- Rapat Persiapan Tindaklanjut Intervensi Serentak Pencegahan Stunting di Kabupaten Solok
- Sosialisasi Organisasi Kemasyarakatan di Lingkup Pemda Kabupaten Solok
- Sosialisasi Organisasi Kemasyarakatan di Lingkup Pemda Kabupaten Solok
- Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Tentang Mal Pelayanan Publik Kabupaten Solok
- Pelepasan Calon Jemaah Haji Kabupaten Solok Tahun 1445 H/2024 M di Rumah Dinas Bupati Solok
- Bupati Solok Epyardi Asda Hadiri Halal Bihalal DPW Sulit Air Sepakat Jakarta, Jabar, dan Banten
- Pelantikan dan Pengambilan Sumpah 222 Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kabupaten Solok
- Bupati Solok Resmikan Masjid Munirah Abdullah Ash Shamsi di Jorong Sawah Ampang, Nagari Muaro Paneh
- Bupati Solok Lantik Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) untuk Pilkada Serentak 2024
- Bupati Solok Epyardi Asda dan Anggota DPR RI Athari Gauti Ardi Jadi Narasumber Seminar Kewirausahaan
Bupati Pimpin Rapat terkait Perintah Karantina Wilayah Secara Terbatas
Keterangan Gambar : Bupati Pimpin Rapat terkait Perintah Karantina Wilayah Secara Terbatas
(Arosuka)-Kominfo. Bertempat di Guest House Arosuka, Bupati Solok H. Gusmal, SE, MM bersama Wakil Bupati Solok Yulfadri Nurdin, melaksanakan rapat untuk menindaklanjuti hasil rapat bersama Pemerintah Propinsi Sumatera Barat, tentang karantina wilayah terbatas di Sumatera Barat, Minggu (29/03). Turut hadir Kapolres Arosuka AKBP Azhar Nugroho, Kapolres Solok Kota AKBP Ferri Suwandi, Dandim Solok Letkol Arm. Reno Triambodo, Kepala Bulog Solok Irham, Ketua Baznas Drs. H. Sukardi, Sekretaris MUI Kabupaten Solok H. Elyunus, serta para Kepala SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok.
Baca Lainnya :
- Bupati Pimpin Rapat Koordinasi Sikapi Maklumat MUI tentang Covid-190
- Apel Persiapan Pelaksanaan Penyemprotan Disinfektan di Kabupaten Solok0
- Bupati Pimpin Rapat Forum Diksusi Politik Tahun 20200
- Nagari Cupak adakan Sosialisasi Antisipasi Corona0
- KPU lakukan Koordinasi dengan Bupati Solok0
Dari hasil rapat antara Bupati Solok, dengan Forkopimda, para Kepala SKPD, MUI, Bulog dan Baznas, menghasilkan beberapa kesimpulan yang akan diambil oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Solok untuk menghentikan penyebaran Covid-19. Diantara adalah mendukung kebijakan Pemerintah Propinsi tentang karantina wilayah terbatas, yang pelaksanaanya menunggu pengumunan Pemerintah Propinsi Sumatera Barat. Dengan catatan ketika Pemerintah Propinsi Sumatera Barat sudah mengumumkannya, ketika itu juga berlaku larangan bagi orang yang ingin masuk ke Sumatera Barat, dan juga melarang orang masuk ke Kabupaten Solok. Selain itu semua kebijakan yang berhubungan dengan prosedur dan tatalaksana penanganan warga terdampak Covid 19 , dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, tanpa merubah yang sudah ditentukan oleh Pemerintah Propinsi Sumatera Barat .
Terkait akan diberlakukannya karantina wilayah terbatas tersebut, Pemerintah Kabupaten Solok, telah menyiapkan berbagai kemungkinan dalam rangka membantu masyarakat yang terdampak Covid-19 termasuk OPD, PDP, masyarakat kurang mampu, maupun pelajar yang berada di luar Kabupaten Solok. Bantuan tersebut akan ditanggung oleh pihak Bulog, Baznas dan Pemda Kabupaten Solok, salah satunya dengan memberikan bantuan pembiayaan kepada masyarakat kurang mampu selama satu bulan kedepan, yang biaya akan diambil dari APBD Kabupaten Solok. (admin)