- Rapat Persiapan Tindaklanjut Intervensi Serentak Pencegahan Stunting di Kabupaten Solok
- Sosialisasi Organisasi Kemasyarakatan di Lingkup Pemda Kabupaten Solok
- Sosialisasi Organisasi Kemasyarakatan di Lingkup Pemda Kabupaten Solok
- Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Tentang Mal Pelayanan Publik Kabupaten Solok
- Pelepasan Calon Jemaah Haji Kabupaten Solok Tahun 1445 H/2024 M di Rumah Dinas Bupati Solok
- Bupati Solok Epyardi Asda Hadiri Halal Bihalal DPW Sulit Air Sepakat Jakarta, Jabar, dan Banten
- Pelantikan dan Pengambilan Sumpah 222 Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kabupaten Solok
- Bupati Solok Resmikan Masjid Munirah Abdullah Ash Shamsi di Jorong Sawah Ampang, Nagari Muaro Paneh
- Bupati Solok Lantik Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) untuk Pilkada Serentak 2024
- Bupati Solok Epyardi Asda dan Anggota DPR RI Athari Gauti Ardi Jadi Narasumber Seminar Kewirausahaan
Diskusi Politik Pemerintah Daerah bersama Forkopimda
Keterangan Gambar : Diskusi Politik Pemerintah Daerah bersama Forkopimda
(Arosuka)-Kominfo. Setelah diluncurkannya PP No. 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (BSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, Bupati Solok H. Gusmal, SE, MM melaksanakan diskusi politik dengan Forkopimda, di Guest House Arosuka, Kamis (02/04). Turut hadir Asisten Koordinator Pemerintahan Edisar, SH, M.Hum, Asisten Koordinator Ekbangkesra Medison, Kapolres Arosuka AKBP Azhar Nugroho, Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi, Kasdim 0309/Solok Mayor Arioko, Ketua Kejari Donny Haryono Setiawan, SH, Ketua PN Solok, beserta beberapa Kepala SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok.
Baca Lainnya :
- Pemerintah Daerah Relokasikan Dana Sebesar 25 Milyar Hadapi Covid190
- Bupati Turun Langsung Tinjau Posko Perbatasan Covid-190
- Wakil Bupati Pimpin Rakor lanjutan Terkait Penanganan Covid-190
- Bupati Lepas Tim Penyemprotan Tangani Covid-190
- Wakil Bupati Pimpin Rapat Tindak Lanjut Penanganan Covid-190
Berdasarkan penyampaian dan penjelasan serta diskusi bersama dengan Forkopimda, Bupati menyebutkan bahwa untuk saat ini kondisi di Kabupaten Solok, belum terlalu mendesak untuk memberlakukan pembatasan sosial berskala besar. Bupati menyebutkan, untuk sementara pemerintah hanya akan memberlakukan pembatasan seperti yang sudah dilakukan sebelumnya, dengan mengurangi berbagai aktivitas diluar rumah. Selain itu, juga akan diberlakukan jam malam yang dibatasi hingga jam sembilan malam. Apabila ada aktifitas di tempat- tempat keramaian yang masih dilakukan melewati jam tersebut, akan dilakukan pengecekan dan razia oleh pihak yang berkompeten, demi kenyamanan bersama.
Bupati juga menjelaskan, berdasarkan upaya yang telah ditempuh, maka saat ini pemerintah akan terus mengoptimalkan posko penjagaan yang ada di perbatasan, memenuhi APD dan kebutuhan lainnya. Langkah lain yang diperlukan adalah para petugas/personil yang berjaga di posko, selain itu juga bekerjasama dengan para Camat dan Wali Nagari, untuk memantau dan mendata para perantau yang datang ke wilayahnya masing-masing. Tercatat hingga saat ini sudah ada lebih kurang 2851 orang perantau yang pulang ke Kabupaten Solok. Pemerintah juga akan menyiapkan bangunan sebagai ruang isolasi, jika nanti kondisinya semakin mendesak.
Penyerahan Surat Hibah
Diakhir acara diskusi tersebut, Bupati menyerahkan surat hibah dan sertifikat tanah untuk pembangunan Kantor Polres Solok Arosuka, yang diserahkan langsung kepada Kapolres AKBP Azhar Nugroho. (admin)