Bimbingan Teknis Penyusunan SKP Bagi ASN Kabupaten Solok

By Pemerintah Daerah Kabupaten Solok 23 Des 2019, 15:53:47 WIB Pemerintahan
Bimbingan Teknis Penyusunan SKP Bagi ASN Kabupaten Solok

Keterangan Gambar : Bimbingan Teknis Penyusunan SKP Bagi ASN Kabupaten Solok


 

           (Arosuka)-Kominfo. Bupati Solok yang diwakili oleh Sekretaris Daerah H. Aswirman, SE, MM membuka secara resmi Bimbingan Teknis Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok, di Ruangan Solok Nan Indah, Rabu (18/12). Turut hadir Kepala BKPSDM Ferisnovel, S.STP, M.Si, para Kasubag Umum dan Kepegawaian Seluruh SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok.

            Dalam laporannya Ferisnovel menjelaskan, kegiatan Penilaian Kinerja PNS ini bertujuan untuk menjamin objektifitas pembinaan PNS, yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karir. SKP Wajib disusun oleh PNS dan Pejabat Penilai kerja atau Pengelola Kinerja, serta memuat kinerja utama yang harus dicapai seorang PNS setiap tahunnya. Selain Kinerja Utama, SKP juga dapat memuat kinerja tambahan. Ferisnovel juga menyebutkan kinerja utama dan dan kinerja tambahan paling sedikit memuat indikator kinerja individu dan target kinerja, dimana aspek kinerja meliputi aspek kuantitas, kualitas, waktu dan biaya. SKP ditetapkan setiap tahunnya pada bulan Januari, jika terjadi perpindahan pegawai setelah SKP disetujui dan ditetapkan oleh Pejabat Penilai Kinerja PNS, maka PNS yang bersangkutan menyusun SKP pada jabatan baru. Diakhir laporannya Ferisnovel juga menyampaikan bahwa pada pelaksanaan rencana kerja ini akan didokumentasikan secara periodik, yang pendokumentasiannya dapat berupa harian, mingguan, bulanan, triwulanan, semesteran, dan tahunan.

Baca Lainnya :

Aswirman, SE, MM dalam arahannya meminta agar Penyusunan SKP harus dilakukan secara bersama sama antara atasan dan staf, karena isi SKP ini nantinya akan saling berkaitan. Pada proses penyusunan SKP, juga harus memperhatikan Perencanaan Strategi Instansi Pemerintah, perjanjian kinerja, organisasi dan tata kerja, uraian jabatan, serta SKP atasan langsung. Penyusunan SKP bagi pejabat Fungsional disusun berdasarkan SKP atasan langsung dan organisasi unit kerja dengan memperhatikan rencana kerja tahunan, perjanjian kinerja, organisasi dan tata kerja, serta uraian jabatan. Aswirman berharap kepada Kasubag Umum dan Kepegawaian masing-masing SKPD, untuk membuat SKP setiap tahun dan dibuat diawal tahun. “PNS wajib melakukan pengukuran kinerja melalui sistem pengukuran kinerja, dengan membandingkan realisasi SKP dan target SKP, sesuai dengan perencanaan kinerja yang sudah ditetapkan”, tegas Aswirman diakhir sambutannya. (admin)

 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment