FGD Peningkatan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Solok

By Pemerintah Daerah Kabupaten Solok 07 Okt 2020, 08:36:58 WIB Kerjasama Daerah
FGD Peningkatan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Solok

Keterangan Gambar : FGD Peningkatan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Solok


 

(Arosuka)- Kominfo. Sebagai upaya meningkatkan jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Solok, Bupati Solok H. Gusmal, SE. MM membuka secara resmi acara Forum Group Discussion (FGD) Peningkatan Kepesertaan Bpjs Ketenagakerjaan di Kabupaten Solok, yang diadakan di Pangeran Beach Hotel Padang, pada Kamis (24/09). Turut hadir mendampingi Bupati Sekretaris Daerah Aswirman, SE, MM, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Solok Muhammad Fanani, Asisten Koordinator Bidang Ekbangkesra Medison, serta para Kepala SKPD Terkait di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Solok.

Dalam laporannya, Muhammad Fanani selaku Kepala cabang BPJS Ketenakerjaan Solok mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Solok yang telah mendaftarkan para pegawainya ke BPJS ketenagakerjaan sehingga mendapatkan jaminan sosial dari BPJS. “Ini merupakan kabar baik bagi kami karena seluruh pegawai non-ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Solok sudah terdaftar sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan dan ini dapat menjadi contoh bagi daerah-daerah lain di luar Kabupaten Solok”, lanjut Fanani.

Baca Lainnya :

Sampai saat ini, tercatat seluruh SKPD di Kabupaten Solok sudah terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan (untuk pegawai non-pns). Selama menjadi peserta, BPJS ketenagakerjaan telah membayarkan jaminan kematian dengan total 6 kasus, dengan nominal kurang lebih Rp. 250.000.000,- dan Jaminan Kecelakaan Kerja ( JKK ) dengan total 6 kasus dengan nominal kurang lebih Rp 14.000.000. Saat ini BPJS telah diberikan kemudahan dengan adanya PP Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan selama Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019. Artinya diberi kemudahan dan kelonggaran kepada peserta terhitung Agustus 2020 sampai dengan Januari 2021, keringanan iuran diberikan sebesar 99 % sehingga iuran JKK menjadi 1 % dari iuran nominal peserta JKK.

Diawal sambutannya, Bupati mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Solok menyambut baik upaya-upaya dalam meningkatkan jaminan sosial bagi tenaga kerja di Kabupaten Solok. Selain itu, pemerintah daerah juga berkomitmen untuk melaksanakan jaminan sosial tersebut secara paripurna di Kabupaten Solok, mulai dari Non-ASN di SKPD, Wali Nagari dan perangkatnya, serta dorongan bagi dunia usaha yang sudah dilaksanakan sejak tahun 2019. “Di tahun 2019 lalu, kita sudah mendaftarkan sebanyak 1.817 peserta yang berasal dari 63 instansi, dan untuk pemerintah nagari sudah mendaftarkan sebanyak 33 wali nagari beserta perangkatnya, sehingga saat ini masih ada sisanya sebanyak 41 nagari, yang akan didaftarkan pada tahun 2021 mendatang”, ujar Bupati diakhir sambutannya.

Pemerintah daerah akan terus selalu meningkatkan kepesertaan BPJS ketenagakerjaan ini secara bertahap, sehingga semua tenaga kerja non-pns di Kabupaten Solok terlindungi melalui program BPJS Ketenagakerjaan. Bupati juga berharap kepada pimpinan BPJS Ketenagakerjaan untuk selalu memberikan pelayanan yang terbaik, serta melakukan sosialisasi kepada seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Solok, sehingga tujuan dibentuknya program BPJS Ketenagakerjaan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kabupaten Solok. (admin)

 

 

 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment