- Bupati Solok Jon Firman Pandu Dan Anggota DPR RI Andre Rosiade Resmikan BTS Telkomsel di Nagari Pasilihan dan Nagari Katialo
- Dorong Program Integrated Farming, Wakil Bupati Solok Tinjau Perkebunan Kopi Ulu Rimbo Paninggahan
- Bupati Solok serahkah Proposal ke Anggota DPR RI untuk Pelaksanaan IJD di Kabupaten Solok
- Rakor Adminduk : Disdukcapil Launching Inovasi JELAJAH 1302
- Pemkab Solok Hadiri Rapat Monev Pembagian Bendera Merah Putih untuk Peringatan HUT RI ke-80 secara Daring
- Rapat Pengendalian Danau Singkarak, Pemkab Solok Dorong Penyelamatan Ekosistem Dan Ikan Bilih
- Pemkab Solok Bersama Baznas Salurkan Bantuan Sembako dalam Rangka HUT RI ke-80
- Pemkab Solok Juara. Sejarah Terukir, Piala Bergilir Diboyong ke Bumi Markisah
- Bupati Solok Lepas Mahasiswa ke Timur Tengah dan Serahkan Reward Umroh ASN Terbaik
- Pelantikan DPD KNPI Kabupaten Solok Periode 2025–2028, Dorong Akselerasi Gerakan Pemuda
Bupati Pimpin Rapat terkait Perintah Karantina Wilayah Secara Terbatas
Keterangan Gambar : Bupati Pimpin Rapat terkait Perintah Karantina Wilayah Secara Terbatas
(Arosuka)-Kominfo. Bertempat di Guest House Arosuka, Bupati Solok H. Gusmal, SE, MM bersama Wakil Bupati Solok Yulfadri Nurdin, melaksanakan rapat untuk menindaklanjuti hasil rapat bersama Pemerintah Propinsi Sumatera Barat, tentang karantina wilayah terbatas di Sumatera Barat, Minggu (29/03). Turut hadir Kapolres Arosuka AKBP Azhar Nugroho, Kapolres Solok Kota AKBP Ferri Suwandi, Dandim Solok Letkol Arm. Reno Triambodo, Kepala Bulog Solok Irham, Ketua Baznas Drs. H. Sukardi, Sekretaris MUI Kabupaten Solok H. Elyunus, serta para Kepala SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok.
Baca Lainnya :
- Bupati Pimpin Rapat Koordinasi Sikapi Maklumat MUI tentang Covid-190
- Apel Persiapan Pelaksanaan Penyemprotan Disinfektan di Kabupaten Solok0
- Bupati Pimpin Rapat Forum Diksusi Politik Tahun 20200
- Nagari Cupak adakan Sosialisasi Antisipasi Corona0
- KPU lakukan Koordinasi dengan Bupati Solok0
Dari hasil rapat antara Bupati Solok, dengan Forkopimda, para Kepala SKPD, MUI, Bulog dan Baznas, menghasilkan beberapa kesimpulan yang akan diambil oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Solok untuk menghentikan penyebaran Covid-19. Diantara adalah mendukung kebijakan Pemerintah Propinsi tentang karantina wilayah terbatas, yang pelaksanaanya menunggu pengumunan Pemerintah Propinsi Sumatera Barat. Dengan catatan ketika Pemerintah Propinsi Sumatera Barat sudah mengumumkannya, ketika itu juga berlaku larangan bagi orang yang ingin masuk ke Sumatera Barat, dan juga melarang orang masuk ke Kabupaten Solok. Selain itu semua kebijakan yang berhubungan dengan prosedur dan tatalaksana penanganan warga terdampak Covid 19 , dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, tanpa merubah yang sudah ditentukan oleh Pemerintah Propinsi Sumatera Barat .
Terkait akan diberlakukannya karantina wilayah terbatas tersebut, Pemerintah Kabupaten Solok, telah menyiapkan berbagai kemungkinan dalam rangka membantu masyarakat yang terdampak Covid-19 termasuk OPD, PDP, masyarakat kurang mampu, maupun pelajar yang berada di luar Kabupaten Solok. Bantuan tersebut akan ditanggung oleh pihak Bulog, Baznas dan Pemda Kabupaten Solok, salah satunya dengan memberikan bantuan pembiayaan kepada masyarakat kurang mampu selama satu bulan kedepan, yang biaya akan diambil dari APBD Kabupaten Solok. (admin)
