Pemerintah Kabupaten Solok Launching Pembayaran PBB-P2 Perdana Tahun 2023

By Pemerintah Daerah Kabupaten Solok 30 Mei 2023, 00:00:00 WIB Kegiatan
Pemerintah Kabupaten Solok  Launching Pembayaran PBB-P2 Perdana Tahun 2023

Arosuka-(Kominfo). Pemerintah Kabupaten Solok Launching secara resmi Pembayaran PBB–P2 Perdana tahun 2023 di Arosuka, Selasa, (30/05/ 2023).

        

Hadir pada kesempatan tersebut Sekretaris Daerah, Medison, Kepala Badan Keuangan Daerah, Indra Gusnadi, dan Kepala cabang Bank Nagari Solok. Launching Pembayaran PBB P2 tersebut dikuti oleh seluruh Kepala OPD Se-Kabupaten SOlok, Camat Se-Kabupaten Solok dan Wali Nagari Se-Kabupaten Solok

Baca Lainnya :

Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten solok, Indra Gusnadi, dalam laporannya menyampaikan 5 Kecamatan yang perolehan PBB P2 tertinggi pada tahun 2022. Disebutkan Indra Gusnadi, Kecamatan Payung Sekaki persentase perolehan PBB-P2 nya, 85.37 %, Kecamatan X Koto Diatas 84.78 %, Kecamatan Pantai Cermin 81.41 %, Kecamatan IX Koto Sungai Lasi 79.55%, dan terakhir Kecamatan Tigo Lurah 78.83%.

Indra Gusnadi beharap launching Pembayaran Perdana PBB-P2 Tahun 2023 dijadikan sebagai momentum untuk merangsang Nagari dan Kecamatan untuk berlomba dalam mencapai target PBB P2 tentunya juga untuk memacu pemasukan PBB-P2 Kabupaten Solok.

Dengan demikan kata Indra Gusnadi, akan tercapai penerimaan PBB sesuai pentahapan, target operasional minimal 30% pada bulan Juni 2023.

Di hadapan peserta yang diikuti oleh 14 Kecamatan dan 74 Nagari yang ada di Kabupaten Solok, Indra Gusnadi menyampaikan bahwa target PBB Kabupaten Solok Tahun 2023 berjumlah Rp. 2.934.892.931,- . Dan untuk target Perdana 30% dari Rp. 2.934.892.931, yaitu sebesar Rp. 880.467.879,- diharapkan dapat terealisir.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Solok, Medison dalam arahannya menyampaikan target PBB P2 Kabupaten Sokok pada tahun 2023 sebesar Rp 2.934.892.931.

Dikatakan Medison sampai tanggal 29 Mei 2023 baru terealisasi sekitar 8,16% atau sebesar Rp. 239.474.262,.

 Medison juga menyampaikan bahwa berdasarkan UU no. 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bahwa akan dilakukan kebijakan perampingan anggaran, di antaranya adalah akan dilakukan kebijakan pengurangan Belanja Pegawai yakni tidak melebihi 30% dari struktur anggaran.

“ Solusinya adalah kita harus melakukan langkah-langkah berupa upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah.” Kata Medison.

Sekda Medison mengharapkan agar seluruh stakeholder harus memberikan teladan dalam hal pembayaran PBB di tempat domisili masing-masing, agar bisa menjadi motivasi bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajibannya dalam membayar pajak.

Di akhir acara Sekretaris Daerrah, Medison memberikan Piagam Penghargaan kepada Wali Nagari yang berhasil memperoleh nilai tinggi dalam hal ketaatan pembayaran pajak.  (Admin)

 

 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment