- Bupati Solok Jon Firman Pandu Dan Anggota DPR RI Andre Rosiade Resmikan BTS Telkomsel di Nagari Pasilihan dan Nagari Katialo
- Dorong Program Integrated Farming, Wakil Bupati Solok Tinjau Perkebunan Kopi Ulu Rimbo Paninggahan
- Bupati Solok serahkah Proposal ke Anggota DPR RI untuk Pelaksanaan IJD di Kabupaten Solok
- Rakor Adminduk : Disdukcapil Launching Inovasi JELAJAH 1302
- Pemkab Solok Hadiri Rapat Monev Pembagian Bendera Merah Putih untuk Peringatan HUT RI ke-80 secara Daring
- Rapat Pengendalian Danau Singkarak, Pemkab Solok Dorong Penyelamatan Ekosistem Dan Ikan Bilih
- Pemkab Solok Bersama Baznas Salurkan Bantuan Sembako dalam Rangka HUT RI ke-80
- Pemkab Solok Juara. Sejarah Terukir, Piala Bergilir Diboyong ke Bumi Markisah
- Bupati Solok Lepas Mahasiswa ke Timur Tengah dan Serahkan Reward Umroh ASN Terbaik
- Pelantikan DPD KNPI Kabupaten Solok Periode 2025–2028, Dorong Akselerasi Gerakan Pemuda
Pemda Kabupaten Solok adakan Penyuluhan Hukum Tentang Tindak Pidana Korupsi dalam Penggunaan Dana De
Keterangan Gambar : Pemda Kabupaten Solok adakan Penyuluhan Hukum Tentang Tindak Pidana Korupsi dalam Penggunaan Dana Desa/Nagari
(Arosuka)-Kominfo. Sekretaris Daerah Kabupaten Solok H. Aswirman, SE, MM, mewakili Bupati hadir pada kegiatan penyuluhan hukum, dalam rangka Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat Tentang Tindak Pidana Korupsi, Terutama dalam Penggunaan Dana Desa /Nagari Di Kabupaten Solok. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruangan Solok Nan Indah, Selasa (23/07). Turut hadir Plh Kepala Kejaksaan Negeri Solok Muhammad Anshar Wahyudin, SH, MH, Kepala Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Unand Fadillah Sabri, SH, MH, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Windel Veriwadiat, SH, para Staf Ahli, para Asisten dan para Kepala SKPD di lingkup Pemerintah Kabupaten Solok, serta Camat dan Wali Nagari se-Kabupaten Solok.
Windel Veriwadiat, SH saat menyampaikan laporannya menjelaskan, tujuan kegiatan ini adalah dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan pemahaman aparat pemerintah dan nagari yang ada di Kabupaten Solok, tentang tindak pidana korupsi terhadap penggunaan dana desa. Windel menyebutkan, peserta dari kegiatan ini berjumlah 200 orang, yang terdiri dari para Camat,Wali Nagari, serta Perangkat Nagari se-Kabupaten Solok. Lebih lanjut Windel menyampaikan, materi yang diangkat pada kegiatan kali ini adalah tentang potensi tindak pidana korupsi terhadap penggunaan dana desa di Kabupaten Solok. Pada kegiatan ini turut menghadirkan narasumber yang berasal dari Universitas Andalas, yakni Prof. Dr.Irmansyah, SH, MH dan Dr. Yoserwan, SH, MH
Baca Lainnya :
- Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Program Summer Project AIESEC dan Kontes Kesehatan PHD di Tabek Talang Babung0
- Wakil Bupati Hadiri Khatam Al-qur’an di Nagari Selayo0
- Bupati Solok Tandatangani MoU dengan Kanwil BPN dan Kanwil DJP Sumbar0
- Kesbangpol Adakan Bimtek Pengajuan dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan bagi Partai Politik se-Ka0
- Pemerintah Kabupaten Solok Launching Setoran Perdana PBB-P2 dan SP2D Online0
“Saya ucapkan terimakasih kepada tim narasumber dari kejaksaan dan Universitas Andalas, yang akan memberikan penyuluhan hukum terhadap aparat pemerintah dan nagari di Kabupaten Solok”, ujar Aswirman mengawali sambutannya. Aswirman meminta kepada narasumber, untuk memberikan informasi dan penyuluhan kepada aparatur pemerintah dan perangkat nagari, agar sesuai dengan aturan dan aspek hukum yang ada. Aswirman juga berharap kepada para peserta, untuk memahami segala informasi, serta pemahaman tentang penggunaan dana desa, sehingga dapat menurunkan permasalahan hukum yang berkaitan dengan penggunaan dana desa. (admin)
