Pemda Kabupaten Solok Siapkan PPAS Tahun Anggaran 2021

By Pemerintah Daerah Kabupaten Solok 01 Okt 2020, 10:37:07 WIB Pendidikan
Pemda Kabupaten Solok Siapkan PPAS Tahun Anggaran 2021

Keterangan Gambar : Pemda Kabupaten Solok Siapkan PPAS Tahun Anggaran 2021


 

 

            (Arosuka)-Kominfo. Dalam rangka melaksanakan tahapan pelaksanaan pengentrian PPAS Tahun Anggaran 2021, yang sesuai dengan Permendagri RI Nomor 90 Tahun 2019, Bupati Solok H. Gusmal, SE, MM bersama dengan jajaran Pemda Kabupaten Solok melaksanakan pertemuan untuk membahas hal tersebut. Turut  hadir  Sekretaris Daerah Kabupaten Solok H. Aswirman, SE, MM, Asisten Koordinator Bidang Pemerintahan Edisar, SH, M.HUM, Asisten Koordinator Bidang Administrasi Sony Sondra, SE, M.Si, Kepala Badan Keuangan Daerah Editiawarman, beserta seluruh Kepala SKPD di lingkungan  Pemerintah Kabupaten Solok.

Baca Lainnya :

Dalam laporannya, Editiawarman menyebutkan bahwa saat ini BKD telah menyiapkan dan menetapkan data pendukung sebagai dasar penyusunan program dan kegiatan SKPD diantaranya; ASB, SBU, SSH dan HSPK. Pada penyusunan APBD 2021 berbeda dengan tahun sebelumnya, dimana tidak ada lagi belanja tidak langsung maupun belanja langsung, yang ada hanya belanja operasi, belanja barang dan jasa dan belanja barang. Editiawarman menyebutkan, kegiatan ini akan dilaksanakan selama 2 hari, yakni dari tanggal 16 sampai dengan 17 September 2020, di Ruangan Solok Nan Indah.

Diawal sambutannya, Bupati menyampaikan bahwa dalam penyusunan APBD tahun 2021, harus berpedoman ke Permendagri Nomor 90 tahun 2019 tentang Klarifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Pada tahun ini juga penyusunan APBD tahun 2021, menggunakan aplikasi SIPD yang ditetapkan oleh Permendagri, dengan menggunakan akun Sekretaris Daerah sebagai admin daerah, akun Barenlitbang sebagai admin perencanaan dan akun BKD sebagai admin keuangan. Tahapan yang telah dilakukan adalah pemetaan program dan kegiatan yang disesuaikan dengan Permendagri Nomor 90 tahun 2019, pemetaan belanja serta rekening kegiatan dan pemutakhiran program dan kegiatan serta rekening belanja.

Pada penetapan KUA/PPAS tahun anggaran 2021, dalam menjadi KUA/PPAS diprioritaskan pada kegiatan-kegiatan yang bersifat mandatoring spending (wajib) seperti belanja rutin, DAK/Nonfisik, BOS, Kapitasi dan Prioritas Daerah serta kegiatan-kegiatan berkelanjutan. Maka dari itu, Bupati berharap kepada para Kepala SKPD, agar bisa secepat mungkin mengentrikan RKA pada aplikasi SIPD dan akan diadakan pembahasannya pada tanggal 21 sampai dengan 24 september 2020 mendatang. Selanjutnya, Bupati juga berharap agar target RPJMD yang disusun pada tahun 2016 lalu, hendaknya pada tahun 2021 mendatang sudah mencapai 100%. Diakhir sambutannya, Bupati meminta kepada Kepala SKPD dan Kasubag Perencanaan untuk dapat fokus mengawal kegiatan ini, agar tujuan yang diinginkan dapat tercapai. (admin)

 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment