- Pemkab Solok Gandeng Unand untuk Percepatan Pembangunan Pertanian dan Pariwisata
- Bupati Solok Kunjungi Bappenas Bahas Peluang Penambahan DAK Tahun 2026
- Bupati Solok Jon Firman Pandu Dan Anggota DPR RI Andre Rosiade Resmikan BTS Telkomsel di Nagari Pasilihan dan Nagari Katialo
- Dorong Program Integrated Farming, Wakil Bupati Solok Tinjau Perkebunan Kopi Ulu Rimbo Paninggahan
- Bupati Solok serahkah Proposal ke Anggota DPR RI untuk Pelaksanaan IJD di Kabupaten Solok
- Rakor Adminduk : Disdukcapil Launching Inovasi JELAJAH 1302
- Pemkab Solok Hadiri Rapat Monev Pembagian Bendera Merah Putih untuk Peringatan HUT RI ke-80 secara Daring
- Rapat Pengendalian Danau Singkarak, Pemkab Solok Dorong Penyelamatan Ekosistem Dan Ikan Bilih
- Pemkab Solok Bersama Baznas Salurkan Bantuan Sembako dalam Rangka HUT RI ke-80
- Pemkab Solok Juara. Sejarah Terukir, Piala Bergilir Diboyong ke Bumi Markisah
Bimbingan Teknis Penyusunan SKP Bagi ASN Kabupaten Solok
Keterangan Gambar : Bimbingan Teknis Penyusunan SKP Bagi ASN Kabupaten Solok
(Arosuka)-Kominfo. Bupati Solok yang diwakili oleh Sekretaris Daerah H. Aswirman, SE, MM membuka secara resmi Bimbingan Teknis Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok, di Ruangan Solok Nan Indah, Rabu (18/12). Turut hadir Kepala BKPSDM Ferisnovel, S.STP, M.Si, para Kasubag Umum dan Kepegawaian Seluruh SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok.
Dalam laporannya Ferisnovel menjelaskan, kegiatan Penilaian Kinerja PNS ini bertujuan untuk menjamin objektifitas pembinaan PNS, yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karir. SKP Wajib disusun oleh PNS dan Pejabat Penilai kerja atau Pengelola Kinerja, serta memuat kinerja utama yang harus dicapai seorang PNS setiap tahunnya. Selain Kinerja Utama, SKP juga dapat memuat kinerja tambahan. Ferisnovel juga menyebutkan kinerja utama dan dan kinerja tambahan paling sedikit memuat indikator kinerja individu dan target kinerja, dimana aspek kinerja meliputi aspek kuantitas, kualitas, waktu dan biaya. SKP ditetapkan setiap tahunnya pada bulan Januari, jika terjadi perpindahan pegawai setelah SKP disetujui dan ditetapkan oleh Pejabat Penilai Kinerja PNS, maka PNS yang bersangkutan menyusun SKP pada jabatan baru. Diakhir laporannya Ferisnovel juga menyampaikan bahwa pada pelaksanaan rencana kerja ini akan didokumentasikan secara periodik, yang pendokumentasiannya dapat berupa harian, mingguan, bulanan, triwulanan, semesteran, dan tahunan.
Baca Lainnya :
- Sosialisasi Undang-Undang Pemilu di Kabupaten Solok0
- Â Â Â Â Â Pemda Kabupaten Solok adakan Sosialisasi Perda Propinsi Sumbar Tentang Nagari0
- Dukcapil Kabupaten Solok adakan Rapat Koordinasi menuju Go Digital0
- Rapat Koordinasi Pasca Pilwana Badunsanak di Kabupaten Solok0
- Bupati hadiri Musrenbang Nagari Muaro Pingai0
Aswirman, SE, MM dalam arahannya meminta agar Penyusunan SKP harus dilakukan secara bersama sama antara atasan dan staf, karena isi SKP ini nantinya akan saling berkaitan. Pada proses penyusunan SKP, juga harus memperhatikan Perencanaan Strategi Instansi Pemerintah, perjanjian kinerja, organisasi dan tata kerja, uraian jabatan, serta SKP atasan langsung. Penyusunan SKP bagi pejabat Fungsional disusun berdasarkan SKP atasan langsung dan organisasi unit kerja dengan memperhatikan rencana kerja tahunan, perjanjian kinerja, organisasi dan tata kerja, serta uraian jabatan. Aswirman berharap kepada Kasubag Umum dan Kepegawaian masing-masing SKPD, untuk membuat SKP setiap tahun dan dibuat diawal tahun. “PNS wajib melakukan pengukuran kinerja melalui sistem pengukuran kinerja, dengan membandingkan realisasi SKP dan target SKP, sesuai dengan perencanaan kinerja yang sudah ditetapkan”, tegas Aswirman diakhir sambutannya. (admin)
