Memahami Konsep Pembangunan Di Kawasan Wisata Danau

By Pemerintah Daerah Kabupaten Solok 29 Nov 2021, 12:35:09 WIB Pariwisata
Memahami Konsep Pembangunan Di Kawasan Wisata Danau

    Kabupaten Solok, sebagai salah satu Kabupaten di Sumatera Barat yang tercatat memiliki destinasi terbaik dan terbanyak. Sebagai salah satu sektor unggulan dalam visi misi kepala daerah, pengembangan sektor kepariwisataan turut tercatat dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah  Daerah (RPJMD) Kabupaten untuk tahun 2021-2026.


    Didapuk sebagai kawasan sentra pertanian terbesar di Sumatera Barat, Kabupaten Solok pun memiliki potensi besar sebagai daerah perdagangan dan jasa. Salah satunya adalah menata pengembangan kepariwisataan dari hulu sampai Hilir. 

Baca Lainnya :

    Di mana pada saat ini destinasi wisata Kabupaten Solok sudah menjadi perbincangan bagi wisatawan Nusantara. Bahkan dijadikan sebagai ivent Internasional yakninya Tour De Singkarak, yang diikuti oleh puluhan pembalap sepeda dari luar negeri.

    Pembangunan sarana dan prasarana bagi pengembangan kawasan Danau Singkarak, terus dilakukan oleh pemerintah. Namun keterbatasan anggaran daerah, dan banyak sektor yang dijadikan sebagai program unggulan dan tercatat sebagai visi misi di dalam RPJMD, membuat progres pengembangan sektor pariwisata sedikit lambat. 

    Tetapi pemerintah daerah telah melakukan sebuah terobosan, dengan mengembangkan konsep bagi hasil kepada daerah. Pemerintah membuka peluang investasi Seluas-luasnya kepada para investor dan pengusaha untuk berinvestasi di bidang pariwisata. 

    Peluang investasi dibuka oleh pemerintah terkait dengan kerjasama pengelolaan kawasan wisata. Seperti kawasan Danau Kembar dan Dermaga Singkarak. 

    Gayung bersambut, untuk pengembangan kawasan wisata Danau Singkarak, saat ini tengah dibangun sebuah hotel/penginapan bagi penunjang kawasan objek wisata Danau Singkarak khususnya dan Kabupaten Solok secara umum.

    Namun pembangunan sarana penunjang kepariwisataan tersebut saat ini diganggu dengan isu-isu tak sedap. Beberapa pihak menuding, pembangunan sarana penunjang tersebut dituding tak berizin, melanggar ini, melanggar itu dan lain-lain. 

    Berbagai penolakan mulai muncul dari beberapa pihak, yang seolah-olah peduli terhadap lingkungan. Namun sejatinya, pembangunan hotel atau penginapan tersebut pastinya akan menambah daya tarik bagi wisatawan untuk berlama-lama di Kabupaten Solok. 

    Apa dampaknya, tentu saja kunjugan wisatawan yang tinggi akan mendongkrak daya beli masyarakat dan menambah pendapatan bagi masyarakat pelaku usaha, khususnya 

    Tapi tunggu dulu, sebelum beranjak jauh ada baiknya kita memahami aturan dan perundang-undangan dalam pembangunan sarana penunjang bagi sektor kepariwisataan. 

    Dalam Peraturan Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 28 tahun 2015. Pada pasal 20 huruf 1 dan 2 jelas disebutkan tentang pemanfaatan sempadan danau.  Pada huruf e dijelaskan, sempadan danau boleh dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu untuk prasarana pariwisata, olahraga, dan keagamaan. 

Adapun bunyi pada pasal 20 tersebut adalah:

(1) Dalam hal berdasarkan hasil kajian sebagaimana dimaksud pada Pasal 18

ayat (1), menunjukkan terdapat bangunan dalam sempadan danau maka  bangunan tersebut dinyatakan dalam status quo dan secara bertahap harus ditertibkan untuk mengembalikan fungsi sempadan danau.

Namun pada ayat (2) dijelaskan, Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak berlaku bagi bangunan 

yang terdapat dalam sempadan danau untuk fasilitas kepentingan tertentu 

yang meliputi:

a. prasarana sumber daya air;

b. jalan/akses, jembatan, dan dermaga;

c. jalur pipa gas dan air minum; 

d. rentangan kabel listrik dan telekomunikasi;

e. prasarana pariwisata, olahraga, dan keagamaan; 

f. prasarana dan sarana sanitasi; dan

g. bangunan ketenagalistrikan.

    Jadi jelas, pembangunan di kawasan sekitar Danau Singkarak saat ini berdasarkan peraturan yang ada, tidak ada yang dilanggar. Banyak daerah lain yang juga turut melakukan pembangunan di wilayah tepian danau, tepian pantai dan tepian sungai.

    Pada Pasal 20 ayat (2) huruf e, jelas disebutkan, prasarana Pariwisata, Olahraga dan Keagaaman adalah bangunan pengecualian bagi area sempadan Danau. 

    Hendaknya, program prioritas pembangunan kepala daerah kita dukung bersama-sama. 5 sektor unggulan diantaranya Infrastruktur, Pertanian, Pariwisata, Pendidikan dan UMKM yang tercatat sebagai visi misi kepala daerah dalam RPJMD harus kita dukung bersama.

    Proses penyusunan APBD Kabupaten Solok saat ini, berbasis kepada kebutuhan masyarakat. Di mana penempatan keuangan daerah adalah demi menciptakan pembangunan yang adil dan merata. 

    Kata yang berulang-ulang selalu disampaikan oleh kepala Daerah,Bupati Epyardi Asda dihadapan masyarakat, dihadapan anggota legislatif dan dihadapan aparatur bahwa 1 sen APBD akan dimanfaatkan untuk kebutuhan rakyat. Seluruh program pembangunan yang mempergunakan uang APBD, akan disusun berbasis kebutuhan rakyat. 

    Rasanya konsep pembangunan kepariwisataan saat ini, sudah mengarah kepada visi misi. Konsep pengembangan sektor kepariwisataan disusun dengan skema yang jelas. 

    Membenahi kawasan, membangun sarana pendukung dan memperbaiki tata kelola kepariwisataan. Pengelolaan yang dilakukan dari Hulu sampai ke Hilir. 

    Dampaknya, terjadi peningkatan kunjungan wisatawan. Tingginya perputaran uang di tengah masyarakat, dan pelaku usaha baru bermunculan. Endingnya, peningkatan perekonomian dan peningkatan kesejahteraan masyarakat kian meningkat.

    Hadirnya sebuah pemerintahan pastinya untuk mensejahterakan masyarakatnya. Tidak ada satupun tujuan dari pemerintah yang akan menyesengsarakan masyarakatnya. (Kominfo)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Write a comment

Ada 191 Komentar untuk Berita Ini

View all comments

Write a comment