Bupati Pimpin Rapat Koordinasi Sikapi Maklumat MUI tentang Covid-19

By Pemerintah Daerah Kabupaten Solok 02 Apr 2020, 11:34:09 WIB Pemerintahan
Bupati Pimpin Rapat Koordinasi Sikapi Maklumat MUI tentang Covid-19

Keterangan Gambar : Bupati Pimpin Rapat Koordinasi Sikapi Maklumat MUI tentang Covid-19


 

            (Arosuka)-Kominfo. Bupati Solok H. Gusmal, SE, MM bersama Wakil Bupati Solok Yulfadri Nurdin, SH dan Ketua DPRD Kabupaten Solok Jon Firman Pandu, mengadakan rapat koordinasi bersama unsur terkait di Kabupaten Solok, terkait maklumat dan tausyiah dari MUI Sumbar, tentang penyebaran Covid-19, di Guest House Arosuka, Jumat (27/03). Turut hadir Kapolres Solok Arosuka AKBP Azhar Nugroho, SH, SIK, M,Si, Dandim Solok Letkol Arm. Reno Triambodo, Perwakilan Kemenag Kabupaten Solok H.Fuad Nawawi, M.A, Ketua FKUB Kabupaten Solok H. Afrisno Iman Barajo Basa, Ketua Pengadilan Koto Baru Fauzi Isra, SH, MH, MUI Kabupaten Solok, serta para Kepala SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok.

           “Berdasarkan surat Gubernur Sumbar nomor 080/182/umum-2020 tanggal 26 maret 2020, tentang penerapan maklumat dan tausyiah MUI Sumbar yang telah mengeluarkan maklumat dan tausyiah nomor 003/MUI-SB/III/2020 tanggal 26 Maret 2020, maka pada hari ini kita akan memutuskan tentang penerapan maklumat dan tausyiah tersebut di Kabupaten Solok”, jelas Bupati diawal sambutannya. Bupati menyebutkan bahwa, pemerintah telah mempertimbangkan situasi dan kondisi Kabupaten Solok, yang telah berada pada kejadian luar biasa (KLB) untuk perkembangan kasus Covid-19, maka dari itu pemerintah perlu mengambil langkah untuk mencegah dan mengantisifasinya.

Baca Lainnya :

 

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kekhwatiran meluasnya penyebaran wabah Covid-19, Bupati meminta kepada Camat dan Wali Nagari se-Kabupaten Solok, agar bekerjasama dengan forkopimcam untuk mempedomani, mensosialisasikan, serta mengawasi pelaksanaan maklumat MUI tersebut ditengah-tengah masyarakat Kabupaten Solok, diantaranya sebagai berikut;

  1. Meniadakan penyelenggaraan sholat Jumat di mesjid-mesjid pada wilayah masing -masing dan kepada jamaah dihimbau untuk mengganti dengan shalat dzuhur di rumah masing-masing
  2. Meniadakan shalat fardhu berjamaah di mesjid/mushalla/surau serta menghimbau umat untuk melaksanakan shalat fardhu dirumah masing-masing
  3. Tidak menyelenggarakan kegiatan pengajian serta kegiatan keagamaan lainya yang mengumpulkan banyak orang.
  4. Mesjid/Mushalla atau Surau untuk tetap melaksanakan adzan pada saat memasuki waktu shalat fardhu 5 (ima ) waktu dan menambahkan diakhir adzan lafadz’ shallu fii buyuutikum ( shalat dirumah kamu sekalian)
  5. Da’i dan mubaligh untuk sempatkan waktu menghentikan segala aktifitas dakwah yang menghimpun jamaah secara fisik serta berkelompok
  6. Seluruh umat Islam di Kabupaten Solok untuk senantiasa beristigfar dan membaca do’a Qunut Nadzilah disetiap shalat fardhu

 

Keputusan ini dibuat berdasarkan kesepakatan bersama Pemerintah Kabupaten Solok dengan MUI, Kemenag, NU, Ketua DPRD,FKUB, Dewan Mesjid Kabupaten Solok, Forkopimda, serta unsur terkait lainnya. Keputusan ini dibuat sampai batas waktu yang belum ditentukan. (admin)

 

 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment