Pengambilan Sumpah Anggota PAW DPRD Kabupaten Solok

By Pemerintah Daerah Kabupaten Solok 20 Mei 2020, 13:55:28 WIB Pemerintahan
Pengambilan Sumpah Anggota PAW DPRD Kabupaten Solok

Keterangan Gambar : Pengambilan Sumpah Anggota PAW DPRD Kabupaten Solok


 

 

            (Arosuka)-Kominfo. Dalam rangka pengambilan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten Solok Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa jabatan 2019-2024, Pemerintah Kabupaten Solok melaksanakan rapat paripurna DPRD Kabupaten Solok, di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Solok, Rabu pagi (20/05). Bupati Solok H. Gusmal, SE, MM hadir didampingi oleh Ketua TP-PKK Kabupaten Solok Ny. Desnadefi Gusmal, bersama Ketua DPRD Kabupaten Solok Jon Firman Pandu, serta Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok Renalod Gusmal, SE, dan Lucky Effendi. Turut hadir Sekretaris Daerah Aswirman SE, MM, para anggota DPRD Kabupaten Solok periode 2019-2024, para Kepala SKPD, serta para undangan lainnya.

Baca Lainnya :

Pelantikan Anggota PWA DPRD Kabupaten Solok

“Pada kesempatan ini kami selaku pimpinan DPRD Kabupaten Solok mengucapkan selamat datang dan terimakasih kepada hadirin dan para tamu undangan yang telah berkenan meluangkan waktu untuk menghadiri rapat paripurna DPRD, dalam rangka pengambilan sumpah / janji anggota DPRD Kabupaten solok pengganti antar waktu sisa jabatan 2019-2020”, ujar Jon Firman Pandu diawal sambutannya. Sebagaimana diketahui, Surimariadi pada keanggotaan DPRD Kabupaten Solok masa bakti 2019-2024 telah meninggal dunia. maka dari itu, DPRD Kabupaten Solok mengusulkan Jamaris sebagai pengganti antar waktu ke KPU dan pengurus pimpinan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Kabupaten Solok, yang kemudian disahkan oleh Gubernur Sumbar melalui Bupati Solok sebagai pengganti antar waktu sisa jabatan 2019-2024.

“Saya mengucapkan selamat kepada saudara Jamaris yang telah diberikan amanah sebagai pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Solok periode tahun 2019-2024 dari partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P)”, ujar Bupati diawal sambutannya. Dengan telah dilaksanakanya pengambilan sumpah dan janji sebagai anggota DPRD Periode 2019-2024, maka terdapat pula amanah untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagai anggota DPRD dan secara bersama dengan anggota DPRD lainnya untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat dalam membangun dan mensukseskan kesejahteraan Kabupaten Solok.

Sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku bahwa fungsi dari DPRD adalah dalam pembentukan peraturan daerah, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan dalam melaksanakan fungsi tersebut DPRD dapat menjaring aspirasi dari masyarakat. Bupati menjelaskan, untuk dapat mewujudkan fungsi-fungsi tersebut secara maksimal, dibutuhkan upaya yang sungguh-sungguh yang berpihak kepada kepentingan masyarakat, seperti halnya dalam pelaksanaan fungsi pembentukan peraturan daerah bersama pemerintah daerah, menyetujui atau tidak menyetujui sebuah rancangan peraturan daerah, mengusulkan rancangan peraturan daerah serta menyusun program pembentukan peraturan daerah bersama pemerintah daerah.

Bupati Solok Saat Menyampaikan Sambutannya

“Pada kesempatan ini tidak lupa kami sampaikan, karena beberapa hari lagi kita akan menyambut Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah, saya atas nama pribadi, keluarga dan pemerintah Kabupaten Solok mengucapkan selamat Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah, Taqaballahu Minna Waminkum mohon maaf lahir dan bathin”, ujar Bupati disela sambutannya. Selain itu Bupati menghimbau kepada semua pihak untuk melaksanakan Hari Raya idul fitri dengan penuh kesederhanaan, dan tetap mematuhi anjuran pemerintah untuk tetap dirumah dan memetuhi peraturan PSBB yang masih berjalan sampai dengan 29 Mei 2020 mendatang. (admin)

 

 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment