Pemkab Solok Matangkan Hibah Lahan untuk Relokasi Korem 032, Pastikan Proses Hukum Transparan

By alfan 10 Okt 2025, 08:51:11 WIB Kegiatan
Pemkab Solok Matangkan Hibah Lahan untuk Relokasi Korem 032, Pastikan Proses Hukum Transparan

Arosuka (Diskominfo) — Pemerintah Kabupaten Solok terus mematangkan rencana hibah lahan untuk relokasi Komando Resort Militer (Korem) 032 Tuanku Imam Bonjol. Proses tersebut menjadi bagian dari sinergi antara pemerintah daerah dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam mendukung penataan wilayah strategis dan penguatan sistem pertahanan di Sumatera Barat.

Hal ini dibahas saat pertemuan yang digelar di ruang kerja Wakil Bupati Solok,pada Rabu (08/10/2025). Hadir dalam pertemuan tersebut Wakil Bupati Solok H. Candra, Kasdam XX Tuanku Imam Bonjol, Brigjen TNI Heri Prakosa Ponco Wibowo, serta sejumlah pejabat daerah, diantaranya Asisten I, II, dan III, Kadis Pendidikan H. Elafki, Sekretaris DPRKPP, Kabid Aset, serta Pengacara Pemerintah Kabupaten Solok Dr (HC) Boy London, SH, MH.

Dalam arahannya, Wabup Candra menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Solok telah menindaklanjuti arahan Bupati dan melakukan koordinasi intensif dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis terkait.
“Kami telah melakukan survei lapangan sebanyak dua kali untuk memastikan kesiapan lahan. Seluruh persiapan dilakukan sesuai petunjuk Bupati dan aturan yang berlaku,” ujar Wabup.
Ia menambahkan, tim gabungan dari Pemkab Solok bersama Kodam Tuanku Imam Bonjol akan meninjau langsung lokasi hibah lahan seluas 6,6 hektar tersebut dalam waktu dekat.
“Kunjungan besok diharapkan berjalan lancar, dan kami pastikan setiap langkah sesuai regulasi,” katanya.

Sementara itu, Kasdam XX Tuanku Imam Bonjol Brigjen TNI Heri Prakosa Ponco Wibowo menegaskan bahwa TNI telah menerima instruksi resmi dari Panglima TNI terkait rencana relokasi Korem 032 ke Kabupaten Solok. Ia menekankan pentingnya kepastian hukum atas lahan hibah agar seluruh proses pembangunan dapat dipertanggungjawabkan.
“Panglima menegaskan bahwa status hukum lahan harus sah secara formal, bukan sekadar lisan. Jika semua sudah jelas, kegiatan pembersihan lahan bisa dimulai akhir tahun ini atau awal tahun depan,” ujar Brigjen Heri.

Kasdam juga mengapresiasi kesiapan Pemkab Solok yang dinilainya menunjukkan komitmen kuat terhadap penguatan infrastruktur pertahanan nasional di daerah.

Meski demikian, sejumlah catatan muncul dalam proses administratif hibah lahan tersebut. Kabid Aset Multias menjelaskan bahwa meskipun Pemkab telah menyetujui proses hibah, keterlibatan DPRD Kabupaten Solok tetap diperlukan sebagai bentuk legitimasi hukum.
“Menurut kami, persetujuan DPRD tetap penting agar proses hibah ini kuat secara hukum. Apalagi, aturan yang digunakan perlu ditafsirkan secara hati-hati,” ujarnya.

Mutias menyinggung Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 yang mengatur pemindahtanganan aset kepada TNI, serta Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 yang hanya mengatur secara umum soal pertahanan dan keamanan.
“BPK juga mendorong agar dilakukan konsultasi ke Kemenkumham untuk memastikan tafsir hukum terkait pertahanan dan keamanan ini,” tambahnya.

Rencana hibah lahan seluas 6,6 hektar di Kabupaten Solok menjadi simbol sinergi antara pemerintah daerah dan TNI. Namun, transparansi dan kepastian hukum masih menjadi fokus utama agar seluruh proses dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan moral.

Pemkab Solok berkomitmen memastikan bahwa program strategis ini tidak hanya memperkuat kerja sama dengan TNI, tetapi juga menjadi contoh tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan sesuai regulasi.
“Kami ingin seluruh proses ini berjalan bersih, terukur, dan sah di mata hukum,” tegas Wabup Candra menutup rapat tersebut.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment