DPPKBP3A Targetkan Kabupaten Solok Menjadi Kabupaten Layak Anak (KLA)

By Pemerintah Daerah Kabupaten Solok 25 Feb 2019, 09:39:47 WIB Kesehatan
DPPKBP3A Targetkan Kabupaten Solok Menjadi Kabupaten Layak Anak (KLA)

Keterangan Gambar : DPPKBP3A Targetkan Kabupaten Solok Menjadi Kabupaten Layak Anak (KLA)


Arosuka (Kominfo). DPPKBP3A Kabupaten Solok melaksanakan studi banding dan sharing informasi ke Kabupaten Tanah datar, Rabu (13/02). Pemilihan lokus tersebut, dikarenakan Kabupaten Tanah Datar merupakan salah satu Kabupaten yang mendapatkan Penghargaan Kabupaten Layak Anak (KLA), sekaligus  Anugerah Parahita Ekapraya (APE) oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia.

Dalam sambutannya Ketua Rombongan Hanafi, M.Pd menyampaikan, tujuan pelaksanaan studi banding ke Kabupaten Tanah Datar adalah untuk mempelajari dan mengetahui langkah-langkah penyusunan dokumen pendukung dalam rangka pemenuhan indikator penilaian KLA oleh Pemerintah Pusat.  Hanafi menambahkan bahwa rombongan yang ikut serta dalam pelaksanaan studi banding ini merupakan perwakilan SKPD, yang nantinya akan terlibat langsung dalam penyelenggaraan dan proses pengisian indikator penilaian KLA di Kabupaten Solok. Beberapa SKPD yang dikenal dengan istilah Tim Gugus Tugas ini diantaranya adalah dari Dinas DPPKBP3A, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Barenlitbang, Dinas Kominfo, dan juga Puskesmas.

Bertempat di Ruang Pertemuan Baperlitbang, kedatangan rombongan Tim Gugus Tugas Kabupaten Solok disambut hangat oleh Evi Kabid PPN Baperlitbang beserta staf, Sumsum Kabid PPPA beserta kasi dan staf PPPA Tanah Datar. Dalam sambutannya Evi menjelaskan bahwa Tim Gugus Tugas Pemerintah Kabupaten Tanah Datar, sangat senang dengan kedatangan Tim Gugus Tugas Kabupaten Solok. Lebih lanjut Evi yang didampingi oleh Sumsum mengatakan, perlu kerjasama yang baik antar Tim Gugus Tugas dalam upaya mewujudkan Kabupaten Solok sebagai KLA. “Dalam hal pengisian indikator-indikator penilaian KLA, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak RI akan memberikan kisi-kisi yang harus dilengkapi untuk pengisian KLA, sebanyak 6 indikator kelembagaan, 25 indikator substansi yang dikelompokkan ke dalam 5 klaster dengan 600 pertanyaan,” demikian ungkap Evi. Lebih lanjut Sumsum menambahkan, ada lima (5) klaster substansi yang menjadi pilar penilaian yaitu : Hak Sipil dan Kebebasan, Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif, Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan Anak Berkebutuhan Khusus, Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang  dan Kegiatan Budaya, serta Perindungan Khusus.

Baca Lainnya :

KLA sendiri merupakan Kabupaten/Kota Layak Anak yang mempunyai sistem berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat, dunia usaha, yang terencana secara menyeluruh, dan berkelanjutan dalam kebijakan, program, dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak dan perlindungan anak. Penghargaan KLA di daerah dibagi menjadi 5 kategori yaitu : Kabupaten/Kota Layak Anak, Utama, Nindya, Madya dan Pratama.

Untuk mencapai target KLA tahun 2019 ini, Kabupaten Solok melalui DPPKBP3A telah mengeluarkan SK Bupati Solok Nomor: 518-544-2018,  tentang Penetapan Sekolah Ramah Anak di Kabupaten Solok sebanyak 22 Sekolah, dan SK Bupati Solok Nomor: 518-545-2018 tentang Penetapan Puskesmas Pelayanan Ramah Anak Kabupaten Solok sebanyak 9 Puskesmas. Tim Gugus Tugas Kabupaten Solok harus berupaya memenuhi indikator penilaian KLA sebelum Maret tahun  ini, demi tercapainya target Kabupaten Solok sebagai Kabupaten Layak Anak Tahun 2019. (admin)  




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment