- Rapat Persiapan Tindaklanjut Intervensi Serentak Pencegahan Stunting di Kabupaten Solok
- Sosialisasi Organisasi Kemasyarakatan di Lingkup Pemda Kabupaten Solok
- Sosialisasi Organisasi Kemasyarakatan di Lingkup Pemda Kabupaten Solok
- Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Tentang Mal Pelayanan Publik Kabupaten Solok
- Pelepasan Calon Jemaah Haji Kabupaten Solok Tahun 1445 H/2024 M di Rumah Dinas Bupati Solok
- Bupati Solok Epyardi Asda Hadiri Halal Bihalal DPW Sulit Air Sepakat Jakarta, Jabar, dan Banten
- Pelantikan dan Pengambilan Sumpah 222 Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kabupaten Solok
- Bupati Solok Resmikan Masjid Munirah Abdullah Ash Shamsi di Jorong Sawah Ampang, Nagari Muaro Paneh
- Bupati Solok Lantik Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) untuk Pilkada Serentak 2024
- Bupati Solok Epyardi Asda dan Anggota DPR RI Athari Gauti Ardi Jadi Narasumber Seminar Kewirausahaan
KPU lakukan Koordinasi dengan Bupati Solok
Keterangan Gambar : KPU lakukan Koordinasi dengan Bupati Solok
(Arosuka)-Kominfo. Pada hari Rabu (25/03) yang lalu, Ketua KPU Kabupaten Solok Ir. Gadis, sambangi Bupati Solok H. Gusmal, SE, MM di Guest House Arosuka, dalam rangka koordinasi terkait penundaan beberapa kegiatan pelaksanaan Pilkada mendatang. Turut hadir Kepala Bagian Humas Setda Kabupaten Solok Syofiar Syam, S.Sos, M.Si.
Baca Lainnya :
- Sebanyak 222 Orang Anggota PPS dilantik Bupati0
- Bupati Serahkan Bonus Medali Porprov ke XV secara Simbolis0
- Rapat Lanjutan Antisipasi Corona0
- Antisipasi Corona Pemkab Solok Lakukan Penyemprotan di Beberapa Mesjid Kabupaten Solok0
- Bupati Buka Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Penyelenggaraan Kearsipan di Lingkungan Pemda Kabupaten0
Menurut keterangan dari Ketua KPU Ir. Gadis, koordinasi yang dilakukan KPU kali ini, terkait beberapa penundaan yang dilakukan diantaranya adalah ; pelantikan PPS bagi yang belum dilantik, serta menunda masa kerja bagi PPS yang sudah dilantik. Kemudian tertundanya rangkaian kegiatan pelaksanaan verifikasi syarat dukungan calon perseorangan yang seharusnya dilakukan mulai tanggal 26 Maret 2020, hingga waktu yang belum ditentukan. Selain itu penundaan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih oleh petugas yang ditetapkan. Gadis menyebutkan bahwa hal-hal tersebut dilakukan sesuai dengan Surat Edaran dan instruksi dari KPU RI. KPU juga melakukan koordinasi mengenai tindakan yang diambil dalam menghadapi bencana wabah Covid-19, khususnya terkait pelaksanaan kinerja pada instansi tersebut.
Diawal sambutannya, Bupati menyambut baik edaran dan instruksi dari KPU RI tersebut, karena hal ini juga akan membantu pemerintah daerah dalam meminimalisir penyebaran Covid-19. Bupati berpesan kepada KPU Kabupaten Solok, agar selalu melakukan monitoring terkait dengan berbagai kegiatan yang sudah ditunda, serta segera melaporkan jika dalam waktu tertentu ada perubahan-perubahan terkait dengan proses /rangkaian pelaksanaan pilkada mendatang. Bupati juga menyarankan kepada Ketua KPU beserta jajaran, untuk dapat menyesuaikan sistem kerja instansi dengan Surat Edaran Bupati Solok, mengenai work from home (WFH), dengan membagi waktu tugas berkantor dengan cara di rolling antara yang bekerja di kantor dengan yang bekerja di rumah, dengan catatan jangan sampai kantor kosong, agar proses administrasi dapat berjalan terus dengan baik. (admin)