- Rapat Persiapan Tindaklanjut Intervensi Serentak Pencegahan Stunting di Kabupaten Solok
- Sosialisasi Organisasi Kemasyarakatan di Lingkup Pemda Kabupaten Solok
- Sosialisasi Organisasi Kemasyarakatan di Lingkup Pemda Kabupaten Solok
- Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Tentang Mal Pelayanan Publik Kabupaten Solok
- Pelepasan Calon Jemaah Haji Kabupaten Solok Tahun 1445 H/2024 M di Rumah Dinas Bupati Solok
- Bupati Solok Epyardi Asda Hadiri Halal Bihalal DPW Sulit Air Sepakat Jakarta, Jabar, dan Banten
- Pelantikan dan Pengambilan Sumpah 222 Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kabupaten Solok
- Bupati Solok Resmikan Masjid Munirah Abdullah Ash Shamsi di Jorong Sawah Ampang, Nagari Muaro Paneh
- Bupati Solok Lantik Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) untuk Pilkada Serentak 2024
- Bupati Solok Epyardi Asda dan Anggota DPR RI Athari Gauti Ardi Jadi Narasumber Seminar Kewirausahaan
Bupati Solok Epyardi Asda Ikuti Pemusnahan BB di Kejaksaan Negeri Solok.
Arosuka-(Kominfo). Bupati Solok Epyardi Asda ikuti kegiatan pemusnahan barang bukti oleh kejaksaan Negeri Solok pada Rabu (15/03/23) di Kantor Kejaksaan Negeri Solok JL.M.Yamin No.3 Pandan Ujung Kel.PPA Kec.Tanjung Harapan Kota Solok.
Baca Lainnya :
- Bupati Solok Serahkan LKPD TA. 2022 Pada BPK RI Perwakilan Sumbar 0
- Pawai Budaya Menyambut HUT Kabupaten Solok ke-110.0
- Bupati Solok, Epyardi Asda Pimpin Pengambilan sumpah serta janji pengangkatan pertama CPNS Formasi 20210
- Bupati Solok Epyardi Asda Hadiri Pengukuhan KAN Nagari Alahan Panjang0
- Bupati Solok Buka Singkarak Fun Camp dan Launching Calender of Even 20230
Selain Bupati Solok
kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Wakil
Walikota Solok Dr. Ramadhani Kirana Putra, SE, MM, Kajari Solok Andi
Metrawijaya, Kapolres Solok Arosuka AKBP Apri Wibowo, Kapolresta Solok AKBP
Ahmad Fadhilan, Dandim 0309 diwakili Ketua Pengadilan Negeri Solok, Wakil Ketua
Pengadilan Negeri Koto Baru , Ketua DPRD Kabupaten Solok Wakil Ketua DPRD Kota
Solok, Tamu Undangan Lainnya.
Adapun barang Bukti yang
di musnahkan berupa Narkotika Jenis Ganja Sebanyak 1000,44 Gram, Narkotika
Jenis Sabu sebanyak 30,26 Gram, Minuman Keras, Tangki Modifikasi, Uang Palsu,
serta Barang Bukti Lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Solok Andi Metrawijaya mengatakan
barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil putusan yang sudah
inkrah dari Pengadilan Negeri Koto Baru dan Pengadilan Negeri Solok dari akhir
tahun 2022 sampai sekarang dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Menurutnya perlu ditingkatkan komitmen bersama untuk
memberantas narkoba sehingga kabupaten dan Kota Solok ke depannya dapat menekan
angka peredaran narkoba menjadi zero atau bersih dari narkoba.
Ia berharap setelah
dilakukan pemusnahan barang bukti tersebut semoga ke depan dengan sinergitas
antar lembaga bisa menekan angka kejahatan dan narkoba di daerah Solok.
Bupati Solok Epyardi Asda mengucapan Terimakasih yang sebesar-besarnya kepada pihak Aparat Penegak Hukum bersama dengan BNN dimana telah berhasil mengurangi tindak pidana Hukum yang terjadi di Kabupaten dan Kota Solok. “Saya sebagai kepala daerah akan mendukung sepenuhnya untuk seluruh tindakan yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum di Kabupaten Solok, semoga kedepannya tidak ada lagi tindak kejahatan di Kabupaten dan Kota Solok yang kita cintai ini”,tuturnya.
Acara dilanjutkan dengan pemusnahan Barang Bukti dilaksanakan
dengan cara dibakar dan ada juga yang dihancurkan