Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Bagi THL di Kabupaten Solok

By Pemerintah Daerah Kabupaten Solok 02 Jan 2020, 14:10:13 WIB Pemerintahan
 Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Bagi THL di Kabupaten Solok

Keterangan Gambar : Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Bagi THL di Kabupaten Solok


 

 

            (Arosuka)-Kominfo. Bupati Solok H. Gusmal, SE, MM menghadiri kegiatan Sosialiasasi Peraturan Perundang-undangan bagi THL dengan tema “Meningkatkan Disiplin dan Kinerja, Merubah Sikap dan Perilaku Aparatur Non PNS", di Ruang Solok Nan Indah, Rabu (18/12). Turut hadir Asisten Koordinator Administrasi Sony Sondra, SE, M.Si, Sekretaris  DPRD Kabupaten Solok Suharmen, Kepala BKPSDM Kabupaten Solok Ferisnovel, S.IP, M.Si, beserta Kepala SKPD lainnya.

Baca Lainnya :

Dalam laporannya Ferisnovel menjelaskan, kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menyonsong tahun baru 2020, serta perpanjangan kontrak baru pegawai non pns untuk tahun selanjutnya. Tujuan kegiatan ini adalah untuk memberikan bimbingan bagi aparatur non pns, dalam menjalankan tugas, agar keberadaannya benar-benar membantu kinerja di SKPD terkait. Selain itu juga sebagai sarana untuk membina etika, sikap dan perilaku pegawai non pns dalam memberikan pelayanan. Ferisnovel juga menyebutkan, kegiatan ini merupakan tahap awal, yang diikuti oleh 300 orang pegawai non pns dari 1365 orang pegawai non pns yang ada di Kabupaten Solok.

“Pengangkatan pegawai non pns (THL) ini, merupakan kebaikan hati dari kebijakan pemerintah daerah (dalam masa kontrak pertahun), dikarenakan tidak ada lagi pengangkatan honorer”, jelas Bupati diawal sambutannya. Kontrak Tenaga Harian Lepas (THL) ini berjalan pertahun, dan akan diperpanjang jika masih dibutuhkan untuk tahun selanjutnya. Bupati meminta kepada para THL untuk menjadi pegawai THL yang berkualitas, disiplin, berkarakter, dan berdedikasi, sehingga dapat memaksimalkan potensi dalam membantu kinerja di lingkup pemerintahan, melakukan kinerja sesuai tupoksi, serta mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh masing-masing SKPD. Bupati berpesan kepada setiap instansi/SKPD, agar menjelaskan uruaian tugas pegawai non pns di lingkup Pemerintah Kabuapaten Solok. Diakhir sambutannya Bupati menjelaskan bahwa, walaupun masih pegawai non pns, tetapi aturan PNS sudah melekat, karenakan sudah bekerja sebagai aparatur pemerintahan. Untuk itu Bupati meminta kepada para THL untuk bekerja dengan maksimal, karena akan selalu dinilai, baik oleh atasan langsung maupun atasan lain. (admin)

 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment