Ranperda RPJMD Kabupaten Solok Disahkan menjadi Perda

By Pemerintah Daerah Kabupaten Solok 19 Agu 2021, 09:41:25 WIB Pemerintahan
Ranperda RPJMD Kabupaten Solok Disahkan menjadi Perda

(Arosuka)-Kominfo. Bertempat di ruang Sidang DPRD Kabupaten Solok, Bupati Solok Epyardi Asda, M.Mar menghadiri sidang paripurnan dalam rangka penyampaian hasil RPJMD dan penandatanganan berita acara persetujuan bersama Ranperda menjadi Perda tahun 2021-2026, Rabu (18/08/21). Sidang paripurna ini dihadiri juga oleh Wakil Bupati Jon Firman Pandu, SH, Ketua DPRD Dodi Hendra, Wakil Ketua DPRD Ivoni Munir dan Lucky Efendi, Sekretaris Dewan Muliadi Marcos, Asisten Koordinator Bidang Ekbangkesra Medisn, Anggota DPRD, Forkompimda dan para kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok.


Baca Lainnya :

Sebelumnya sidang paripurna dibuka secara langsung oleh Ketua DPRD Dodi Hendra, Namun karena adanya beberapa perbedaan pendapat sesama legislatif, maka sidang di skors untuk beberapa waktu. Selanjutnya setelah skors dicabut, Wakil Ketua DPRD Ivoni Munir memimpin rapat dengan agenda penyampaian laporan hasil RPJMD 2021-2026 tersebut. 

Yetty Aswaty, SH dalam penyampaian laporan hasil RPJMD mengatakan, batang tubuh Ranperda RPJMD Kabupaten Solok tahun 2021-2026 yang telah diharmonisasi dan disempurnakan melalui Kementerian Hukum dan Ham Kantor Wilayah Perwakilan Sumatera Barat. Oleh sebab itu Pansus, I, II dan III DPRD Kabupaten Solok dapat menerima keseluruhan Ranperda tanpa ada perubahan. Untuk peserta rapat pembahasan Ranperda RPJMD tahun 2021-2026, terdiri dari Panitia Khusus ( Pansus ) I, II, III DPRD, Tim Pakar dari Perguruan Tinggi, Tim Penyusun RPJMD, dan seluruh kepala OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Solok, serta didampingi oleh Sekretariat DPRD dan tenaga ahli DPRD. “Kedepannya diharapkan Bupati, untuk segera menaikkan RPJMD ini ke Gubernur Sumatera Barat untuk di evaluasi, karena kita tidak harus menunggu selama 6 bulan sesuai batas waktu yang ditentukan. Sesuai dengan motto DPRD Kabupaten Solok, kalau bisa dipercepat kenapa diperlambat,” ujar Yetty menambahkan.

Seperti yang diketahui, pembahasan Ranperda  RPJMD 2021-2026 oleh Pansus DPRD dilaksanakan di Cinangkiak Dream Park Kecamatan X Koto Singkarak pada tanggal 26 Juli – 01 Agustus 2021 yang lalu. Sebanyak 7 dari 8 Fraksi di DPRD Kabupaten Solok, menyetujui penetapan Ranperda RPJMD Menjadi Perda dengan beberapa catatan, rekomendasi dan pendapat akhir secara tertulis.  Setelah membacakan laporan pembahasan, maka Ranperda RPJMD menjadi Perda dapat disetujui dan diajukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Solok, untuk dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama RPJMD Ranperda menjadi Perda oleh Bupati Solok dan Pimpinan DPRD.

“Alhamdulillah pada malam hari ini kita sudah menandatangani Ranperda RPJMD 2021-2026 menjadi Perda yang akan menjadi acuan dalam membangun Kabupaten Solok di masa yang akan datang” ungkap Bupati mengawali sambutannya. Bupati juga mengapresiasi dukungan yang diberikan oleh DPRD Kabupaten Solok dalam membahas RPJMD ini. Segala masukan dan saran dari seluruh Pansus termasuk catatan dan rekomendasi  akan dijadikan acuan sebagai landasan formil, dimana semua keputusan itu harus benar benar dikawal dengan sebaik-baiknya. Tujuannya bagaimana sebagai eksekutif dan legislatif bisa secara bersama-sama membangun Kabupaten Solok.

Bupati juga berterimakasih kepada komponen masyarakat yang telah menyampaikan masukan pada Musrenbang, dan Bupati merasa dengan banyaknya dukungan yang diberikan, mudah-mudahan akan menghasilkan sebuah keputusan yang betul-betul sangat dibutuhkan oleh masyarakat Kabupaten Solok. Diakhir sambutan, Bupati menginstruksikan kepada OPD untuk melakukan penuntasan Rencana Strategis (Renstra) perangkat daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing yang ada dalam RPJMD. khusus untuk Barenlitbang, Bupati memerintahkan untuk segera menyampaikan RPJMD ini kepada Gubernur Sumbar untuk dievaluasi. (kom/hum)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment