- Rapat Persiapan Tindaklanjut Intervensi Serentak Pencegahan Stunting di Kabupaten Solok
- Sosialisasi Organisasi Kemasyarakatan di Lingkup Pemda Kabupaten Solok
- Sosialisasi Organisasi Kemasyarakatan di Lingkup Pemda Kabupaten Solok
- Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Tentang Mal Pelayanan Publik Kabupaten Solok
- Pelepasan Calon Jemaah Haji Kabupaten Solok Tahun 1445 H/2024 M di Rumah Dinas Bupati Solok
- Bupati Solok Epyardi Asda Hadiri Halal Bihalal DPW Sulit Air Sepakat Jakarta, Jabar, dan Banten
- Pelantikan dan Pengambilan Sumpah 222 Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kabupaten Solok
- Bupati Solok Resmikan Masjid Munirah Abdullah Ash Shamsi di Jorong Sawah Ampang, Nagari Muaro Paneh
- Bupati Solok Lantik Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) untuk Pilkada Serentak 2024
- Bupati Solok Epyardi Asda dan Anggota DPR RI Athari Gauti Ardi Jadi Narasumber Seminar Kewirausahaan
Bupati Buka Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Penyelenggaraan Kearsipan di Lingkungan Pemda Kabupaten
Keterangan Gambar : Bupati Buka Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Penyelenggaraan Kearsipan di Lingkungan Pemda Kabupaten Solok
(Arosuka)-Kominfo. Bupati Solok H. Gusmal, SE, MM didampingi oleh Direktur Akuisisi Arsip Nasional RI Rudi Anton, SH, membuka secara resmi acara Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Penyelenggaran Kearsipan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok, di Ruang Solok Nan Indah, Rabu (18/03). Turut hadir Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Propinsi Sumatera Barat Wardarusmen, SE, MM, Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Solok Nofiarman, S.Sos, MM, para Kepala SKPD, para Camat, para Kepala Puskesmas, Wali Nagari, serta para Kepala Sekolah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok.
Baca Lainnya :
- Bupati Serakan LKPD Tahun 2019 ke BPK0
- Bupati Pimpin Rakor Lanjutan Hadapi Ancama Covid-190
- Hadapi Covid-19 Pemda Kabupaten Solok Adakan Rapat Koordinasi Bersama Forkopimda0
- Penebaran Benih Ikan Nilem di Perairan Danau Diatas0
- Sekretaris Daerah Pimpin Apel Gabungan Pemda Kabupaten Solok di Ummy Koto Baru0
Diawal sambutannya Bupati, menyampaikan kegiatan ini terlaksana berdasarkan Undang-undang No.43 tahun 2009 tentang Kearsipan dan Peraturan Pemerintah No.28 Tahun 2012 tentang pelaksanaan Undang-undang No.43 Tahun 2009 tentang kearsipan. Bupati menilai bahwa pengelolaan Kearsipan di SKPD belum sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh ANRI, dan arsip yang diciptakan oleh SKPD juga belum terkelola dengan baik, dan belum berpedoman kepada Peraturan Bupati No. 22 Tahun 2010 tentang Naskah Dinas dan alur surat, serta penyimpanan arsip yang belum sesuai dengan peraturan Bupati No. 44 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan Kearsipan. Oleh karena itu, kegiatan ini diharapkan mampu menambah wawasan, pemahaman kita semua yang berujung pada penyelamatan arsip sendiri. Bupati meminta kepada semua SKPD untuk menyerahkan arsip statisnya ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, sesuai dengan jadwal retensi arsipnya masing-masing, karena sangat penting untuk melestarikan arsip sebagai bukti sejarah dan sebagai alat bukti yang sah bagi Pemerintah Daerah, dalam melaksanakan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan. Selain itu juga, Bupati meminta agar Kepala SKPD dapat menugaskan Kasubag Umum dan Kepegawaian serta pengelola arsip, untuk mengikuti bimbingan teknis pengelolaan kearsipan yang diselenggarakan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan di Gedung Promosi Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian di simpang By Pass Salayo selama dua hari, yakni dari tanggal 19 sampai dengan 20 Maret 2020.
Wardarusmen dalam sambutannya menjelaskan, arsip merupakan rekaman kegiatan dalam berbagai bentuk media, yang disesuaikan dengan perkembangan teknologi. Setiap tahun Arsip Nasional Indonesia (ANRI) melakukan audit dan pengawasan kearsipan, yang sasarannya adalah setiap SKPD yang melaksanakan kearsiapan. Wardarusmen juga meminta kepada semua pihak terkait, untuk serius dalam menyusun kearsipan di tempat masing-masing.
“Arsip merupakan alat bukti autentik, terpercaya dan handal bagi perangkat daerah dalam mempertanggung jawabkan setiap kegiatan yang dilaksanakan. Pembuktian bahan pertanggung jawaban itu akan berjalan lancar, apabila arsip yang tercipta mulai dari perencanaan sampai dengan evaluasi kegiatan dikelola dengan baik dan benar”, ujar Nofiarman diawal sambutannya. Lebih lanjut Nofiarman menjelaskan, untuk mewujudkan pengelolaan arsip yang baik dan benar harus didukung oleh sumber daya manusia dibidang kearsipan, yang perlu ditingkatkan pengetahuan, kemampuan, keahlian dan keterampilannya. Nofiarman juga menyebutkan, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan sebagai Lembaga Kearsipan Daerah mempunyai tugas dan fungsi pembinaan, pelestarian dan penyelamatan arsip, wujud nyata dari pembinaan kearsipan yang dilakukan oleh Lembaga Kearsipan Daerah. Salah satunya adalah melalui pembinaan sumber daya manusia di bidang kearsipan dengan melaksanakan Rapat Koordinasi bagi Kepala SKPD, Camat, Wali Nagari, Kepala Puskesmas, Kepala Sekolah, Kasubag Umum dan Kepegawaian serta petugas pengelola arsip pada satuan kerja perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Solok. (admin)