Pemkab Solok Adakan Video Conference dengan Gubernur Sumbar

By Pemerintah Daerah Kabupaten Solok 12 Apr 2020, 06:54:51 WIB Pemerintahan
Pemkab Solok Adakan Video Conference dengan Gubernur Sumbar

Keterangan Gambar : Pemkab Solok Adakan Video Conference dengan Gubernur Sumbar


 

           

            (Arosuka)-Kominfo. Dalam rangka menghentikan penularan wabah Covid-19 di Kabupaten Solok, pemerintah daerah terus aktif melakukan berbagai upaya pencegahan. Pada kesempatan kali ini Pemerintah Daerah Kabupaten Solok melakukan video conference guna membahas berbagai upaya yang akan dilakukan selanjutnya, dengan Gubernur Sumatera Barat Prof. Irwan Prayitno, Wakil Gubernur Sumatera Barat Drs. H. Nasrul Abit, Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Toni Hermanto, dan Kajati Sumbar, di Guest House Arosuka, Kamis (09/04).

Baca Lainnya :

Pada video conference kali ini, Bupati Solok H. Gusmal, SE, MM hadir bersama Kapolres Arosuka AKBP Azhar Nugroho, SH, SIK, M.Si, Kapolres Solok Kota AKBP Ferri Suwandi, S.I.K, asisten Bupati Edisar, Kejari Solok Donny Haryono, SH, MH,Ketua PN Koto Baru Fauzi Isra SH, MH, Kepala Kantor Kesbangpol Junaidi, S,Sos, Ketua Baznas H. Sukardi, Ketua NU Kabupaten Solok Rusli Intan Sati, Ketua MUI H. Syahrul Wirda, Kakamenag Kabupaten Solok H. Alizar Chan, serta Ketua Pengadilan Agama Dr. Muhammad Fauzan, SHI, MA.

Irwan Prayitno dalam sambutannya menjelaskan, untuk persiapan karantina mandiri yang dilakukan di beberapa Kota/Kabupaten, juga perlu ditanggulangi beberapa penanganan terhadap dampak sosial ekonomi yang akan terjadi, kemudian juga perlu dibahas tentang anggaran dan kegiatan pendampingannya. Irwan menilai, beberapa kebijakan-kebijakan tentang Covid 19 yang dilakukan oleh pemerintah pusat, propinsi dan daerah,  belum sepenuhnya sampai kepada masyarakat secara maksimal. Untuk itu apa yang telah dibuat dan  dilakukan seperti sosialisasi, kebijakan, pengumuman atau himbauan, serta pembatasan kegiatan harus  sampai ke masyarakat secara maksimal. Dengan demikian, peran aktif Bupati dan Walikota sangat dibutuhkan dalam mengedukasi dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

            Dalam laporannya kepada Gubernur Sumbar, Bupati menjelaskan beberapa kegiatan atau upaya pencegahan yang telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Solok dalam menanggulangi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Solok, seperti menyiapkan beberapa tempat karantina bagi ODP dan Covid-19 dengan gejala ringan di Kabupaten Solok. Bupati menyebutkan, berdasarkan data yang ada, saat ini jumlah ODP di Kabupaten Solok adalah 100 orang, dan PDP sebanyak 1 orang. Hingga saat ini jumlah tersebut terus menunjukkan peningkatan. Untuk itu, pemerintah akan melakukan upaya karantina lokal, yang berguna untuk mengisolasi masyarakat yang berstatus ODP dan perawatan pasien PDP.

Bupati juga menyebutkan, untuk lokasi karantina tersebut, telah dipersiapkan 3 lokasi dengan kapasitas 114 orang yakni alahan panjang resort yang berkapasitas 34 orang, kemudian Panti Andam Dewi di Sukarami dengan kapasitas 40 orang, serta Gedung Pemuda Lubuk Selasih dengan kapasitas 40 orang. “Koordinasi pelaksanaan dan pengawasan karantina lokal ini, telah dibentuk tim kerja karantina lokal penangulangan pendemi Covid-19 di Kabupaten Solok, dengan harapan tim dapat bekerja dengan sebaik-baiknya sehingga sesuia dengan harapan”, jelas Bupati.

Bupati juga menjelaskan, saat ini Pemda Kabupaten Solok telah menyiapkan RS khusus menangani Covid-19, salah satunya RSUD Arosuka yang sampai saat ini telah disediakan ruang isolasi untuk 6 orang pasien, dan sedang dikembangkan menjadi 16 orang pasien. Selain itu, juga dilaksanakan penanganan bagi pendatang/perantau di nagari yang ada di Kabupaten Solok. Jumlah perantau yang datang di Kabupaten Solok sampai saat ini berjumlah 4.599 orang. Upaya yang dilakukan untuk mendeteksi warga yang masuk ke Kabupaten Solok, telah dipersiapkan 4 buah posko penanggulangan Covid-19 di semua perbatasan masuk ke Kabupaten Solok.

Sehubungan dengan beberapa hal diatas, Bupati menyebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten Solok telah melakukan beberapa kebijakan, diantaranya mengintruksikan kepada walinagari untuk membentuk satuan tugas efektif percepatan penangganan Covid-19 dengan Intruksi Bupati Solok Nomor 167/DPMN-2020 pada tanggal 27 Maret 2020. Kemudian melakukan pengawasan dan pelaksanaan karantina mandiri bagi pendatang, dalam rangka penanganan Covid-19 melalui Intruksi Bupati Solok Nomor 100/212/KSD-2020 tanggal 3 April 2020. Intruksi tersebut meminta, sekaligus memastikan semua pendatang dari luar daerah Kabupaten Solok, untuk melakukan isolasi mandiri, hal ini sesuai dengan protokol Isolasi Diri Dalam Penanganan Covid-19 yang tertuang dalam SE KEMENKES Nomor HK.02,01/ MENKES/202/2020. Para perantau juga tidak dibenarkan untuk keluar rumah selama 14 hari, kecuali ada keperluan yang sangat mendesak, dengan tetap mengunakan masker dan melakukan pembatasan jam operasional pada warung rumah makan, warnet dan tempat berkumpul lainnya, melalui Himbauan Bupati Solok Nomor 300/71/SATPOL PP dan Damkar-2020 tanggal 2 April 2020. (admin)

 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment