- Pimpin Apel Pagi, Wabup Sampaikan Ucapan Belasungkawa Atas Berpulangnya Bupati Solok Periode 2016-2021 H. Gusmal, Dt. Rajo Lelo
- Wabup Solok Ajak ASN Maksimalkan Ibadah Ramadhan, Siapkan Program Umroh Gratis bagi Pegawai Berprestasi
- Tim Kementerian PUPR Lakukan Survei Kerusakan Fasilitas Umum di Kabupaten Solok, Pemkab Pastikan Data Akurat dan Siap Dampingi Lapangan
- Pesan Menkomdigi di HPN : Kepercayaan Publik Tak Boleh Kalah oleh Algoritma
- Pemkab Solok Matangkan Persiapan Goro, Wujudkan Gerakan Solok Bersih
- Bupati Solok Salurkan Bantuan 1.000 Seragam Sekolah dan Peralatan Kerja Bersama PMI Sumbar dan PMI Kabupaten Solok untuk Korban Banjir di Junjung Sirih
- Bupati Solok Dampingi Ketua Dekranasda Kabupaten Solok Ikuti Event INACRAFT 2026
- Solok Campus Education Festival 2026 Hadirkan Harapan Baru bagi Generasi Muda, Dorong Akses Pendidikan Tinggi bagi Pelajar Solok Raya
- Plt. Kepala Disdukcapil Achmad Ilham Pimpin Apel Pagi, Tekankan Disiplin, Kebersihan, dan Perekamanan KTP Elektronik
- Pemerintah Kabupaten Solok Perkuat Sinergi Melalui Rapat Koordinasi Bersama Kepala OPD
Penutupan Kegiatan Pertambangan Bijih Besi PT. Kuatassi Mendorong Komitmen Lingkungan di Kabupaten Solok
.png)
(Arosuka)-Kominfo. Pemerintah Kabupaten Solok serahkan Surat Pemberitahuan Penghentian Kegiatan Pertambangan Bijih Besi PT. Karya Usaha Aneka Tambang Solok Selatan Indonesia(KUATASSI) bertempat di Kawasan Tambang Besi PT. KUATASSI Jorong Rawang Nagari Simpang Tanjung Nan IV, Rabu (06/12/2023).
Baca Lainnya :
- Penyusunan Strategi Pengumpulan Data Hasil Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Solok. 0
- Bupati Solok Terima Penghargaan Anugerah Meritrokasi 2023 dari KASN0
- Terus Berbenah, RSUD Arosuka Gelar Forum Konsultasi Publik dalam Rangka Peningkatan Pelayanan 0
- Serah Terima Jabatan Camat dan Pelantikan Ketua TP-PKK Kec. Pantai Cermin0
- Bupati Solok Turunkan Tim BPBD serta Satpol PP dan Damkar Bantu Evakuasi Korban Erupsi Marapi0

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Asnur bersama Analis Kebijakan Madya Dinas PTSP dan Naker Zulherius Esdey didampingi tim dari Satpol PP dan Dinas Kominfo serahkan langsung Surat Pemberitahuan Penghentian Kegiatan Pertambangan Bijih Besi milik PT. KUATASSI yang diterima langsung oleh pengawas kegiatan pertambangan saat itu atas nama ambarita.
Pemberitahuan penghentian kegiatan pertambangan bijih besi ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan pengawasan Lingkungan Hidup yang telah dilakukan pada tanggal 4 desember 2023 lalu.
Dalam hasil pengawasan tersebut didapatkan bahwa berdasarkan Dokumen Perlindungan Lingkungan Hidup (DPLH) terdapat ketidaksesuaian pada pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang direncanakan dengan kondisi eksiting lapangan, hal ini berdampak terhadap rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang direncanakan menjadi tidak sesuai, lokasi penumpukan Over Burden (OB) dan tailing dari Sedimen Pond berada diluar lokasi IUP OP yang telah diizinkan, yang mengakibatkan pencemaran lingkungan dari run off yang masuk ke badan air permukaan dasar. Sehubungan dengan hal itu aktivitas di PT. KUATASSI telah memenuhi ketentuan pasal 88 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk melakukan perubahan persetujuan lingkungan.
Pada pengawasan tersebut juga didapati Kegiatan Pertambangan oleh PT. KUATASSI tidak melakukan pengerukan material sedimen hasil pengolahan biji besi pada 6 unit Sedimen Pond yang dimiliki sesuai dengan ketentuan dalam Dokumen Kajian Teknis Kolam Pengendapan Hasil Pengolahan Bijih Besi yang telah disusun pada April 2021 sebagai tindaklanjut sanksi administrasi yang diberikan oleh Bupati Solok pada tahun 2020.

Melalui Pemberitahuan tersebut disampaikan agar PT. KUATASSI menghentikan aktivitas/kegiatan penambangan dan pengolahan bijih besi yang menghasilkan limbah cair dan mengusulkan ke Kementerian agar mencabut izin tambang PT. Kuatassi, sampai dilaksanakannya seluruh rekomendasi teknis yang tertuang dalam Dokumen Kajian Teknis Kolam Pengendapan Hasil Pengolahan Bijih Besi, untuk itu juga pihak PT. KUATASSI diminta mengajukan perubahan persetujuan lingkungan sesuai dengan ketentuan perizinan yang berlaku serta melaporkan kegiatan pelaksanannya kepada Bupati Solok melalui Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Solok.(Admin)



















































