- Rapat Persiapan Tindaklanjut Intervensi Serentak Pencegahan Stunting di Kabupaten Solok
- Sosialisasi Organisasi Kemasyarakatan di Lingkup Pemda Kabupaten Solok
- Sosialisasi Organisasi Kemasyarakatan di Lingkup Pemda Kabupaten Solok
- Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Tentang Mal Pelayanan Publik Kabupaten Solok
- Pelepasan Calon Jemaah Haji Kabupaten Solok Tahun 1445 H/2024 M di Rumah Dinas Bupati Solok
- Bupati Solok Epyardi Asda Hadiri Halal Bihalal DPW Sulit Air Sepakat Jakarta, Jabar, dan Banten
- Pelantikan dan Pengambilan Sumpah 222 Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kabupaten Solok
- Bupati Solok Resmikan Masjid Munirah Abdullah Ash Shamsi di Jorong Sawah Ampang, Nagari Muaro Paneh
- Bupati Solok Lantik Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) untuk Pilkada Serentak 2024
- Bupati Solok Epyardi Asda dan Anggota DPR RI Athari Gauti Ardi Jadi Narasumber Seminar Kewirausahaan
Tingkatkan Penyelenggaraan SPIP, Inspektorat Gelar Bimtek Pengelolaan Resiko Bagi Perangkat Daerah
(Arosuka)-Kominfo. Pemerintah Kabupaten Solok melalui Inspektorat menyelenggarakan Bimbingan Teknis Pengelolaan Resiko bagi Perangkat Daerah, Sabtu (11/12/21). Kegiatan yang berlangsung selama empat hari terhitung 11 sampai dengan 14 Desember 2021 ini, dilaksanakan di Chinangkiak Singkarak. Tampak hadir membuka acara Bupati Solok diwakili oleh Staf Ahli Muliadi Marcos, SE, MM, Plt. Inspektur Daerah Dery Akmal, ST, narasumber dari BPKP Sumbar, dan peserta dari OPD di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Solok.
Baca Lainnya :
- Bupati Solok Tinjau Pelaksanaan Ujian SKB CPNS Kabupaten Solok0
- Revisi RTRW Tahun 2013-2031, Pemerintah Kabupaten Solok Lakukan Konsultasi Publik ke II176
- Tingkatkan Kualitas Layanan Disdukcapil Laksanakan Sosialisasi Administrasi Kependudukan0
- Bupati Solok Dampingi Kunjungan Wamen Pertanian di BPTP Sumbar0
- Vidcon Dengan kemendagri Mendorong percepatan realisasi APBD Tahun 2021 Serta Pemulihan Ekonomi Nasional di masa Pandemi Covid 190
Dalam
laporannya Dery Akmal mengatakan, Bimtek ini
dilaksanakan guna memperkuat penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) yang merupakan
mandat dari Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2008 tentang SPIP. Setiap instansi pemerintah secara garis besar diwajibkan
untuk menerapkan SPIP. Dimana penerapan dan penguatan SPIP, merupakan salah satu cara untuk mewujudkan clean and good governance. ”Pengelolaan
atas risiko merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan SPIP.
Semakin baik suatu organisasi dalam mengelola risikonya, maka akan semakin baik pula penyelenggaraan SPIPnya.
Apabila penyelenggaraan SPIP baik, diharapkan tata kelola pemerintah juga akan
baik,” ucapnya.
Lebih
lanjut Ia menambahkan, berdasarkan laporan BPKP Pusat dengan Nomor : LQA-193/PW03/3/2019,
hasil penjaminan mutu maturitas SPIP Kabupaten Solok tahun 2018 telah memperoleh
hasil level 3. Artinya Pemerintah Kabupaten Solok telah melaksanakan praktek
pengendalian intern dengan baik.
Namun evaluasi atas pengendalian intern
dilakukan tanpa dokumentasi yang memadai. Oleh sebab itu perlu dilakukan
bimbingan teknis pengendalian resiko bagi perangkat daerah agar kedepannya mutu
maturitas SPIP Kabupaten Solok bisa lebih baik lagi. Sehingga dapat mewujudkan
visi misi kepala daerah menjadikan Kabupaten Solok terbaik di Sumbar.
Sementara
itu dalam sambutan Bupati yang disampaikan oleh Muliadi Marcos mengatakan,
bimtek ini sangat diperlukan karena setiap
aktivitas yang dilakukan instansi pemerintah untuk
pencapaian misi ataupun tujuan dari program kegiatan tidak terlepas dari adanya risiko yang dapat berpengaruh
pada pencapaian tujuan. Apalagi pengendalian resiko tidak
terlepas dari penyelenggaraan SPIP. Pada
tahun 2022 mendatang, akan dilaksanakan penilaian ulang (RE-QA) oleh BPKP
atas maturitas SPIP Kabupaten Solok, untuk
memastikan sistem tersebut masih berjalan dan tetap berada pada level 3
terdefinisi melalui sistem penilaian e-SPIP versi 2 (dua).
Salah
satu persyaratan yang harus
dipenuhi untuk mempertahankan level maturitas
SPIP level 3 adalah adanya
dokumen kebijakan kepala daerah, tentang pengelolaan risiko Pemerintah
Kabupaten Solok yang mengacu pada Peraturan Deputi Pengawasan
Penyelenggaraan Keuangan Daerah BPKP Pusat Nomor : s-1338/d3.04/2019 tanggal 21
agustus 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Resiko pada Pemerintah Daerah. Oleh
karena itu Muliadi Marcos berharap kepada peserta yang terdiri dari setiap
perwakilan OPD, agar dapat mengikuti Bimtek tersebut dengan baik. “Terakhir, saya
mengajak dan menghimbau kepada seluruh peserta bimtek, agar dapat mengikuti
seluruh rangkaian kegiatan dengan seksama. Gunakanlah waktu bimtek yang cukup
singkat ini dengan sebaik-baiknya, untuk meningkatkan pengetahuan, keahlian dan
keterampilan dalam melaksanakan tugas jabatan secara profesional. Harapan saya
acara ini dapat memberikan kotribusi positif bagi seluruh satuan kerja di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Solok,” pungkasnya. (admin)