- Rapat Persiapan Tindaklanjut Intervensi Serentak Pencegahan Stunting di Kabupaten Solok
- Sosialisasi Organisasi Kemasyarakatan di Lingkup Pemda Kabupaten Solok
- Sosialisasi Organisasi Kemasyarakatan di Lingkup Pemda Kabupaten Solok
- Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Tentang Mal Pelayanan Publik Kabupaten Solok
- Pelepasan Calon Jemaah Haji Kabupaten Solok Tahun 1445 H/2024 M di Rumah Dinas Bupati Solok
- Bupati Solok Epyardi Asda Hadiri Halal Bihalal DPW Sulit Air Sepakat Jakarta, Jabar, dan Banten
- Pelantikan dan Pengambilan Sumpah 222 Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kabupaten Solok
- Bupati Solok Resmikan Masjid Munirah Abdullah Ash Shamsi di Jorong Sawah Ampang, Nagari Muaro Paneh
- Bupati Solok Lantik Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) untuk Pilkada Serentak 2024
- Bupati Solok Epyardi Asda dan Anggota DPR RI Athari Gauti Ardi Jadi Narasumber Seminar Kewirausahaan
Bupati Solok Serahkan LKPD TA. 2022 Pada BPK RI Perwakilan Sumbar
Arosuka-(Kominfo). Bupati Solok, Epyardi Asda, serahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2022 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, Selasa (14/03 2023), bertempat di Ruang Rapat Kantor BPK RI Perwakilan Sumbar Padang.
Baca Lainnya :
- Pawai Budaya Menyambut HUT Kabupaten Solok ke-110.0
- Bupati Solok, Epyardi Asda Pimpin Pengambilan sumpah serta janji pengangkatan pertama CPNS Formasi 20210
- Bupati Solok Epyardi Asda Hadiri Pengukuhan KAN Nagari Alahan Panjang0
- Bupati Solok Buka Singkarak Fun Camp dan Launching Calender of Even 20230
- Penandatangana Perjanjian Kerjasama Antara Pemerintah Kabupaten Solok Dengan Ombudsman RI0
Acara diawali dengan
Penyerahan LKPD Kab Solok Tahun 2022 oleh Bupati Solok Capt. H. Epyardi Asda,
M. Mar kepada Kepala BPK RI Perwakikan Sumbar Arif Agus, S. E., M. M., AK.,
CPA., CSFA. Dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara penyerahan oleh
kedua belah pihak.
Bupati Solok H. Epyardi Asda, M.Mar, turut bersyukur karena Pemkab. Solok telah menyerahkan LKPD Kab. Solok tahun 2022 kepada BPK RI Perwakilan Sumbar, mudah-mudahan hasil LKPD ini sesuai dengan aturan yang ada. “Sebagai aparat pelaksana kegiatan mungkin ada yang diluar jangkauan, dan tidak sesuai dengan aturan yang ada, untuk itu, Kami mohon petunjuk dan arahan dari Tim BPK RI Perwakilan Sumbar dalam rangka memperbaiki kinerja terutama dalam hal pengelolaan keuangan,” pintanya.
“Mohon
arahan apa yang musti dilakukan agar Kami bisa melaksanakan tugas dengan
sebaik-baiknya sesui aturan yang berlaku, Kami siap menerima kritikan dan
masukan dari BPK agar laporan keuangan kami di pemkab Solok akurat sesuai
dengan aturan perundang undangan,” ujar Epyardi Asda.
Pada kesempatan yag sama
Kepala BPK RI Perwakilan Sumbar Arif Agus, menyampaikan bahwa, “penyerahan LKPD
tersebut merupakan realisasi amanat Pasal 56 Undang-Undang No. 1 Tahun 2004
tentang Perbendaharaan Negara, dimana laporan keuangan Pemerintah Daerah
diserahkan kepada BPK paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun
anggaran.
Penyerahan
LKPD hari ini merupakan yang ke 9 dan 10 dari seluruh Pemerintah Daerah di
Sumbar. LKPD merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban atas akuntabilitas
keuangan daerah. “Setelah penyerahan LKPD ini proses audit akan segera
dilakukan BPK dalam waktu lebih kurang lebih 2 bulan dan setelah pemeriksaan
ini selesai akan kami sampaikan hasilnya,” ungkapnya
Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Solok Epyardi Asda,
M. Mar, didampingi oleh Sekda Kab Solok Medison, S.Sos, M.Si, Inspektur Daerah
Fidriati Ananda, SE, Akt, Kepala BKD Kab.Solok Indra Gusnadi, dan Tim Audit BPK
beserta undangan lainya menyerahkan langsung Laporan Keuangan Pemerintah
Daerah (LKPD) Tahun 2022 kepada Kepala BPK RI Perwakilan Sumbar Arif Agus,
SE, MM, AK, CPA, CSFA