Seperti yang telah kita ketahui BPN telah menetapkan untuk pengurusan sertifikatkan tanah tahap 2021 sekarang untuk Nagari Cupak dan Nagari Aia Batumbuak yang jumlahnya sebanyak 2.600. Kalau pengurusan ini gratis, untuk selanjutnya saya siap membantu masyarakat sepenuhnya untuk tahun depan lebih dari 50.000” ujar Bupati.

Baca Lainnya :

Diakhir acara, dilakukan penyerahan secara simbolis Sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis lengkap tahun 2021 oleh Bupati Solok, Kepala BPN Propinsi Sumatera Barat, dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok. Turut hadir pada acara Kepala Kantor BPN Propinsi Sumbar yang mewakili Melven Indra, SH, M.Hum, Kepala kantor Pertanahan Kabupaten Solok Nurhamids, S.Sit, M.Si, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok Ivony Munir, Asisten Koordinator Bidang Ekbangkesra Medison, Kepala Dinas Perkim Efia Vivi Fortuna, Forkompimda, Kepala OPD dan juga Walinagari Cupak. (admin)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Write a comment

Ada 6 Komentar untuk Berita Ini

View all comments

Write a comment