Pelantikan Dan Pembekalan PPS Kabupaten Solok Tahun 2019

By Pemerintah Daerah Kabupaten Solok 07 Mar 2018, 19:12:52 WIB Kehumasan
Pelantikan Dan Pembekalan PPS Kabupaten Solok Tahun 2019

Keterangan Gambar : Wakil Bupati Solok Yulfadri Nurdin Foto Bersama Dengan PPS Kabupaten Solok


Pelantikan Dan Pembekalan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Se-Kabupaten Solok Untuk Pemilihan Umum Tahun 2019

Arosuka,  Laporan ketua pelaksana Efrizon, S.H., M.Si bahwa dasar kegiatan diantaranya UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Peraturan KPU No 7 Tahun 2017 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggara pemilu, Peraturan KPU No 3 Tahun 2018 tentang pembentukan dan tata kerja PPK, PPS, KPPS serta penyelnggara pemilu, Dipa 076 KPU Kabupaten Solok tahun 2018, Keputusan rapat pleno KPU Kabupaten Solok tanggal 18 februari 2018 tentang hasil seleksi wawancara calon anggota PPK se-kabupaten Solok dinyatakan lulus sebagai penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan.

Pembekalan PPS untuk pemilu tahun 2019 se Kabupaten Solok dimaksudkan untuk memberikan pengetahuan dan informasi kepada penyelenggara pemilihan umum di tingkat Nagari yang mempunyai integritas, profesionalitas dan akuntabel, kegiatan diikuti oleh 250 orang yang akan dilantik dan 222 orang diantaranya juga akan ikut pembekalan ungkap Efrizon, S.H., M.Si.

Baca Lainnya :

Kegiatan ini dilaksanakan di Ruag Pelangi Kantor Bupati Solok Arosuka, Rabu (7/3) hadir dalam acara tersebut Wakil Bupati Solok Yulfadri Nurdin , SH, Ketua DPRD Kabupaten Solok, Ketua KPU Kabupaten Solok, Kapolres Solok Arosuka, Kapolres Solok Kota, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Solok, Kepala, Pengadilan Negeri Koto Baru, Kepala Pengadilan Negeri Solok, Kepala Pengadilan Agama Koto Baru, Ketua Panwaslu Kabupaten Solok, Ketua Forum Wali Nagari.

Sememtara itu  Ketua KPU Kabupaten Solok Hj. Elwiza, S.Sos menyampaikan PPS merupakan panitia yang dibentuk KPU untuk pemilu di tingkat nagari,  anggota PPS yang baru dilantik sebagian dari meraka sudah berpengalaman dalam pelaksanaan pemilihan dan diharapkan kepada seluruh anggota PPS memegang azas dan prinsip, diantaranya, jujur, mandiri, amanah, akuntabel, dan tidak berpihak

PPS harus mampu melaksanakan tugas dengan baik, agar pelaksanaan pemilu berjalan baik, lancar dan sukses dan besar harapan pemerintah daerah memfasilitasi kebutuhan PPS seperti ruangan sekretariat PPS.

Wakil Bupati Solok Yulfadri Nurdin, SH dalam sambutannya menyampaikan, “Pemilu tahun 2019 merupakan pemilu pertama serentak yang menggabungkan pemilihan DRP RI, MPR RI, DPRD kab/kota di seluruh Indonesia serta pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI. Untuk menuju negara yang maju ditahun selanjutnya, maka Indonesia membutuhkan orang-orang yang berintegritas dalam memimpinnya, dan dari sekarang kita mulai hal tersebut, jangan sampai ada diantara kita keberpihakan dalam pelaksanaan pemilu nantinya terhadap calon-calon tertentu

Lakukan tugas sebaik-baiknya, sebab ini amanah buat rekan-rekan semua dalam rangka melaksanakan dan mensukseskan pemilu nanti, lakukan kerjasama yang baik dengan segala pihak yang terkait serta kerjakan tanggungjawab sesuai dengan tupoksi masing-masing serta kepada seluruh kepala OPD terkait agar memfasilitasi program dan tahapan Pemilu tahun 2019 sesuai dengan tupoksi dari OPD yang dipimpin dan sesuai dengan ketentuan serta peraturan yang berlaku ungkap Wakil Bupati Solok.

 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment