- Musrenbang Kecamatan Junjung Sirih 2025: Fokus pada Pembangunan Prioritas
- Rapat Koordinasi Digelar, Sekda Medison : Seluruh Jajaran OPD Sampai Ke Tingkat Nagari Loyal dan Dukung Penuh Visi Misi Kepala Daerah
- Bupati Dan Wakil Bupati Solok Kembali ke Solok Usai Retret Kepala Daerah di Malang
- Bupati dan Wakil Bupati Beserta Jajaran Pemda Kabupaten Solok Awali Bulan Ramadhan dengan Buka Puasa Bersama Masyarakat
- Dilanda Banjir, Respon Cepat Kab Solok Kirim Bantuan
- Call To Service Season 1: KIA Tertib, NISN Valid, Pemkab Solok Libatkan Guru SD dan TK
- Musda XIV KNPI Kabupaten Solok: Momentum Pemuda Mewujudkan Perubahan
- Pasca Dilantik, Wabup Solok Candra Pimpin Apel Gabungan Perdana Di Lingkungan Pemkab Solok
- RAPAT KOORDINASI PEMERINTAHAN KABUPATEN SOLOK
- Gubernur Sumbar Bersama Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Terpilih Silaturahmi dengan Perantau S3
Pemkab Solok Gelar Rapat Dalam Rangka Percepatan Penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH).
.jpeg)
Arosuka-(Kominfo). Dalam rangka percepatan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Provinsi Pajak Kendaraan Bermotor, Pemerintah Kabupaten Solok agendakan rapat hari ini, Jumat (30/09) bersama SKPD dan Camat.
Pemerintah
Kabupaten Solok berharap secepatnya para SKPD dan Camat untuk segera
menyelesaikan tunggakan tunggakan pajak yang belum diselesaikan, karena hal itu
akan menghambat proses DBH
Baca Lainnya :
- Peringatan HUT Ikatan Bidan Indonesia Cabang Kabupaten Solok ke - 714
- Menggali Potensi PAD Pemerintah Kab. Solok lakukan FGD bersama Kemenkumham 0
- Bupati Solok menerima kedatangan Panitia Bupati Solok Cup tahun 2022.0
- Bupati Solok Buka Secara Resmi Konferensi Kerja PGRI Kabupaten Solok 0
- Pelatihan Dasar CPNS Dilingkup Pemkab Solok0
Bertempat
di Gedung Solok Nan Indah, rapat dihadiri oleh Asisten III Editiawarman, S.Sos,
M.Si, Kepala OPD bersama Camat Se-Kabupaten Solok.
Askor Bidang
Administrasi Umum Editiawarman menjelaskan, DBH merupakan dana yang bersumber
dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka
persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan
desentralisasi.
“Tujuan
DBH adalah untuk memperbaiki keseimbangan vertikal antara pusat dan daerah
dengan memperhatikan potensi daerah penghasil,” ungkap
Editiawarman.
Pada
rapat tersebut Asisten III Editiawarman menghimbau kepada seluruh SKPD dan
Camat agar segera menyelesaikan administrasi perpajakan guna percepatan
realisasi Dana Bagi Hasil (DBH) pajak yang bersumber dari Provinsi.
Adapun pembagian DBH
yang bersumber dari pajak provinsi adalah sebagai berikut:
1.
PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor)
porsinya adalah provinsi 70 % dan kab/kota 30 %
2.
PBBKB (Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor) porsinya provinsi 30 % dan
kab/kota 70 %
3.
PAP (Pajak Air Permukaan) provinsi 50 %, kab/kota 50 %
4.
Pajak Rokok Provinsi 30 % dan kab/kota 70 %
