- Rapat Persiapan Tindaklanjut Intervensi Serentak Pencegahan Stunting di Kabupaten Solok
- Sosialisasi Organisasi Kemasyarakatan di Lingkup Pemda Kabupaten Solok
- Sosialisasi Organisasi Kemasyarakatan di Lingkup Pemda Kabupaten Solok
- Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Tentang Mal Pelayanan Publik Kabupaten Solok
- Pelepasan Calon Jemaah Haji Kabupaten Solok Tahun 1445 H/2024 M di Rumah Dinas Bupati Solok
- Bupati Solok Epyardi Asda Hadiri Halal Bihalal DPW Sulit Air Sepakat Jakarta, Jabar, dan Banten
- Pelantikan dan Pengambilan Sumpah 222 Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kabupaten Solok
- Bupati Solok Resmikan Masjid Munirah Abdullah Ash Shamsi di Jorong Sawah Ampang, Nagari Muaro Paneh
- Bupati Solok Lantik Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) untuk Pilkada Serentak 2024
- Bupati Solok Epyardi Asda dan Anggota DPR RI Athari Gauti Ardi Jadi Narasumber Seminar Kewirausahaan
Revisi RTRW Tahun 2013-2031, Pemerintah Kabupaten Solok Lakukan Konsultasi Publik ke II
(Arosuka)-Kominfo. Sekretaris Daerah diwakili Asisten Koordinator Bidang Pemerintahan Edisar, SH, M.Hum membuka kegiatan Konsultasi Publik Penyusunan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Solok Tahun 2013-2031 di ruang Solok Nan Indah, Jumat (03/12/21). Dalam pembahasan tersebut tampak hadir Kepala Dinas PUPR yang diwakili Kepala Bidang Tata Ruang Elfianhar, ST, MT, Konsultan dari PT. Konsultan Metamorfa Ir. Nasrudin MT, Kepala OPD terkait, Camat beserta Walinagari se-Kabupaten Solok.
Baca Lainnya :
- Tingkatkan Kualitas Layanan Disdukcapil Laksanakan Sosialisasi Administrasi Kependudukan0
- Bupati Solok Dampingi Kunjungan Wamen Pertanian di BPTP Sumbar0
- BKPSDM Gelar Sosialisasi Program TASPEN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok186
- Ketua TP-PKK Lakukan Pembinaan Dan Verifikasi Ke Nagari-nagari Berprestasi6
- Vidcon Dengan kemendagri Mendorong percepatan realisasi APBD Tahun 2021 Serta Pemulihan Ekonomi Nasional di masa Pandemi Covid 190
Kegiatan konsultasi publik ini menurut Elfianhar merupakan Konsultasi Publik yang ke II setelah sebelumnya dilaksanakan Konsultasi Publik I pada tanggal 20 November 2021 yang lalu. Sebelumnya telah dilakukan terhadap beberapa kebijakan, program, dan kegiatan, untuk menjaring beberapa masukan dari para pemangku kepentingan terkait. Nantinya akan ditetapkan ke dalam sebuah peraturan daerah revisi RTRW Kabupaten Solok. Untuk melaksanakan revisi RTRW, sebelumnya harus melakukan beberapa tahapan yang salah satunya dengan mengadakan Konsultasi Publik.
Pemerintah daerah berwewenang dalam melaksanakan penataan ruang wilayah kabupaten, yang meliputi prosedur penyusunan revisi RTRW Kabupaten Solok, dengan berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. “Saat ini Kabupaten Solok telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2013 tentang RTRW Kabupaten Solok tahun 2012-2031. Namun pada tahun 2018 kemarin, telah dilakukan penyusunan dokumen revisi RTRW Kabupaten Solok, karena terjadinya dinamika pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di daerah,” jelasnya.
Menurutnya lagi pada tahun 2021 ini telah dilakukan perbaikan dokumen revisi RTRW untuk tahun 2021-2031 dengan berpedoman kepada Permen ATR/BPN Nomor 11 tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten/Kota dan Rencana Detail Tata Ruang. Selain itu juga berpedoman kepada Permen ATR/BPN Nomor 13 tahun 2021 tentang Penyusunan Data Dasar dan Penyajian Peta Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota.
Konsultasi Publik diharapkan dapat menjawab permasalahan tata ruang, meminimalkan dampak sosial dan dampak lingkungan yang ditimbulkan. Selain itu juga dapat layak dalam meningkatkan kesejahteraan, serta dapat memenuhi hajat hidup masyarakat Kabupaten Solok. “Dengan telah dilaksanakan Konsultasi Publik ke II ini, kami berharap bapak dan ibu dapat memberikan saran, masukan dan informasi, guna perbaikan perencanaan tata ruang wilayah ini” menyimpulkan.
Sementara itu Edisar mengatakan sebelumnya telah terjadi kembali Perda RTRW Kabupaten dengan perubahan sebesar 19,81% meliputi tujuan, kebijakan, strategi pemanfaatan, rencana struktur ruang, rencana pola ruang, penetapan kawasan strategi, Arah pemanfaatan ruang wilayah yang berisi program utama jangka menengah lima tahun, pengendalian pengendalian ruang sehingga PERDA RTRW Kabupaten Solok Tahun 2012-2031 harus dilakukan perubahan.
Dikatakannya lagi, ada beberapa alasan perlunya dilakukan revisi terhadap RTRW Kabupaten Solok tahun 2021-2031 antara lain terjadi perubahan penduduk, perubahan batas administrasi daerah, perubahan status hutan dan lain-lain. Pada tahun 2019 peta dasar untuk revisi RTRW Kabupaten Solok tahun 2012-2031 mendapat rekomendasi dari Badan Informasi Geospasial (BIG), sehingga dapat dijadikan dasar untuk pembuatan peta tematik dan peta rencana selanjutnya. Di tahun 2020 tidak terjadi kemajuan peningkatan penyempurnaan revisi RTRW ini karena dampak pemfokusan ulang anggaran akibat pandemi Covid-19.
“Pada tahun 2021 telah dialokasikan anggaran untuk perbaikan dokumen revisi RTRW Kabupaten Solok untuk tahun 2021-2031, namun tetap harus disesuaikan dengan aturan terbaru. Penyesuaian ini mengalami substansi dan sistematik yang cukup signifikan. Untuk materinya bukan lagi revisi, melainkan hampir sama dengan penyusunan Perda baru yaitu RTRW Kabupaten Solok tahun 2021-2041” ucapnya lagi. Diakhir sambutan Edisar berharap kepada semua peserta yang hadir, untuk dapat mengikuti kegiatan dengan baik, karena peran RTRW sangat strategis dan sangat penting untuk pembanguan dan pengembangan Kabupaten Solok. (admin)