Pemda Kabupaten Solok adakan Penyuluhan Hukum Tentang Tindak Pidana Korupsi dalam Penggunaan Dana De

By Pemerintah Daerah Kabupaten Solok 24 Jul 2019, 13:35:58 WIB Pemerintahan
Pemda Kabupaten Solok adakan Penyuluhan Hukum Tentang Tindak Pidana Korupsi dalam Penggunaan Dana De

Keterangan Gambar : Pemda Kabupaten Solok adakan Penyuluhan Hukum Tentang Tindak Pidana Korupsi dalam Penggunaan Dana Desa/Nagari


 

(Arosuka)-Kominfo. Sekretaris Daerah Kabupaten Solok H. Aswirman, SE, MM, mewakili Bupati hadir pada kegiatan penyuluhan hukum, dalam rangka Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat Tentang Tindak Pidana Korupsi, Terutama dalam Penggunaan Dana Desa /Nagari Di Kabupaten Solok. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruangan Solok Nan Indah, Selasa (23/07). Turut hadir Plh Kepala Kejaksaan Negeri Solok Muhammad Anshar Wahyudin, SH, MH, Kepala Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Unand Fadillah Sabri, SH, MH, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Windel Veriwadiat, SH, para Staf Ahli, para Asisten dan para Kepala SKPD di lingkup Pemerintah Kabupaten Solok, serta Camat dan Wali Nagari se-Kabupaten Solok.

Windel Veriwadiat, SH saat menyampaikan laporannya menjelaskan, tujuan kegiatan ini adalah dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan pemahaman aparat pemerintah dan nagari yang ada di Kabupaten Solok, tentang tindak pidana korupsi terhadap penggunaan dana desa. Windel menyebutkan, peserta dari kegiatan ini berjumlah 200 orang, yang terdiri dari para Camat,Wali Nagari, serta Perangkat Nagari se-Kabupaten Solok. Lebih lanjut Windel menyampaikan, materi yang diangkat pada kegiatan kali ini adalah tentang potensi tindak pidana korupsi terhadap penggunaan dana desa di Kabupaten Solok. Pada kegiatan ini turut menghadirkan narasumber yang berasal dari Universitas Andalas, yakni Prof. Dr.Irmansyah, SH, MH dan Dr. Yoserwan, SH, MH

Baca Lainnya :

“Saya ucapkan terimakasih kepada tim narasumber dari kejaksaan dan Universitas Andalas, yang akan memberikan penyuluhan hukum terhadap aparat pemerintah dan nagari di Kabupaten Solok”, ujar Aswirman mengawali sambutannya. Aswirman meminta kepada narasumber, untuk memberikan informasi dan penyuluhan kepada aparatur pemerintah dan perangkat nagari, agar sesuai dengan aturan dan aspek hukum yang ada. Aswirman juga berharap kepada para peserta, untuk memahami segala informasi, serta pemahaman tentang penggunaan dana desa, sehingga dapat menurunkan permasalahan hukum yang berkaitan dengan penggunaan dana desa. (admin)

 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment